Oleh : Dr. Susilawati Saras SE.,MM.,MA.,M.han – Intelektual Bela Negara
Politik demokrasi adalah politik presentasi yang mewakili suara konstituen.
Sejak diberlakukan UU Pemilu No. 12 tahun 2003 pasal 65 tentang kuota perempuan 30% pada pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 namun belum memberi hasil sesuai yang diharapkan dapat mewakili suara perempuan di parlemen justru melemah akibat munculnya aturan KPU pada PKPU No. 10 2023.
Kuota 30% perempuan selama ini hanya memenuhi syarat pencalonan legislatif (caleg) oleh partai politik (parpol). Mengingat jumlah penduduk pria dan perempuan tidak berbeda jauh sekitar 50% sejatinya perempuan yang juga sebagai penduduk mayoritas memiliki keterwakilan yang dapat mempresentasikan suara perempuan namun faktanya berada di posisi marginal, inilah yang mendasari lahirnya UU kuota 30% perempuan dalam Pemilu.
Namun hingga empat periode berlalu, sangat minim produk UU yang lahir tentang kebijakan perempuan, seperti UU TPKS lalu memakan waktu hingga sepuluh tahun baru dapat disahkan oleh DPR.
Fakta yang dihadapi oleh parpol, selain kesulitan dalam merekrut caleg perempuan untuk memenuhi kuota 30%, juga karena kesadaran perempuan dalam berpolitik masih rendah sehingga parpol merekrut siapa saja perempuan tanpa memperhatikan kualitas dari perempuan yang diharapkan dapat mewakili suara perempuan di parlemen. Di sisi lain, fokus parpol untuk memenangkan kemenangan besar sehingga kurang maksimal mendukung perempuan-perempuan potensial yang aktif di parpol untuk maju. Dibutuhkan effort besar seperti logistik dan lain- lain, apalagi bagi kader perempuan yang sudah ke sekian kali ikut dalam pencalegan. Belum lagi persoalan menghadapi gesekan dari kader pria di internal partai, mendapat tekanan dari kader pria. Oleh karena itu, ada baiknya untuk mulai mengoreksi dan mengkaji UU kuota 30% perempuan di pemilu ditingkatkan menjadi di Parlemen oleh parpol maupun aktivis perempuan di tanah air.
Sebagai contoh, jumlah anggota DPR RI di parlemen total sebanyak 575 kursi, maka 30% disiapkan untuk legislator perempuan potensial dari setiap parpol yang memenangkan legislatif, misal partai A mendapat kemenangan 100 legislator maka partai tersebut mendapatkan 30 legislator perempuan yang telah diseleksi atau dianggap tepat tentunya untuk mengisi kuota perempuan tersebut sehingga partai A memiliki 130 legislator. Berlaku untuk semua partai, diharapkan suara perempuan benar-benar bisa mewakili untuk membuat kebijakan yang ramah dan adil bagi perempuan dan anak yang juga sebagai warga negara.
Mengapa harus 30% perempuan di parlemen? Mengingat dinamika politik di era modern dan digital semakin berkembang sangat dinamis dan perempuan yang berkarakter lembut, rasanya sulit berkompetisi di ruang yang amat dinamis ini. Sudah tepat jika sebagai warga mayoritas, perempuan diberi 30% keterwakilannya di parlemen tanpa harus ikut sebagai caleg yang berkompetisi terkadang di luar akal sehat.
Ini hanya sebagai pandangan pribadi penulis yang sudah 20 tahun aktif dalam dinamika politik nasional. Pandangan ini tidak mengurangi nilai moral bangsa, sejatinya kuota 30% perempuan di parlemen adalah kebutuhan sebagai bentuk moralitas sebagai bangsa besar dalam menjalani kehidupan berbangsa yang mengedepankan kesamaan hak di mata hukum dan pemerintahan sesuai amanah konstitusi.
























