Jakarta, fuslilatnews.--Dengan didasarkan pada nilai skor dari 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori.
Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia pada tahun 2022 merosot empat poin menjadi 34 dari tahun sebelumnya sebesar 38. Perolehan ini juga membuat posisi Indonesia berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun 2021 yang mencapai ranking 96.
Sedangkan Indonesia pada titik 34 tepat berada di tengah 30 dan 36 maka ada yang tak beres dalam mesin birokrasi negara .
Ada beberapa indikator dari sembilan indikator yang patut disorot yaitu. Beberapa poin indikator itu merosot secara signifikan
Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide yang merosot 13 poin dari 48 menjadi 35Indikator ni mengukur korupsi dalam sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha, serta pembayaran suap untuk izin ekspor/impor.
Kemudian, IMD World Competitiveness Yearbook yang mengukur keberadaan korupsi dalam sistem politik. Indikator ini turun dari 44 ke 39
Dan yang terakhir .Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide yang turun dari 32 ke 29. Indikator ini mengukur seberapa parah korupsi di suatu negara.
Masing-masing indikator itu memberikan asesmen dari perspektif bisnis. disertai catatan dari dunia bisnis terhadap penegakan hukum dan kualitas demokrasi dan birokrasi di Indonesia.
kemunduran “kerusakan” birokrasi Indonesia menunjukkan gejala yang parah. Karena dalam indikator PRS, korupsi dalam sistem politik, pembayaran suap terkait izin ekspor impor, dan konflik kepentingan antara politisi dan pelaku usaha.
Sedangkan, skor indikator lain yang turun, IMD Competitiveness Yearbook dan PERC Asia Risk Guide juga menjadi satu bentuk koreksi dari dunia bisnis terhadap layanan birokrasi dan demokrasi di Indonesia.
Ada koreksi yang sangat serius dari kalangan dunia bisnis terhadap sistem politik kita, juga berbagai praktik dalam birokrasi negara, . klaim pemerintah melakukan reformasi birokrasi dan berbagai upaya untuk melakukan perbaikan sistem tidak terkonfirmasi dalam hasil temuan Transparency International.
Gejala ketidakberesan dalam sistem birokrasi bisa ditunjukkan pada fenomena pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
TII merilis corruption perception index (CPI) atau indeks persepsi korupsi (IKP) Indonesia merosot 4 poin menjadi 34 pada tahun 2022. Selain itu, Indonesia juga turun peringkat berada di posisi ke 110, turun 14 peringkat dari tahun sebelumnya di tingkat 96.
Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, dalam pengukuran CPI, pihaknya menggunakan 9 indikator. poin 3 indikator, tiga stagnan, dan dua indikator mengalami kenaikan.
Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah Political Risk Service (PRS) International Country Risk Guide atau risiko politik. Indikator ini turun 13 poin dari 48 pada 2021 menjadi 35 pada 2022. Sementara itu, penurunan dalam jumlah lebih dari 4 poin menunjukkan adanya perubahan signifikan.
Menanggapi laporan Internatioal Transparency terkait Indeks persepsi korupsi Indonesia yang sebelumnya di angka 38 sekarang jeblok di angka 34 KPK menganalisis penurunan indek itu’ KPK mengatakan penurunan itu merupakan tanggungjawab seluruh elemen pemerintah dan masyarakat secara bersama.
Pencapaainnya juga menjadi peran kita bersama dan tanggungjawab kita bersama dan KPK selalu mendorong penguatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah berkolaborasi bersama mencapai tujuan, menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.
karena penilaian IPK meliputi segala aspek yang menyangkut pola perilaku institusi yang ada didalam birokrasi negara.dan multi aspek karena melibatkan banyak institui baik itu institusi negara maupun institusi pemerintah.
Untuk penegakan hukumnya KPK harus mematuhi dan melaksanakan ketentuan perundangan dan aturan hukum yang berlaku.dalam mencapai efek jerah bagi pelaku korupsi.
strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, yakni terdiri dari aspek pencegahan, pendidikan antikorupsi, dan penindakan. Misalnya, jelas dia, dari segi pencegaham korupsi KPK mengidentifikasi berbagai kajian, monitoring dan kemudian merekomendasikan berbagai temuan dari celah-celah rawan terjadinya korupsi.
“Ini menjadi tanggung jawab dan peran bersama untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya-upaya berikhtiar untuk menurunkan angka korupsi,” tegas dia.
























