• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHAP vs Gatal-Gatal Akut: Ketika Hukum Tak Mampu Menggaruk Realitas

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
June 23, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP & Politik Hukum

Bayangkan, jika seorang tersangka (TSK) atau terdakwa (TDW) hanya mengalami gatal-gatal ringan. Ia menggaruk lengan satu detik, lima sampai sepuluh kali sehari. Tentu saja, itu hal biasa. KUHAP tidak (dan memang tidak perlu) mengatur soal garukan receh seperti ini.

Namun, bagaimana jika gatal itu berubah menjadi momok? Satu tubuh penuh luka terbuka, bernanah, dan mengalirkan darah. Garukan berubah menjadi simfoni horor: delapan kuku mencakar wajah, leher, dada, seperti sonata yang tak diundang—allegro penuh derita. Si pesakitan meracau, mengigau, terkejar hantu siang dan malam. Mistis? Barangkali. Tapi lebih tragis dari sekadar dongeng.

Lantas, bagaimana KUHAP menyikapi kasus seperti ini?


Hukum, Gatal, dan Kebuntuan Penyidik

Dalam tahap penyidikan, pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menghentikan kasus semata karena alasan sakit atau gangguan jiwa. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak bisa diterbitkan atas dasar “kasihan”. KUHAP mengajarkan kita: tak ada ruang untuk subjektivitas dalam proses hukum pidana.

Artinya, walaupun tersangka terlihat jelas menderita, bahkan sudah tidak tahu lagi siapa namanya, polisi tidak bisa serta-merta menghentikan perkara.

KUHAP menyatakan, hanya hakim yang berwenang memutuskan—melalui mekanisme sidang dan pembuktian—apakah seorang terdakwa benar-benar tidak layak diadili dan dihukum.


Ketika Surat Keterangan Medis Menjadi Plot Twist

Maka masuklah kita ke arena sidang. Di sana, sang kuasa hukum (lengkap dengan tas kulit buayanya) mengeluarkan “jurus pamungkas”: Surat Keterangan Medis. Isinya dramatis:

“Bahwa TSK diharuskan menjalani rawat inap tanpa batas waktu, karena mengalami alergi dengan gejala gatal-gatal akut yang belum dapat didiagnosis secara pasti. Penyakitnya belum diketahui asalnya, apalagi obatnya.”

Lebih lanjut, disebutkan tindakan emergensi: tangan dan kaki TSK harus dirantai ke ranjang, empat kaki ranjang ditanam ke lantai agar tidak bergeser, demi meredam suara garukan dan teriakan misterius di malam hari. Apakah ini pengobatan atau eksorsisme?


Putusan Sela: Gatal-Gatal sebagai Alibi?

Di titik ini, hakim dapat menjatuhkan putusan sela (interlocutoir / vonnis tussen), yang intinya memerintahkan agar terdakwa dirawat terlebih dahulu, sampai ia mampu secara mental dan fisik untuk mengikuti proses persidangan. Jika kemudian diperoleh keterangan ahli—baik dari jaksa maupun kuasa hukum—yang menyimpulkan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa kronis dan hidup dalam kondisi di bawah alam sadar, maka hakim dapat langsung memutuskan bahwa:

“Segala perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya terganggu.” (Pasal 44 ayat 2 KUHP)

Dengan demikian, sidang tidak berlanjut. TDW dibebaskan dari hukuman pidana, meski tetap diperintahkan untuk dirawat di rumah sakit jiwa, dalam waktu yang tidak tentu, tergantung kondisi klinisnya.


Hukum Tak Bisa Menggaruk Semua Luka

Maka publik pun harus terima. Putusan adalah norma hukum (ius constitutum) yang wajib dihormati oleh orang waras. Meski begitu, rasa keadilan masyarakat kerap berontak. Korban merasa dikhianati, apalagi ketika harta si TDW melimpah, dan ia tetap bisa menikmati ranjang empuk buatan Taiwan, meski konon “jiwanya hilang”.

Lebih ironi lagi, TDW bisa saja dianggap heroik oleh segelintir pemuja yang nalarnya ikut terinfeksi gatal-gatal kronis. Bahkan kalangan intelektual dan akademisi pun mungkin turut menarasikan pembelaan absurd: bahwa gatal-gatal adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.


Penutup: Satire dan Kritik Terhadap Hukum yang Lumpuh

Satire ini bukan semata tentang gatal. Ini tentang hukum yang sering tak mampu membedakan antara sakit sungguhan dan sandiwara hukum. Antara penderitaan medis dan manipulasi kuasa. KUHAP bukan kitab suci, tapi perangkat logika yang mestinya menjaga keadilan. Bila ia mandul di hadapan garukan—yang sebenarnya bisa jadi strategi licik—maka kita patut bertanya:

Bijimana (dibaca: bagaimana)?

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

HORMUZ DITUTUP, INDONESIA ANTARA RUDAL DAN DOLAR

Next Post

Sidang Gula Tom Lembong Seret Nama Jokowi: Ahli Hukum Sarankan Dihadirkan Jadi Saksi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Tom Lembong “Bongkar Kesalahan Jokowi Hingga Terlibat di Kubu Anies”

Sidang Gula Tom Lembong Seret Nama Jokowi: Ahli Hukum Sarankan Dihadirkan Jadi Saksi

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...