Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Dibandingkan dengan iblis dan malaikat, manusia adalah makhluk yang paling sempurna. Manusia bisa jahat seperti iblis, tetapi juga bisa baik seperti malaikat.
Allah-lah yang membolak-balikkan hati manusia, sehingga bisa berwajah iblis, sekaligus bisa berwajah malaikat. Entahlah, apakah ini suatu kelebihan atau justru kekurangan manusia sebagai makhluk paling sempurna.
“Hati adalah cermin, tempat pahala dan dosa bertaruh,” kata Sam Bimbo dalam lagu “Tuhan” (1991).
Itulah. Hati koruptor pun demikian. Tak sedikit koruptor yang perbuatannya jahat seperti iblis, tetapi wajahnya seperti malaikat. Mereka sering kali menjadi “Mr Innocent”. Serigala berbulu domba.
Teranyar adalah Syahrul Yasin Limpo. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024), terungkap bahwa mantan Menteri Pertanian itu melakukan pemerasan dalam jabatan. Uang hasil pemerasan itu antara lain digunakan untuk biaya umrah dan qurban 12 ekor sapi di hari raya Idul Adha 1443 H atau 2022 lalu.
Pemerasan dan korupsi adalah perbuatan iblis atau setan. Sementara ibadah umrah dan qurban adalah perbuatan suci laiknya malaikat. Kotor dan suci ternyata bisa menyatu dan berdampingan dalam hati manusia.
SYL, panggilan akrab politikus Partai Nasdem itu, menunaikan ibadah umroh ketika melakukan kunjungan di Arab Saudi tahun 2022 lalu. Ibadah umrah itu dibiayai dari uang hasil patungan para pejabat Kementerian Pertanian. SYL juga meminta uang Rp360 juta kepada anak buahnya di Kementan untuk membeli 12 ekor sapi qurban.
SYL memang “kreatif”, bahkan terlalu “kreatif”. Bukan saja umrah dan qurban yang dibiayai dari uang hasil pemerasan, melainkan juga biaya-biaya untuk keperluan lain seperti membeli mobil, merenovasi rumah, membeli perhiasan dan tas mewah, hingga membeli kacamata, menyawer biduan, dan membayar gaji pembantu rumah tangga.
SYL didakwa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Mengapa baru sekarang terungkap perbuatan jahat itu, padahal sudah cukup lama SYL menjadi pejabat publik? Apakah ini sebuah titik yang tak bisa ia elakkan karena sudah mencapai kulminasi?
SYL pernah menjabat lurah dan camat. SYL pernah menjabat kepala daerah selama 25 tahun dari Partai Golkar. Rinciannya, Bupati Gowa selama 10 tahun, Wakil Gubernur Sulsel selama 5 tahun, dan Gubernur Sulsel selama 10 tahun.
Apakah selama 25 tahun itu SYL tidak pernah menerapkan modus operandi pemerasan dalam jabatan seperti saat menjabat menteri?
Kita tidak tahu pasti. Yang jelas, seperti kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan kawal juga. Sepandai-pandai menyimpan bangkai pasti akan tercium juga.
Tak Sendiri
Akan tetapi, SYL tidak sendiri. Sebelumnya, koruptor-koruptor lain pun tak sedikit yang menggunakan uang hasil korupsinya untuk umrah dan berhaji, bahkan membangun masjid atau rumah ibadah lainnya.
Sebut saja Nurdin Abdullah. Mantan Gubernur Sulsel seperti SYL ini juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun masjid.
Nurdin disebut menggunakan uang gratifikasi untuk membangun Masjid Kebun Raya Maros di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulsel, Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Sofyan Usman disidangkan atas kasus dugaan korupsi anggaran Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. Sofyan diduga menerima uang Rp150 juta dan cek pelawat Rp850 juta. Namun, Sofyan membantah dengan mengatakan tidak menerima sepeser uang pun. Menurut pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang, Sabtu (24/12/2011), uang itu seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan masjid.
Kasus korupsi di Otorita Batam ini terjadi pada 2009 lalu. Ozhak menjelaskan, Sofyan saat itu tengah membangun masjid di perumahan DPR di Cakung, Jakarta Timur. Uang pun dialirkan ke pembangunan masjid itu.
Korupsi Sektor Keagamaan
Yang tak kalah seru adalah korupsi di sektor keagamaan atau yang terjadi di Kementerian Agama. Ada beberapa kasus. Misalnya, seperti dilansir sejumlah sumber, korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Penyelenggaraan Haji yang melibatkan Said Agil Husin Al Munawar,
Menteri Agama periode 2001-2004. Selama menjadi menteri, Said menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.
Pada 7 Februari 2006, Said divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Lalu, korupsi pengadaan mushaf Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.
Sebanyak 4:orang ditetapkan tersangka, yakni Zulkarnaen Djabbar (anggota Badan Anggaran DPR RI 2009-2014), Dendy Prasetia, anak dari Zulkarnaen Djabbar, Ahmad Jauhari (pegawai Direktorat Bimas Islam), dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (politikus Golkar).
Djabbar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair sebulan kurungan, Dendy 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair penjara selama 4 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar masing-masing Rp5,7 miliar.
Adapun Ahmad Jauhari divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, dan Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Berikutnya, korupsi Dana Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri (DOM). Kasus ini menjerat Menteri Agama periode 2009-2014 Suryadharma Ali.
Suryadharma yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar.
Hukum Berhaji dengan Uang Haram
Mungkin banyak orang yang berpikir ibadah haji/umrah adalah upaya pembersihan harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Haji/umrah menjadi bentuk tobat penyucian diri koruptor. Mereka berpikir, ibadah haji/umrah yang mereka lakukan akan membersihkan semua kesalahan.
Lantas, bagaimana hukum orang yang berhaji/umrah dengan uang haram seperti hasil korupsi?
Para ulama dari kalangan mazhab Imam Hanbali, dikutip dari sejumlah sumber, menganggap ibadah haji/umrah yang dibiayai dengan harta yang haram adalah tidak sah. Sebab itu, jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya mengingat hajinya dengan harta haram itu tidak sah.
Sebuah hadits manyatakan, “Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak.’”
Hanya saja, mazhab Imam Hanafi, Imam Maliki, dan Imam Syafi’i tidak sependapat. Mazhab-mazhab ini berpandangan haji yang dibiayai dengan harta haram seperti korupsi tetap sah meskipun ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu.
Mungkin SYL dan koruptor-koruptor lain yang berwajah malaikat menganut mazhab ketiga imam yang disebut terakhir itu. Mungkin!
Karyudi Sutajah Putra, Mantan Calon Pimpinan KPK 2019-2024.

























