• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Ijazah, Roy Cs, dan Ruang Sidang yang Tak Boleh Menyisakan Tanda Tanya

fusilat by fusilat
May 17, 2026
in Feature, Law
0
Apa Kata Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Asli?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Optic Mecca

Dalam perkara yang menyeret Roy Cs sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik serta tuduhan fitnah terkait ijazah sarjana Presiden Jokowi, terdapat satu prinsip yang tak bisa dilangkahi: hukum bukan sekadar urusan menang dan kalah, melainkan tentang bagaimana kebenaran diuji melalui proses yang sah.

Apabila perkara ini benar telah mencapai tahap P-21, konsekuensinya jelas. Penyidik Polri akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka guna proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan tersebut merupakan bagian dari mata rantai prosedural yang tidak dapat dipotong atau disederhanakan hanya demi percepatan perkara.

Sebaliknya, sepanjang belum terdapat pemanggilan dari penyidik kepada Roy Cs untuk proses pelimpahan bersama tersangka kepada pihak kejaksaan, maka secara hukum masih patut dipertanyakan apakah status P-21 itu benar-benar telah terpenuhi. Sebab, pelimpahan perkara ke pengadilan mensyaratkan adanya kelengkapan administrasi dan berita acara yang utuh. Tanpa itu, agenda persidangan di Pengadilan Negeri belum memiliki landasan prosedural yang sempurna.

Namun, perkara ini sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Yang lebih penting adalah bagaimana ruang persidangan kelak menjadi tempat pembuktian yang utuh dan terbuka.

Publik tentu masih menyimpan ingatan terhadap persidangan Bambang Tri dan Gus Nur. Salah satu sorotan yang mengemuka saat itu ialah absennya objek utama yang justru menjadi inti tuduhan, yakni ijazah asli Jokowi, dalam tahap pembuktian di persidangan. Ketika objek yang dipersoalkan tidak hadir secara nyata di hadapan majelis hakim, maka pertanyaan publik bukan lagi sekadar soal benar atau salah, melainkan: apa sebenarnya yang sedang diuji?

Dalam perkara Roy Cs, masyarakat hukum tentu berharap situasi serupa tidak kembali terulang. Jika yang dipersoalkan adalah keaslian sebuah dokumen, maka dokumen itu semestinya hadir sebagai barang bukti. Bukan hanya ditampilkan secara simbolik, tetapi juga disertai perangkat pendukung pembuktian: hasil laboratorium forensik digital, keterangan para ahli yang melakukan penelitian, saksi dari institusi pendidikan terkait, termasuk pihak kampus maupun sekolah sebelum jenjang perguruan tinggi.

Hukum pidana mengenal asas pembuktian yang tidak cukup hanya dibangun dari keyakinan atau asumsi. Ia harus berdiri di atas fakta yang dapat diuji. Sebab, sebuah tuduhan yang diproses secara hukum menuntut pembuktian yang juga bekerja secara hukum.

Di sisi lain, prinsip kesetaraan hak di hadapan hukum harus menjadi fondasi yang tidak boleh digeser. Para ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa, termasuk Roy Cs, semestinya diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan berdasarkan disiplin keahliannya. Setidaknya, mereka perlu memperoleh kesempatan untuk meneliti dan memberikan penilaian terhadap objek yang dipersoalkan, yakni keaslian atau ketidakaslian dokumen yang menjadi inti perkara.

Di titik inilah hukum menjalankan fungsi penyeimbangannya. Bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan untuk memastikan seluruh instrumen pencarian kebenaran bekerja secara proporsional.

Para ahli hukum klasik menyebut tujuan hukum bertumpu pada tiga pilar utama: kepastian hukum (rechtmatigheid), kemanfaatan (doelmatigheid), dan keadilan (gerechtigheid). Ketiganya bukan pilihan yang dapat dipilah satu per satu sesuai kebutuhan, melainkan satu kesatuan yang semestinya hadir bersamaan.

Kepastian hukum tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekakuan prosedural. Keadilan tanpa kepastian hukum dapat menjelma menjadi penilaian yang liar. Sedangkan kemanfaatan tanpa keduanya hanya akan menghasilkan pragmatisme sesaat.

Karena itu, jika ketiga unsur tersebut tidak tampil secara utuh di hadapan majelis hakim, maka apa pun putusan yang lahir dari perkara ini berpotensi menyisakan persoalan. Putusan mungkin telah dijatuhkan, sidang mungkin telah selesai, tetapi pertanyaan publik bisa tetap hidup.

Dan sejarah penegakan hukum yang meninggalkan terlalu banyak tanda tanya sering kali tidak pernah benar-benar berakhir di ruang sidang. Ia akan terus berjalan di ruang ingatan masyarakat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelaku Industri Diminta Perkuat Ketahanan Hadapi Lonjakan Biaya Produksi

Next Post

Prabowo “Menghancurkan Keuangan Negara dan Melemahkan Demokrasi” (Warning The Economist)

fusilat

fusilat

Related Posts

Sarjana Menganggur:  Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya
Economy

Sarjana Menganggur: Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

July 2, 2026
Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana
Feature

Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana

July 2, 2026
Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan
Feature

Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan

July 2, 2026
Next Post
Retorika yang Berulang, Realitas yang Berjalan: Membaca Diksi Pembangunan Prabowo

Prabowo "Menghancurkan Keuangan Negara dan Melemahkan Demokrasi" (Warning The Economist)

Politik Medsos, “Gemoy,” dan Jebakan Rot Brain

Prabowo & Keledai

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

July 2, 2026
Sarjana Menganggur:  Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

Sarjana Menganggur: Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

July 2, 2026
Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana

Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana

July 2, 2026
Saat Umat Membutuhkan Persatuan: Silatnas Ormas Islam Lahirkan Deklarasi Nasional 2026

Saat Umat Membutuhkan Persatuan: Silatnas Ormas Islam Lahirkan Deklarasi Nasional 2026

July 2, 2026
Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan

Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan

July 2, 2026

​Ekosistem Fungsi Pengawasan Reversibel dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ​(Membangun Akuntabilitas, Transparansi, dan Integritas sebagai Mesin Pembangunan Bangsa)

July 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

July 2, 2026
Sarjana Menganggur:  Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

Sarjana Menganggur: Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

July 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist