Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah dan Sarmauli Simangunsong mengklaim poligraf kurang konsisten untuk menuntut perihal perselingkuhan karena mengabaikan hasil psikologi forensik bahwa dirinya sedang mengalami pelecehan seksual dan terkesan cacat hukum.
“Jaksa penuntut umum mengesampingkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik,” kata kuasa hukum pada sidang pledoi Putri Candrawathi 25 Januari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri menyatakan hasil poligraf didapatkan bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2009 dimana pemeriksaan dilakukan saat kondisi terdakwa sedang tertekan.
Pengacara Putri lainnya, Sarmauli Simangunsong mengatakan tes poligraf dijadikan alat bukti berbohong tentang perselingkuhan merupakan cacat hukum dan proses pelaksanaannya ketika emosi sedang tidak stabil.
“Hasil pemeriksaan poligraf cacat hukum dan proses pelaksanaan tes poligraf dilakukan pada saat kondisi psikologis dan emosi terdakwa terguncang,” ujarnya.
Sarmauli mengatakan hal itu dibuktikan dengan pembenaran ahli poligraf, Aji Febrianto mengatakan bahwa terdakwa selalu menangis saat diminta keterangan. “Di samping itu, ahli poligraf Aji Febrianto membenarkan terdakwa selalu menangis saat diminta menceritakan kejadian,” ucapnya.
Febri Diansyah mengatakan seharusnya jaksa fokus pada rekomendasi dari Komnas HAM yaitu tindak lanjut adanya dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi, bukan mengaburkan fakta dengan hasil poligraf yang tidak valid.
“Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM membuktikan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan korban adalah benar, namun sayangnya fakta tersebut justru dikaburkan jaksa menggunakan hasil poligraf,” katanya.
























