Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK untuk mencegah tender untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR dan pengaspalan di lingkungan DPR karena rentan dikorupsi. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan anggaran sebesar Rp48,5 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR dan Rp11 miliar untuk pengaspalan di lingkungan DPR dianggap sebagai pemborosan DPR di tengah pandemi covid-19. Boyamin mengatakan pihaknya bakal melaporkan hal tersebut kepada KPK dan mendesak KPK agar membatalkan tender tersebut.
“Saya akan ke KPK dan juga meminta KPK untuk membatalkan tender itu sekaligus melakukan upaya pencegahan,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (28/3). Menurut Boyamin, anggaran sebesar itu rentan dikorupsi oleh oknum tertentu, meskipun tender digelar secara terbuka oleh DPR. “Jelas itu rentan dikorupsi oleh oknum,” katanya.
Boyamin mengemukakan bahwa tender tersebut merupakan bukti ketidakpedulian DPR terhadap rakyat yang sedang menderita akibat kelangkaan bahan pokok dan wabah covid-19. “Beras dan minyak saja susah sekarang ini. Ini kan bukti bahwa DPR itu tidak pedulu penderitaan rakyat yang sedang kesusahan dan dilanda covid-19,” ujarnya.