• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Perangkat Desa 60 Tahun “Yes”, Kepala Desa 9 Tahun “No”

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 25, 2023
in Feature
0
Berapa Besaran Gaji Kepala Desa, Hingga Tuntut Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

Jakarta – Ribuan perangkat desa dari seluruh Indonesia berunjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Unjuk rasa ini menyusul aksi yang sama di tempat yang sama oleh ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia, Selasa (17/1/2023) lalu. 

Yang berbeda adalah tuntutannya. Jika kepala desa menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memperpanjang masa jabatan mereka dari 6 menjadi 9 tahun, maka perangkat desa menuntut Pasal 53 UU Desa tidak direvisi sehingga masa jabatan mereka tetap sampai umur 60 tahun.

Selain masa jabatan sampai 60 tahun, para perangkat desa juga menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).

Di sinilah kita harus menyatakan “yes” untuk tuntutan para perangkat desa, dan “no” untuk tuntutan para kepala desa.

Mengapa? Saat ini usia harapan hidup penduduk Indonesia semakin meningkat menjadi 73,5 tahun, sehingga usia 60 tahun masih layak bagi perangkat desa. Tapi jika tuntutan lainnya dikabulkan, misalnya kejelasan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer maka harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana usia pensiun ASN dan P3K rerata adalah 58 tahun. 

Kesejahteraan perangkat desa, dan juga kepala desa, memang wajib ditingkatkan, karena tidak akan ada profesionalitas tanpa kesejahteraan. Profesionalitas tanpa kesejahteraan adalah nonsens. 

Dalam kerangka itu, jangka pendek penghasilan perangkat desa perlu disetarakan dengan ASN golongan IIA. Gaji kepala desa juga harus ditingkatkan, bukan hanya sekitar Rp2,5 juta per bulan seperti saat ini. 

Namun untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun, kita wajib menyatakan “no”. Mengapa, karena hal itu melawan akal sehat.

Pertama, semua masa jabatan pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat seperti presiden, gubernur, dan bupati/walikota adalah 5 tahun. Masa jabatan kepala desa 6 tahun saja sudah merupakan suatu kemewahan.

Kedua, masa jabatan yang terlalu lama akan menciptakan oligarki yang rawan menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ingat kata Lord Acton (1834-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutly”.

Ketiga, masa jabatan yang terlalu lama merusak sistem demokrasi karena menghambat regenerasi kepemimpinan di desa. 

Para kepala desa berdalih, jabatan yang hanya 6 tahun tidak cukup untuk menuntaskan program kerja mereka, dan tidak cukup pula untuk menyelesaikan konflik dengan calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala desa (pilkades).

Kedua alasan tersebut hanyalah kamuflase belaka, karena program kerja bisa dibuat dan dibuat-buat. Konflik akibat pilkades juga kasuistis belaka, tidak bisa “digebyah uyah”.

Sebab kearifan masyarakat antar-desa berbeda-beda. Kalaupun ada konflik, ada mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikannya, karena Indonesia adalah negara hukum.

Mereka juga alpa masyarakat desa sudah dewasa dalam berdemokrasi. Pilkades adalah demokrasi tertua di Indonesia sebelum ada pilkada dan pilpres.

Yang sesungguhnya terjadi adalah para kepala desa tergoda oleh gemerincing dana desa yang mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Terbukti hingga kini sudah sekitar 700 kepala desa masuk penjara karena korupsi dana desa.

Di sinilah kenaikan gaji kepala desa kian menemukan relevansinya. Sebab, dana yang mereka keluarkan cukup banyak dalam pilkades, baik untuk “political cost” (ongkos politik) maupun “money politics” (politik uang). Rerata calon kepala desa terpilih di Jawa merogoh kocek hingga Rp1 miliar. Dengan gaji yang hanya Rp2,5 juta per bulan, sampai masa jabatan berakhir pun tidak akan balik modal. 

Akhirnya segala cara mereka halalkan, baik korupsi maupun pungutan liar (pungli). Yang penting balik modal. Kalau sudah balik modal, mereka berpikir lagi bagaimana mencari modal baru untuk pilkades berikutnya. Begitu seterusnya. Gemerincing dana desa pun begitu menggoda.

Bagaimana dengan kepala desa yang mengancam akan menghabisi suara partai politik yang menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa? Tentunya aparat terkait bisa mengambil tindakan. Sebab, netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 280 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. ASN, kepala desa dan perangkat desa adalah pelayan publik, sehingga harus netral. 

Pencalonan kepala desa juga atas nama personal, tidak ada urusan dengan partai politik, sehingga sudah semestinya kepala desa netral dalam pemilu. Bahwa ada kepala desa yang mengancam akan menghabisi suara parpol, dapat dipastikan mereka buta terhadap UU Pemilu. Yang bicara adalah syahwat kekuasaan.

Alhasil, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun wajib ditolak, karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi rakyat. Sebaliknya, usulan perangkat desa agar usia pensiun mereka tetap 60 tahun, serta kejelasan status kepegawaian mereka sebagai ASN, P3K atau honorer patut diakomodasi. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

21 Jenis Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Next Post

Siapakah Rasmus Paludan Sudah 5 Kali Melakukan Pembakaran Al Quran

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat
Feature

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026
Politik Medsos, “Gemoy,” dan Jebakan Rot Brain
Feature

Prabowo & Keledai

May 17, 2026
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo
Feature

Prabowo “Menghancurkan Keuangan Negara dan Melemahkan Demokrasi” (Warning The Economist)

May 17, 2026
Next Post
Siapakah Rasmus Paludan Sudah 5 Kali Melakukan Pembakaran Al Quran

Siapakah Rasmus Paludan Sudah 5 Kali Melakukan Pembakaran Al Quran

Menolak Perintah Jenderal

Polemik Tuntutan dan Anatomi Kepatuhan dalam Kasus Sambo

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026
Politik Medsos, “Gemoy,” dan Jebakan Rot Brain

Prabowo & Keledai

May 17, 2026
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo

Prabowo “Menghancurkan Keuangan Negara dan Melemahkan Demokrasi” (Warning The Economist)

May 17, 2026
Apa Kata Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Asli?

Ijazah, Roy Cs, dan Ruang Sidang yang Tak Boleh Menyisakan Tanda Tanya

May 17, 2026
Rempah: Aroma Kejayaan yang Menanti untuk Kembali

Pelaku Industri Diminta Perkuat Ketahanan Hadapi Lonjakan Biaya Produksi

May 17, 2026
Ketika Pencitraan Mengalahkan Kinerja: Demokrasi Sedang Dijebak Efek Elektoral Tipu-Tipu

Ketika Pencitraan Mengalahkan Kinerja: Demokrasi Sedang Dijebak Efek Elektoral Tipu-Tipu

May 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026
Politik Medsos, “Gemoy,” dan Jebakan Rot Brain

Prabowo & Keledai

May 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist