PERNYATAAN keras mengenai bentrok aparat kepolisian dan warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilontarkan Arsul Sani, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).
Arsul Sani menilai konflik yang terjadi di Desa Wadas lebih menonjolkan relasi kuasa antara pemerintah dengan rakyatnya. Menurut Arsul Sani, pendekatan yang dilakukan aparat pemerintah lebih terkesan bukan pendekatan partisipatif.
“Pembangunan Bendungan Beder ini bagus, pemanfaatannya banyak,”. ujar Arsul Sani saat diskusi virtual di saluran Youtube salah satu media massa nasional Selasa (15/2/2022) sebagaimana yang dilansir dari dpr.go.id.
Menurut Arsul Sani, persoalannya terletak pada: bagaimana kemudian mitigasi antara kepentingan yang didasari persepsi masyarakat kontra itu dengan perencanaan pelaksanaan pembangunan.
Arsul Sani yang berkunjung ke lokasi konflik di Desa Wadas setelah terjadi konflik mengatakan desa ini bukan lokasi dan tidak secara langsung berdampak pada pembangunan Bendungan Bener.
Bendungan seluas 590 hektare itu lokasinya sejauh 10 kilometer dari Desa Wadas. Akan tetapi material dalam hal ini batu andesit yang ada di Desa Wadas akan diambil untuk pembangunan Bendungan Bener yang menjadi salahsatu Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Arsul Sani mengaku berbaik sangka tatkala ada salahseorang menteri yang menyebutkan tidak ada kekerasan saat pengukuran lahan di desa tersebut. Menurut Arsul Sani, bisa jadi tanpa kekerasan yang dimaksud adalah tidak ada penembakan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat sipil.
“Tapi, kalau kita datang ke sana, tentu tidak sesimpel itu. Apalagi, kalau kekerasan itu diperluas definisinya ya memang kita temukan. Komisi III juga sudah datang ke sana untuk mendapatkan data primer langsung dari lokasi,” kata Arsul.
Rekomendasi Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI telah menyampaikan hasil laporan kunjungan kerja ke Desa Wadas, pada 10-11 Februari 2022 lalu. Dalam laporan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, Senin (14/2/2022) malam, terdapat tujuh rekomendasi.
Tujuh rekomendasi tersebut: Pertama, Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif baik terhadap warga di lokasi Proyek Proyek Strategis Nasional maupun daerah sekitar atau penunjang.
Kedua, Komisi III DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah Daerah (Gubernur), BPN, dan BBWS melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener.
Perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar PSN.
Ketiga, Komisi III DPR RI meminta Gubernur Jawa Tengah bersama dengan BPN dan BBWS mengevaluasi kembali terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi.
Keempat, Komisi III DPR RI meminta BBWS merealisasikan komitmen saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
Kelima, Komisi III DPR RI meminta pihak Polda Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga, serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keenam, Komisi III DPR RI meminta Pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
Ketujuh, Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara Pemerintah dengan warga pemilik tanah.
Diharapkan ketujuh rekomendasi Komisi III DPR RI tersebut, membaat keadaan Desa Wadas berangsur pulih serta masyarakat tidak trauma atas kejadian yang dialaminya saat pengukuran lahan.***
Oleh : Fusilat Jabar