Oleh: Nazaruddin
Langkah Menteri Sosial menonaktifkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam skandal pengadaan sepatu dan kebutuhan “Sekolah Rakyat” bukanlah sebuah prestasi penegakan integritas, melainkan pengakuan atas bobroknya sistem pengawasan. Menonaktifkan anak buah setelah sebuah isu menjadi “bola liar” di media sosial lebih terbaca sebagai upaya pemadaman kebakaran (damage control) daripada upaya bersih-bersih yang tulus.
Mens Rea dalam Perencanaan
Indikasi adanya mens rea atau niat jahat sulit dibantah jika kita membedah proses pengadaan dari hulu. Sebuah proyek sebesar “Sekolah Rakyat” tidak lahir dari ruang hampa. Di sana ada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang disusun, ditinjau, dan disetujui.
Ketika barang yang sampai ke tangan rakyat jauh dari spesifikasi layak, pertanyaannya sederhana: apakah sejak awal spesifikasinya memang “disunat”, ataukah harganya yang “digelembungkan” demi komitmen tertentu? Jika penyedia barang kini diminta mengganti barang yang sudah terealisasi, ini adalah pengakuan dosa yang nyata. Dalam hukum pengadaan, barang yang tidak sesuai kontrak adalah wanprestasi, namun jika ada unsur kesengajaan dalam meloloskan barang berkualitas rendah tersebut sejak proses verifikasi, itu adalah korupsi.
Mitos “Ketidaktahuan” Pimpinan
Sangat naif jika kita percaya bahwa Menteri maupun Inspektorat Jenderal (Irjen) sama sekali tidak tahu tentang kejanggalan ini sebelum viral. Irjen memiliki fungsi internal audit yang seharusnya menjadi sistem peringatan dini. Jika sistem ini baru bekerja setelah rakyat berteriak di Instagram atau X, maka Irjen telah gagal dalam fungsi eksistensinya.
Dugaan bahwa pimpinan sedang melakukan “cuci tangan” sangatlah beralasan. PPK sering kali berada di posisi terjepit; sebagai eksekutor administrasi yang harus mengamankan kebijakan atasan, namun menjadi pihak pertama yang dilempar ke jurang saat skandal terendus. Menjadikan PPK sebagai “aktor tunggal” dalam drama pengadaan yang sistemik adalah penghinaan terhadap logika publik.
Urgensi Intervensi KPK dan Kejaksaan
Audit internal tidak akan pernah cukup untuk memulihkan kepercayaan publik yang sudah berada di titik nadir. Jeruk tidak akan memakan jeruk. Audit internal sering kali hanya berakhir pada sanksi administratif atau pengembalian kerugian yang sifatnya kosmetik.
Sudah saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung masuk untuk membedah aliran dana dan proses pengambilan keputusan di level kebijakan. Jangan biarkan kasus ini berhenti pada level administratif “ganti barang”. Rakyat butuh melihat siapa sutradara di balik pengadaan yang memalukan ini, bukan sekadar melihat para “wayang” yang diputus talinya setelah panggungnya rubuh.
Oleh: Nazaruddin



















