KPK telah menyegel ruang kerja anggota IV BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan itu diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Sedangkan Pius sendiri masih berada Pius Lustrilanang di Korea Selatan. disegel dan digeledah
Jakarta – Fusilatnews – KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan Yan Piet Mosso terkait dugaan tindak pidana korupsi suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Enam tersangka tersebut ditangkap di Sorong dan Jakarta pada Ahad, (12/11)
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jalan Gatot Subroto Kav 31 digeledah Komisi Pemberntasan Korupsi Rabu (15/11) pagi ini
RombonganTim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di gedung BPK pada sekitar pukul 09.25 WIB “Ada penggeledahan,” ujar sumber yang mengetahui kegiatan itu.
Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan dan juru bicara KPK Ali Fikri belum menanggapi saat Dikonfirmasi mengenai penggeledahan kantor BPK itu
Sebelumnya KPK telah menyegel ruang kerja anggota IV BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan itu diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Sedangkan Pius sendiri masih berada Pius Lustrilanang di Korea Selatan. disegel dan digeledah
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan Yan Piet Mosso terkait dugaan tindak pidana korupsi suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat. Enam tersangka tersebut ditangkap di Sorong dan Jakarta pada Ahad, (12/11)
Mereka adalah Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong, Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan timnya menyita uang tunai sekitar Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli Bahuri
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.























