• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kuota 30% Perempuan di Parlemen adalah Kebutuhan

Dr. Susilawati Saras SE.,MM.,MA.,M.han by Dr. Susilawati Saras SE.,MM.,MA.,M.han
May 9, 2023
in Feature
0
Kuota 30% Perempuan di Parlemen adalah Kebutuhan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Dr. Susilawati Saras SE.,MM.,MA.,M.han – Intelektual Bela Negara

Politik demokrasi adalah politik presentasi yang mewakili suara konstituen.

Sejak diberlakukan UU Pemilu No. 12 tahun 2003 pasal 65 tentang kuota perempuan 30% pada pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 namun belum memberi hasil sesuai yang diharapkan dapat mewakili suara perempuan di parlemen justru melemah akibat munculnya aturan KPU pada PKPU No. 10 2023.

Kuota 30% perempuan selama ini hanya memenuhi syarat pencalonan legislatif (caleg) oleh partai politik (parpol). Mengingat jumlah penduduk pria dan perempuan tidak berbeda jauh sekitar 50% sejatinya perempuan yang juga sebagai penduduk mayoritas memiliki keterwakilan yang dapat mempresentasikan suara perempuan namun faktanya berada di posisi marginal, inilah yang mendasari lahirnya UU kuota 30% perempuan dalam Pemilu.

Namun hingga empat periode berlalu, sangat minim produk UU yang lahir tentang kebijakan perempuan, seperti UU TPKS lalu memakan waktu hingga sepuluh tahun baru dapat disahkan oleh DPR.

Fakta yang dihadapi oleh parpol, selain kesulitan dalam merekrut caleg perempuan untuk memenuhi kuota 30%, juga karena kesadaran perempuan dalam berpolitik masih rendah sehingga parpol merekrut siapa saja perempuan tanpa memperhatikan kualitas dari perempuan yang diharapkan dapat mewakili suara perempuan di parlemen. Di sisi lain, fokus parpol untuk memenangkan kemenangan besar sehingga kurang maksimal mendukung perempuan-perempuan potensial yang aktif di parpol untuk maju. Dibutuhkan effort besar seperti logistik dan lain- lain, apalagi bagi kader perempuan yang sudah ke sekian kali ikut dalam pencalegan. Belum lagi persoalan menghadapi gesekan dari kader pria di internal partai, mendapat tekanan dari kader pria. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mulai mengoreksi dan mengkaji UU kuota 30% perempuan di pemilu ditingkatkan menjadi di Parlemen oleh parpol maupun aktivis perempuan di tanah air.

Sebagai contoh, jumlah anggota DPR RI di parlemen total sebanyak 575 kursi, maka 30% disiapkan untuk legislator perempuan potensial dari setiap parpol yang memenangkan legislatif, misal partai A mendapat kemenangan 100 legislator maka partai tersebut mendapatkan 30 legislator perempuan yang telah diseleksi atau dianggap tepat tentunya untuk mengisi kuota perempuan tersebut sehingga partai A memiliki 130 legislator. Berlaku untuk semua partai, diharapkan suara perempuan benar-benar bisa mewakili untuk membuat kebijakan yang ramah dan adil bagi perempuan dan anak yang juga sebagai warga negara.

Mengapa harus 30% perempuan di parlemen? Mengingat dinamika politik di era modern dan digital semakin berkembang sangat dinamis dan perempuan yang berkarakter lembut, rasanya sulit berkompetisi di ruang yang amat dinamis ini. Sudah tepat jika sebagai warga mayoritas, perempuan diberi 30% keterwakilannya di parlemen tanpa harus ikut sebagai caleg yang berkompetisi terkadang di luar akal sehat.

Ini hanya sebagai pandangan pribadi penulis yang sudah 20 tahun aktif dalam dinamika politik nasional. Pandangan ini tidak mengurangi nilai moral bangsa, sejatinya kuota 30% perempuan di parlemen adalah kebutuhan sebagai bentuk moralitas sebagai bangsa besar dalam menjalani kehidupan berbangsa yang mengedepankan kesamaan hak di mata hukum dan pemerintahan sesuai amanah konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Langsung Banding

Next Post

Mantan PM Thaksin, Tokoh Berpengaruh di Thailand, Akan Kembali dari Pengasingannya, Juli

Dr. Susilawati Saras SE.,MM.,MA.,M.han

Dr. Susilawati Saras SE.,MM.,MA.,M.han

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Mantan PM Thaksin, Tokoh Berpengaruh di Thailand, Akan Kembali dari Pengasingannya, Juli

Mantan PM Thaksin, Tokoh Berpengaruh di Thailand, Akan Kembali dari Pengasingannya, Juli

Mengapa Anies Harus Dijegal?

Mengapa Anies Harus Dijegal?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist