Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara
Jika ibadah ritual para pemeluk agama belum mampu menginternalisasi nilai dan perilaku positif, maka yang perlu dikoreksi bukan agamanya, melainkan cara memandang dan mempraktikkannya. Ketika perubahan itu tidak terjadi, wajar jika muncul pertanyaan mendasar: untuk apa beragama? Ironisnya, pertanyaan semacam ini justru kerap dianggap sebagai bentuk penyimpangan, bahkan kemurtadan, oleh mereka yang terjebak dalam pola pikir dogmatis.
Ada sebuah satire yang sering kita dengar: Indonesia adalah negara yang sangat religius, tetapi tingkat korupsinya juga tinggi. Lalu muncul pertanyaan serius—mengapa ceramah agama dan ritual keagamaan tidak mampu mengubah perilaku?
Indonesia kerap mengklaim diri sebagai bangsa religius, bahkan disebut sebagai masyarakat yang rajin berdoa. Namun dalam praktiknya, religiusitas itu sering berhenti pada simbol dan ritual. Penentuan awal Ramadan saja bisa menjadi polemik berkepanjangan, seolah-olah kesalahan dalam menetapkannya akan berdampak langsung pada nilai pahala yang diraih.
Di sisi lain, Ramadan juga berubah menjadi ajang konsumsi besar-besaran. Permintaan meningkat, belanja melonjak, dan Tunjangan Hari Raya menjadi isu sensitif yang tak boleh terlambat. Kritik terhadap aktivitas keagamaan di ruang publik pun bisa memicu konflik sosial. Bahkan, dalam konteks yang lebih ekstrem, tafsir jihad sering disalahgunakan hingga memicu saling tuduh kafir, sesat, dan merasa paling benar—seolah memegang kunci tunggal menuju surga.
Dalam situasi seperti ini, hubungan antara religiusitas dan perilaku korupsi menjadi kabur. Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya korelasi positif di antara keduanya.
Mari beralih pada data. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100, peringkat 109 dari 180 negara. Skor ini turun dari tahun sebelumnya, menandakan memburuknya persepsi terhadap korupsi, terutama dalam aspek penegakan hukum dan ruang sipil. Bandingkan dengan negara seperti Jepang, yang secara demografis memiliki tingkat afiliasi agama lebih rendah, namun tata kelolanya jauh lebih bersih.
Di Indonesia, banyak praktik yang menyimpang tetapi dianggap biasa karena terjadi secara berjamaah. Tuduhan korupsi seringkali tak membutuhkan data yang sangat rinci, karena ketidakwajaran dalam kebijakan publik tampak begitu vulgar. Ironisnya, beban pembuktian sering timpang—yang dituduh justru kerap terbukti benar pada akhirnya. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kasus-kasus seperti dugaan korupsi dana haji, dana zakat, pengadaan kitab suci, hingga polemik pengelolaan zakat yang lebih menguntungkan pengelola daripada penerima, memperlihatkan betapa seriusnya masalah ini. Bahkan, ada ironi yang lebih dalam—bukan hanya anggaran kitab suci yang diselewengkan, tetapi kitab sucinya sendiri bisa hilang atau “dibawa pulang.”
Fenomena ini menunjukkan adanya paradoks religiusitas. Sejumlah penelitian mengindikasikan bahwa religiusitas yang bersifat dogmatis justru bisa berkorelasi dengan praktik korupsi. Di sinilah muncul fenomena pseudo-spiritualitas—di mana pelaku korupsi tetap rajin beribadah atau berdonasi ke rumah ibadah sebagai bentuk kamuflase, bahkan sebagai sarana pencucian moral.
Agama akhirnya hanya menjadi identitas simbolik, bukan kekuatan etis yang membentuk integritas. Nilai-nilai luhur tidak benar-benar hidup dalam tindakan sosial.
Menarik mencermati pernyataan Said Aqil Siradj yang menyebut bahwa “99,9% hal di Indonesia itu palsu.” Pernyataan ini merupakan kritik tajam terhadap fenomena kepalsuan—di mana simbol dan atribut keagamaan tidak selalu mencerminkan kebenaran atau kejujuran.
Spiritualitas palsu ini berjalan beriringan dengan mindset dogmatis. Ciri utamanya adalah kepatuhan mutlak tanpa nalar, menolak argumen logis, dan merasa paling benar. Ibadah dianggap kaku, tak boleh disentuh kritik, sementara dogma diterima secara harfiah tanpa refleksi.
Pola pikir seperti ini cenderung menerima sesuatu tanpa verifikasi, membenarkan kebiasaan tanpa berpikir, dan menolak pertanyaan kritis. Taqlid buta menjadi fondasi, bukan kesadaran.
Yang lebih problematik, mereka yang terjebak dalam pola ini sangat sulit diajak berdialog. Penolakannya terhadap rasionalitas seringkali apriori—tanpa argumentasi yang jelas. Seolah-olah mereka adalah otoritas tunggal dalam memahami agama.
Pada akhirnya, persoalannya kembali pada titik awal: jika ibadah tidak mampu melahirkan perilaku baik, maka yang harus diubah adalah cara kita memahami dan menjalankan agama itu sendiri. Jika tidak, pertanyaan “untuk apa beragama?” akan terus muncul—dan sayangnya, masih akan dianggap sebagai kesesatan oleh mereka yang enggan berpikir.
Wallahu a’lam.
Anwar Husen
























