Jakarta, Fusilatnews. – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan kerugian negara yang timbul dari proses lelang PT Gunung Bara Utama oleh Kejaksaan Agung.
“Pada hari ini kami menyampaikan dugaan tersebut dengan data-data yang sudah kami siapkan. Kami lampirkan juga fakta-faktanya semuanya dan diterima baik oleh KPK,” kata Koordinator KSST, Ronald, di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).
Ronald menyebutkan bahwa pihaknya juga melaporkan Pejabat Penilai Aset (PPA) Kejagung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait dengan kasus ini.
KSST Didampingi Pengacara dan Ketua IPW
Dalam pelaporan ini, KSST didampingi oleh pengacara Deolipa Yumara dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menjelaskan bahwa aset-aset PT Gunung Bara Utama disita oleh Kejagung dalam kasus korupsi Jiwasraya dengan nilai Rp 10 triliun pada tahun 2023.
“Barang sitaan dari PT Gunung Bara Utama dilelang pada Juli 2023 dengan nilai hanya Rp 1,945 triliun, jauh dari nilai seharusnya yang mencapai Rp 10 triliun. Selisih Rp 9 triliun ini menjadi tanda tanya besar, apalagi ada informasi bahwa ada penawar lain yang bersedia membayar Rp 4 triliun,” jelas Sugeng.
Dugaan Kerugian Negara dan Persekongkolan
Sugeng menambahkan bahwa selisih tersebut bisa berpotensi menjadi kerugian negara, terutama jika ada indikasi persekongkolan atau kongkalikong antara pejabat yang berwenang dalam pelelangan, khususnya di Pusat Pengelolaan Aset Kejagung.
“Dalam temuan kami, selisih ini bisa berpotensi menjadi kerugian negara, apalagi jika didasari oleh persekongkolan antara pejabat yang memiliki kewenangan pelelangan,” ujarnya.
Daftar Pihak yang Dilaporkan ke KPK
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan di KPK, KSST mencantumkan pihak-pihak yang dilaporkan, yaitu:
- ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI sebagai Penentu Harga Limit Lelang
- Febrie Ardiansyah, Jampidsus Kejagung RI sebagai Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
- Pejabat DJKN bersama KJPP sebagai pembuat Appraisal
- Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo yang diduga sebagai Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM
Kejagung Pastikan Proses Lelang Sesuai Prosedur
Menanggapi laporan ini, Kejagung memberikan klarifikasi bahwa proses lelang PT Gunung Bara Utama dilakukan sesuai prosedur untuk mengembalikan kerugian negara dan akan diserahkan kembali kepada masyarakat.
“Proses pelelangan telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian barang sita eksekusi dilakukan untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).
KSST menyoroti adanya dugaan kerugian negara yang signifikan dalam proses lelang PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung. Pelaporan ke KPK ini menunjukkan adanya kecurigaan dan potensi penyimpangan yang harus diusut tuntas untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses lelang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi sorotan publik, terutama mengenai langkah-langkah yang diambil oleh KPK dan Kejagung dalam menindaklanjuti laporan ini.

























