Jakarta – Fusilatnews – Dalam penanganan kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri. Seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun diduga telah terima suap berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah. Kasus ini sedang diusut oleh komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Karena KPK masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti.
KPK tidak menjelaskan tentang siapa Bambang Kayun itu, dan jumlah uang yang diterima Bambang.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” Kata Ali Fikri.
Dalam kasus ini tentu membutuhkan dukungan dari institusi Polri dan apakah Polri memberikan dukungannya ?
“Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut,” Kata Ali Fikri..
Dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan pihak swasta menjadi tersangka tapi tidak menjelaskan pihak swasta yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” ujarnya
Sedangkan Bambang Kayun sendiri sudah menanggapinya dengan mengajukan gugatan pra peradilan terhadap kasus yang disangkakan KPK kepadanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.
Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
“Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini,” demikian dikutip dari gugatan tersebut.
Bambang berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan KPK dianulir.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi gugatan tersebut.
“Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.
Atas gugatan praperadilan Bambang Kayun Bagus PS KPK menjawabnya siap menghadapi gugatan Bambang Kayun
“Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu 23/11/2022.






















