Ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses checks and balances terhadap pemerintahan bisa terancam.
Jakarta – Fisilatnews – Dalam perselisihan nya dengan Luhut tentang tuduhan pencemaran nama baik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya-upaya pemajuan HAM terkait tata kelola industri pertambangan.
Komnas HAM siap memberikan pandangan mereka secara langsung di persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
“Tujuannya agar industri pertambangan transparan dan berpihak kepada masyarakat khususnya di Papua yang diketahui banyak sekali isu-isu pertambangan, kerusakan lingkungan hingga kekerasan,” kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu (17/6).
Atnike yang juga merupakan aktivis perempuan tersebut berpandangan apa yang dilakukan Haris dan Fatia justru harus dilihat sebagai upaya-upaya pembela HAM, bukan kasus pencemaran nama baik
Ia mengatakan, ketika seorang pembela HAM begitu mudah dipidana akibat mengutarakan pandangan secara bebas dan terbuka maka proses checks and balances terhadap pemerintahan bisa terancam.
“Ke depan masyarakat dalam posisi pembela HAM tentu hati-hati atau khawatir kalau yang diekspresikan dengan mudah dapat dipidanakan,” ujarnya
Berkaca dari kasus Haris-Fatia tersebut, Ketua Komnas HAM berharap ruang-ruang untuk menyampaikan ekspresi yang dijamin dalam undang-undang menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Diketahui dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan yang menyebutnya memanfaatkan jabatan untuk berbisnis. Luhut mengklaim tak pernah memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi.
Hal tersebut dikatakan Luhut ketika menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut.
“Saya tidak punya ada bisnis apa pun sejak masuk pemerintahan. Karena itu adalah contoh ketauladanan yang harus saya berikan ke anak-muda muda di kantor saya,” kata Luhut dalam sidang itu.
Luhut semula menerangkan kasus ini mencuat hingga ke ranah hukum setelah diperbincangkan di keluarganya. Luhut tak ingin memperkarakan ini hingga dipertanyakan oleh cucunya.
“Begini yang mulia. Kalau saya pribadi saya kan sudah tua. Makanya berkali-kali saya mau damai. Tapi cucu saya tanya Opung apa benar punya perusahaan-perusahaan gini. Dont worry I never ever lie to you. I dont have any companies,” ujar Luhut menirukan percakapan dalam bahasa Inggris dengan cucunya.
Luhut membantah habis-habisan ketika dicecar mengenai tuduhan yang disebutkan Haris-Fatia. Dalam konten videonya, Haris-Fatia menuding Luhut berkepentingan dalam bisnis tambang di Papua.
“Saya tidak ada waktu untuk main-main. Dan janji saya nggak mau berbisnis selama jadi pejabat negara. Dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024 karena itu penting sebagai pembelajaran,” ucap Luhut.
Secara khusus, Luhut ogah membenarkan terlibat dalam sejumlah perusahaan seperti PT Toba Sejahtera. “Saya tidak ingat semua lagi dan saya tidak pernah tahu dan pernah menyetujui untuk ada membuat perusahaan kegiatan bisnis di Papua,” lanjut Papua.
Direktur Lokataru Haris Azhar membela diri atas tuduhan yang dikatakan Menko MarvesLuhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut kenal Haris hingga pernah mendorongnya kuliah di Harvard sekaligus menyebut Haris mengurus saham suku di Timika, Papua.
Hal tersebut dikatakan Haris setelah menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjeratnya dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut. Haris menegaskan tak pernah dibantu kuliahnya oleh Luhut.
“Soal sekolah saya sekolah di empat universitas ngambil hukum, sosiologi, filsafat dan hak asasi manusia. Alhamdulillah tiga bayar sendiri dan satu beasiswa. Jadi saya tidak pernah kuliah di Harvard atau dibayarin oleh saudara saksi (Luhut),” kata Haris.
Haris juga keberatan saat disebut Luhut membantu kepengurusan saham suku di Timika, Papua. Ia merasa tuduhan Luhut sudah merusak citranya di hadapan publik