“Ketegasan ini juga sebagai upaya menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” ujar Ali Fikri.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 187 saksi terkait dugaan Praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/9).
Ali Fikri menekankan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan praktik pungli yang terjadi di lingkungan internalnya itu. KPK akan menyelesaikan sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukum.
“Ketegasan ini juga sebagai upaya menegakkan marwah kelembagaan KPK sesuai nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalitas, dan kepemimpinan,” ujar Ali Fikri.
Skandal praktik pungli di Rutan KPK diungkapkan ke publik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti praktik pungli tersebut.
Sementara itu, KPK mengakui praktik pungli tersebut pertama terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan nominal pungli menyentuh Rp 4 miliar dalam periode waktu Desember 2021 sampai Maret 2022. Angka tersebut merupakan temuan sementara, dan bisa saja bertambah di waktu berikutnya.
Sedangkan, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut praktik pungli tersebut diduga melibatkan puluhan pegawai.
Di lain sisi, KPK juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas terjadinya praktik pungli di rutan yang dikelolanya. KPK juga telah mengambil sejumlah langkah dalam rangka proses pengusutan praktik pungli di rutan, di antaranya pembentukan tim khusus, rotasi pegawai, hingga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
























