Fusilatnews – Ada pepatah lama di kalangan tukang sulap: semakin ramai tepuk tangan penonton, semakin besar ilusi yang sedang dipertunjukkan. Mungkin inilah yang kini terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari luar, KPK tampak seperti lembaga penegak hukum yang gagah, tegas, dan menakutkan. Tapi ketika kasus besar seperti dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung muncul ke permukaan, yang terlihat justru kecanggungan yang menggelikan: lembaga itu meminta Mahfud MD untuk melapor.
Sungguh ironis. Lembaga yang dibentuk untuk memburu koruptor kini justru bertanya dengan nada malu-malu: “Bapak bisa bantu kami bikin laporan, ya?” Seolah KPK kehilangan ingatan bahwa mereka punya kewenangan penyelidikan sendiri. Padahal, kalau mengacu pada logika hukum yang paling dasar, aparat penegak hukum tidak menunggu laporan ketika bau busuk sudah menyengat di depan hidung. Mereka bergerak. Tapi KPK memilih berdandan dulu di depan cermin.
Inilah KPK hari ini: cantik di tampilan, tapi kehilangan substansi. Persis seperti lady boy di jalanan Bangkok — memesona di luar, tapi begitu disapa, Anda sadar sesuatu tidak sesuai di dalam. Bukan karena bentuknya, tapi karena perannya yang keliru. Ia ingin tampak menegakkan keadilan, tapi tak berani menyentuh sumber kekuasaan yang sebenarnya.
Dulu KPK pernah menjadi simbol harapan. Ia menakuti pejabat yang gemar menyuap dan pengusaha yang lihai menyelipkan amplop di bawah meja. Kini, harapan itu tinggal kenangan. Ia berubah menjadi panggung kosmetik hukum — tampil rapi di depan kamera, tapi rapuh di dalam ruang sidang.
Permintaan agar Mahfud MD “melapor” tentang dugaan mark up proyek Whoosh menunjukkan betapa dalamnya kemerosotan itu. Alih-alih menelusuri informasi publik yang jelas-jelas terbuka di media, KPK memilih menunggu formulir laporan resmi, seolah birokrasi lebih penting dari kebenaran. Ini bukan soal hukum lagi, tapi soal kehilangan nyali.
Yang membuatnya semakin lucu, Mahfud MD bukan orang sembarangan. Mantan Menko Polhukam, profesor hukum pidana, dan mantan calon wakil presiden. Tapi bahkan kepada tokoh sekelas itu, KPK justru meminta “laporan tertulis.” Seolah lembaga ini tidak lagi tahu bedanya antara sumber informasi dan saksi.
Kita tidak sedang menyaksikan KPK bekerja, tapi KPK berpose. Ia meniru gaya tegasnya yang dulu, tapi tanpa semangat di baliknya. Seperti boneka yang masih memakai seragam perangnya, padahal jiwanya sudah diserahkan ke penguasa.
Maka tepatlah jika Mahfud menyebutnya “aneh.” Sebab apa yang dulu jadi alat pemberantasan kini berubah menjadi alat penundaan. Ia masih punya wajah penegak hukum, tapi tubuhnya sudah kehilangan tulang keberanian.
Dan seperti lady boy yang hidup dari sorotan turis, KPK pun hidup dari sorotan publik — butuh perhatian, butuh pengakuan, tapi tak lagi punya keberanian menjadi diri sejatinya.
Indonesia tampaknya memang pandai menciptakan keindahan palsu: proyek kereta cepat yang lambat dan lembaga antikorupsi yang takut korupsi. Dua-duanya megah di brosur, tapi pincang di realitas.
KPK mungkin masih berdiri tegak di gedung kaca itu, tapi cahaya yang dulu memantulkan keberanian kini hanya memantulkan bayangan dirinya sendiri.
























