Mataram, Fusilatnews — Kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS alias AG (21), seorang penyandang disabilitas asal Mataram, semakin menyita perhatian publik. Jumlah korban yang melaporkan tindakan tersebut kini bertambah menjadi 15 orang, setelah dua laporan baru diterima oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat (6/12).
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa laporan terbaru ini memperlihatkan pola pelecehan yang terus meluas. “Hari ini kami juga terima kembali ada dua korban yang memberikan informasi tindakan yang dilakukan saudara AG, jadi total ada 15 orang,” ujar Joko di Mataram.
Dari 15 korban yang melapor, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur. Hal ini menambah keprihatinan terhadap kasus ini, terutama karena melibatkan pelaku dengan keterbatasan fisik yang tidak lazim dikaitkan dengan kejahatan semacam ini.
Pelaku dengan Kondisi yang “Aneh Bin Ajaib”
Kasus ini menjadi lebih kompleks dan mengejutkan karena tersangka AG adalah seorang penyandang disabilitas. Kondisinya yang terbatas secara fisik menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang bagaimana ia bisa melakukan pelecehan seksual terhadap belasan orang.
“Kami sedang mendalami modus yang dilakukan tersangka. Ini kasus yang cukup unik dan tidak biasa, tapi tetap memerlukan penanganan serius. Hak-hak korban harus diprioritaskan,” tambah Joko.
Para ahli menyebut bahwa dalam kasus seperti ini, kemungkinan adanya manipulasi emosional atau psikologis terhadap korban tidak bisa dikesampingkan. Namun, hal ini tetap memerlukan pembuktian melalui investigasi lebih lanjut.
Kebutuhan Penanganan Khusus
KDD NTB bersama pihak berwenang saat ini sedang berkoordinasi untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Joko menegaskan bahwa kasus ini membutuhkan penanganan yang hati-hati, mengingat pelaku adalah seorang penyandang disabilitas yang juga memiliki hak sebagai warga negara.
“Kasus ini menantang karena melibatkan pelaku yang masuk kategori rentan. Namun, keadilan untuk para korban tetap harus ditegakkan. Kami juga akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan juga terhadap korban,” jelas Joko.
Langkah Hukum dan Harapan
Hingga kini, polisi telah menetapkan AG sebagai tersangka dan mulai memeriksa saksi-saksi, termasuk beberapa korban yang memberikan keterangan. Namun, detail lebih lanjut tentang perkembangan penyidikan masih dirahasiakan oleh pihak berwenang.
Kasus ini mencerminkan pentingnya sistem hukum yang inklusif dan adil, di mana semua pihak, baik pelaku maupun korban, mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan undang-undang.
“Semoga kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih memahami isu-isu disabilitas dan keadilan,” pungkas Joko.
Penutup
Kasus IWAS alias AG adalah pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di luar dugaan, melibatkan pelaku atau modus yang tak lazim. Meski begitu, fokus utama tetap harus pada pencapaian keadilan dan pemulihan bagi para korban, sambil tetap memastikan pelaku mendapat perlakuan yang sesuai dengan kondisi dan hak-haknya.


























