Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
Ketua MPR H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa MPR merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan penuh oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD. Karena itu, MPR perlu terus mendengar dan merefleksikan makna konstitusi agar keputusan terkait amandemen benar-benar tepat.
Menurut Muzani, MPR senantiasa membuka ruang bagi pemikiran masyarakat. “Banyak akademisi, tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran itu harus kita dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk mendengar dan mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat,” kata Muzani saat membuka Seminar Konstitusi bertema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
PERNYATAAN PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa UUD 1945 adalah buatan manusia, sehingga tidak sempurna dan bisa diubah. Beliau menolak gagasan kembali ke UUD 1945 asli.
Memang benar, karya manusia tidak ada yang sempurna. Tetapi, bagaimana mungkin perjanjian luhur yang lahir dengan menyebut Asma Allah dalam proses pembentukannya dianggap boleh dikudeta?
Jimly menyebut UUD 1945 hanya “kilat” dan “sementara”. Lalu, apakah Soekarno sebodoh itu saat mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan kita pada UUD 1945? Pernyataan ini menunjukkan ketidakutuhannya dalam memahami sejarah pembentukan UUD 1945.
PIDATO SOEKARNO 18 AGUSTUS 1945
Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, situasi sangat genting. Sehari setelah proklamasi, UUD harus segera disahkan. Bung Karno menyebut UUD 1945 “sementara” atau “kilat” bukan karena ia tidak serius, tetapi sebagai strategi agar negara segera berdiri tanpa jalan buntu.
Sayangnya, para pengusung amandemen UUD 1945 gagal memahami konteks historis ini.
UUD 1945 ITU KERAMAT, BUKAN SEMENTARA
Betulkah UUD 1945 hanya “sementara” dan “kilat”? Tidak. UUD 1945 adalah keramat.
Pembentukan UUD 1945 bukan hanya hasil sidang PPKI yang singkat, tetapi juga lahir dari perdebatan panjang di BPUPKI. Bung Karno menegaskan dalam pidatonya bahwa penyusunan UUD 1945 diawali dengan doa, memohon petunjuk Allah SWT. Karena itu, UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, tetapi perjanjian luhur bangsa.
PENGHANCURAN PEMIKIRAN PENDIRI BANGSA
Sejarah mencatat gagasan besar para pendiri bangsa:
- Mohammad Yamin: menolak meniru dasar kebangsaan bangsa lain.
- Soepomo: mengusung konsep negara integralistik.
- Soekarno: menekankan nasionalisme sekaligus internasionalisme.
- Mohammad Hatta: menegaskan fundamen moral (Ketuhanan) dan politik (kemanusiaan, demokrasi, keadilan).
Semua pemikiran itu kemudian menyatu dalam Pembukaan UUD 1945.
Namun, amandemen pascareformasi justru menghancurkan warisan pemikiran tersebut. Kita mengimpor sistem demokrasi liberal dan presidensialisme ala Barat yang jauh dari semangat asli bangsa.
KUDETA KONSTITUSI DIBUNGKUS AMANDEMEN
Amandemen UUD 1945 pada kenyataannya adalah kudeta konstitusi. MPR telah melampaui kewenangannya dengan menghapus atau mengubah hal-hal fundamental, antara lain:
- Menghapus Penjelasan UUD 1945, termasuk pokok-pokok pikiran Pembukaan.
- Menghapus Utusan Golongan dan Daerah, sehingga MPR tidak lagi mencerminkan kedaulatan seluruh rakyat.
- Merubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan individu, lewat pemilihan langsung.
- Menurunkan derajat MPR dari lembaga tertinggi negara menjadi sekadar lembaga tinggi.
- Menghapus GBHN, yang seharusnya menjadi bintang penunjuk arah pembangunan bangsa.
- Mengganti visi-misi negara dengan visi-misi Presiden dan Kepala Daerah, menciptakan ratusan arah tanpa kesatuan.
- Menggeser NKRI menjadi NRI, mengikis konsep negara kebangsaan menjadi negara demokrasi liberal.
Sejak UUD hasil amandemen 2002 diberlakukan, keabsahan negara ini secara hukum menjadi problematis. Tidak ada satu pasal pun yang memberi dasar untuk perubahan fundamental seperti itu.
SIAPA YANG BERSEPAKAT?
Jimly menyebut UUD 1945 adalah hasil kesepakatan sehingga bisa diubah. Pertanyaannya: siapa yang bersepakat?
Yang bersepakat adalah para pendiri bangsa—bukan Jimly Asshiddiqie, Jakob Tobing, Amien Rais, atau para pengamandemen UUD 1945. Mereka tidak menyusun UUD 1945 untuk mendirikan NKRI, tetapi justru bersepakat mengkudeta UUD 1945 dan mengganti sistemnya dengan model liberal, individualistik, dan kapitalistik.
KESIMPULAN
Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali kembali pada UUD 1945 asli dan Pancasila.
Dirgahayu NKRI ke-80. Saatnya kita kembali ke UUD 1945 zonder kompromi.
Fundamen negara tidak bisa diubah hanya lewat amandemen tanpa naskah akademik yang sahih. Upaya meneruskan amandemen kelima adalah kesalahan fatal. Itu bukan penyempurnaan, melainkan pengkhianatan—kudeta konstitusi yang dibungkus dengan kata “amandemen”.
Oleh Prihandoyo Kuswanto
























