Oleh: Entang Sastraatmadja
Ketika Pemerintah membubarkan Dewan Ketahanan Pangan sekitar empat tahun lalu, banyak pihak langsung merisaukan hilangnya simpul koordinasi pangan. Lembaga ad hoc non-struktural yang sebelumnya merajut komunikasi antar kementerian/lembaga—bahkan antara pusat dan daerah—tiba-tiba lenyap. Akibatnya, potensi ego sektoral makin menonjol.
Padahal, pembangunan pangan adalah kerja multi-sektor dan multi-pihak. Ia membutuhkan simpul koordinasi yang utuh, agar seluruh pemangku kepentingan berjalan selaras, bukan tercerai-berai.
Apa Itu Simpul Koordinasi Pangan?
Literatur pembangunan pangan mengartikan Simpul Koordinasi Pangan (SKP) sebagai mekanisme yang menghubungkan berbagai aktor—pemerintah, petani, industri, hingga masyarakat sipil. Tujuannya jelas:
Meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan.
Memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pangan.
Mengurangi ketimpangan dan kerawanan pangan.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan.
Fungsinya pun vital: menyatukan kebijakan dan program, mengolah data pangan, menyelesaikan masalah pangan, hingga membangun sistem peringatan dini menghadapi krisis.
Dengan kata lain, tanpa koordinasi, ketahanan pangan hanya tinggal jargon.
Bulog di Persimpangan Jalan
Kini muncul wacana dari Pemerintahan Prabowo–Gibran untuk membebaskan Perum Bulog dari status BUMN, menjadikannya lembaga otonom di bawah Presiden. Ide ini layak dicermati.
Sejak 23 tahun menyandang status sebagai perusahaan pelat merah, Bulog lebih dikenal publik sebagai operator pangan yang menjalankan penugasan khusus pemerintah—impor beras, misalnya—ketimbang sebagai motor kedaulatan pangan. Dengan label BUMN, Bulog terikat logika bisnis: tak boleh rugi, harus mencari untung. Persoalannya, mencari untung dalam fungsi sosial pangan seringkali berbenturan dengan kepentingan rakyat.
Maka wajar bila Presiden Prabowo ingin mentransformasi Bulog menjadi lembaga pangan nasional yang disegani, berorientasi pada swasembada pangan, sekaligus memperkokoh kemitraannya dengan petani.
Menjadi Sahabat Sejati Petani
Sebagai lembaga pangan otonom, Bulog bisa tampil lebih tegas sebagai offtaker gabah/beras petani dengan harga wajar yang memberi keuntungan maksimal. Bulog yang demikian akan benar-benar melindungi petani, bukan sekadar menjalankan perintah impor atau distribusi.
Transformasi ini bukan hanya soal kelembagaan, tapi juga soal filosofi: Bulog bukan perusahaan yang mencari laba, melainkan instrumen negara yang menjamin pangan rakyat.
Penutup
Saat para pengambil kebijakan tengah menggodok aturan penataan koordinasi pangan, semoga renungan ini menjadi pengingat: tanpa simpul koordinasi yang kokoh, pembangunan pangan hanya akan terus tersandung. Dan tanpa Bulog yang dibebaskan dari belenggu BUMN, cita-cita swasembada pangan akan kembali jadi retorika.

Oleh: Entang Sastraatmadja






















