Oleh: Optic Mecca
Dalam perkara yang menyeret Roy Cs sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik serta tuduhan fitnah terkait ijazah sarjana Presiden Jokowi, terdapat satu prinsip yang tak bisa dilangkahi: hukum bukan sekadar urusan menang dan kalah, melainkan tentang bagaimana kebenaran diuji melalui proses yang sah.
Apabila perkara ini benar telah mencapai tahap P-21, konsekuensinya jelas. Penyidik Polri akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan tersebut merupakan bagian dari mata rantai prosedural yang tidak dapat dipotong atau disederhanakan hanya demi percepatan perkara.
Sebaliknya, sepanjang belum terdapat pemanggilan dari penyidik kepada Roy Cs untuk proses pelimpahan bersama tersangka kepada pihak kejaksaan, maka secara hukum masih patut dipertanyakan apakah status P-21 itu benar-benar telah terpenuhi. Sebab, pelimpahan perkara ke pengadilan mensyaratkan adanya kelengkapan administrasi dan berita acara yang utuh. Tanpa itu, agenda persidangan di Pengadilan Negeri belum memiliki landasan prosedural yang sempurna.
Namun, perkara ini sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Yang lebih penting adalah bagaimana ruang persidangan kelak menjadi tempat pembuktian yang utuh dan terbuka.
Publik tentu masih menyimpan ingatan terhadap persidangan Bambang Tri dan Gus Nur. Salah satu sorotan yang mengemuka saat itu ialah absennya objek utama yang justru menjadi inti tuduhan, yakni ijazah asli Jokowi, dalam tahap pembuktian di persidangan. Ketika objek yang dipersoalkan tidak hadir secara nyata di hadapan majelis hakim, maka pertanyaan publik bukan lagi sekadar soal benar atau salah, melainkan: apa sebenarnya yang sedang diuji?
Dalam perkara Roy Cs, masyarakat hukum tentu berharap situasi serupa tidak kembali terulang. Jika yang dipersoalkan adalah keaslian sebuah dokumen, maka dokumen itu semestinya hadir sebagai barang bukti. Bukan hanya ditampilkan secara simbolik, tetapi juga disertai perangkat pendukung pembuktian: hasil laboratorium forensik digital, keterangan para ahli yang melakukan penelitian, saksi dari institusi pendidikan terkait, termasuk pihak kampus maupun sekolah sebelum jenjang perguruan tinggi.
Hukum pidana mengenal asas pembuktian yang tidak cukup hanya dibangun dari keyakinan atau asumsi. Ia harus berdiri di atas fakta yang dapat diuji. Sebab, sebuah tuduhan yang diproses secara hukum menuntut pembuktian yang juga bekerja secara hukum.
Di sisi lain, prinsip kesetaraan hak di hadapan hukum harus menjadi fondasi yang tidak boleh digeser. Para ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa, termasuk Roy Cs, semestinya diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan berdasarkan disiplin keahliannya. Setidaknya, mereka perlu memperoleh kesempatan untuk meneliti dan memberikan penilaian terhadap objek yang dipersoalkan, yakni keaslian atau ketidakaslian dokumen yang menjadi inti perkara.
Di titik inilah hukum menjalankan fungsi penyeimbangannya. Bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan untuk memastikan seluruh instrumen pencarian kebenaran bekerja secara proporsional.
Para ahli hukum klasik menyebut tujuan hukum bertumpu pada tiga pilar utama: kepastian hukum (rechtmatigheid), kemanfaatan (doelmatigheid), dan keadilan (gerechtigheid). Ketiganya bukan pilihan yang dapat dipilah satu per satu sesuai kebutuhan, melainkan satu kesatuan yang semestinya hadir bersamaan.
Kepastian hukum tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan prosedural. Keadilan tanpa kepastian hukum dapat menjelma menjadi penilaian yang liar. Sedangkan kemanfaatan tanpa keduanya hanya akan menghasilkan pragmatisme sesaat.
Karena itu, jika ketiga unsur tersebut tidak tampil secara utuh di hadapan majelis hakim, maka apa pun putusan yang lahir dari perkara ini berpotensi menyisakan persoalan. Putusan mungkin telah dijatuhkan, sidang mungkin telah selesai, tetapi pertanyaan publik bisa tetap hidup.
Dan sejarah penegakan hukum yang meninggalkan terlalu banyak tanda tanya sering kali tidak pernah benar-benar berakhir di ruang sidang. Ia akan terus berjalan di ruang ingatan masyarakat.























