Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP & Politik Hukum
Bayangkan, jika seorang tersangka (TSK) atau terdakwa (TDW) hanya mengalami gatal-gatal ringan. Ia menggaruk lengan satu detik, lima sampai sepuluh kali sehari. Tentu saja, itu hal biasa. KUHAP tidak (dan memang tidak perlu) mengatur soal garukan receh seperti ini.
Namun, bagaimana jika gatal itu berubah menjadi momok? Satu tubuh penuh luka terbuka, bernanah, dan mengalirkan darah. Garukan berubah menjadi simfoni horor: delapan kuku mencakar wajah, leher, dada, seperti sonata yang tak diundang—allegro penuh derita. Si pesakitan meracau, mengigau, terkejar hantu siang dan malam. Mistis? Barangkali. Tapi lebih tragis dari sekadar dongeng.
Lantas, bagaimana KUHAP menyikapi kasus seperti ini?
Hukum, Gatal, dan Kebuntuan Penyidik
Dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kasus semata karena alasan sakit atau gangguan jiwa. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa diterbitkan atas dasar “kasihan”. KUHAP mengajarkan kita: tak ada ruang untuk subjektivitas dalam proses hukum pidana.
Artinya, walaupun tersangka terlihat jelas menderita, bahkan sudah tidak tahu lagi siapa namanya, polisi tidak bisa serta-merta menghentikan perkara.
KUHAP menyatakan, hanya hakim yang berwenang memutuskan—melalui mekanisme sidang dan pembuktian—apakah seorang terdakwa benar-benar tidak layak diadili dan dihukum.
Ketika Surat Keterangan Medis Menjadi Plot Twist
Maka masuklah kita ke arena sidang. Di sana, sang kuasa hukum (lengkap dengan tas kulit buayanya) mengeluarkan “jurus pamungkas”: Surat Keterangan Medis. Isinya dramatis:
“Bahwa TSK diharuskan menjalani rawat inap tanpa batas waktu, karena mengalami alergi dengan gejala gatal-gatal akut yang belum dapat didiagnosis secara pasti. Penyakitnya belum diketahui asalnya, apalagi obatnya.”
Lebih lanjut, disebutkan tindakan emergensi: tangan dan kaki TSK harus dirantai ke ranjang, empat kaki ranjang ditanam ke lantai agar tidak bergeser, demi meredam suara garukan dan teriakan misterius di malam hari. Apakah ini pengobatan atau eksorsisme?
Putusan Sela: Gatal-Gatal sebagai Alibi?
Di titik ini, hakim dapat menjatuhkan putusan sela (interlocutoir / vonnis tussen), yang intinya memerintahkan agar terdakwa dirawat terlebih dahulu, sampai ia mampu secara mental dan fisik untuk mengikuti proses persidangan. Jika kemudian diperoleh keterangan ahli—baik dari jaksa maupun kuasa hukum—yang menyimpulkan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa kronis dan hidup dalam kondisi di bawah alam sadar, maka hakim dapat langsung memutuskan bahwa:
“Segala perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu.” (Pasal 44 ayat 2 KUHP)
Dengan demikian, sidang tidak berlanjut. TDW dibebaskan dari hukuman pidana, meski tetap diperintahkan untuk dirawat di rumah sakit jiwa, dalam waktu yang tidak tentu, tergantung kondisi klinisnya.
Hukum Tak Bisa Menggaruk Semua Luka
Maka publik pun harus terima. Putusan adalah norma hukum (ius constitutum) yang wajib dihormati oleh orang waras. Meski begitu, rasa keadilan masyarakat kerap berontak. Korban merasa dikhianati, apalagi ketika harta si TDW melimpah, dan ia tetap bisa menikmati ranjang empuk buatan Taiwan, meski konon “jiwanya hilang”.
Lebih ironi lagi, TDW bisa saja dianggap heroik oleh segelintir pemuja yang nalarnya ikut terinfeksi gatal-gatal kronis. Bahkan kalangan intelektual dan akademisi pun mungkin turut menarasikan pembelaan absurd: bahwa gatal-gatal adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.
Penutup: Satire dan Kritik Terhadap Hukum yang Lumpuh
Satire ini bukan semata tentang gatal. Ini tentang hukum yang sering tak mampu membedakan antara sakit sungguhan dan sandiwara hukum. Antara penderitaan medis dan manipulasi kuasa. KUHAP bukan kitab suci, tapi perangkat logika yang mestinya menjaga keadilan. Bila ia mandul di hadapan garukan—yang sebenarnya bisa jadi strategi licik—maka kita patut bertanya:
Bijimana (dibaca: bagaimana)?
Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP & Politik Hukum






















