• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Larangan Cawe-Cawe dan Minta Jokowi Cuti atau Vox Populi Vox Dei TURUN RAME- RAME

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 22, 2023
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024  Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki
Share on FacebookShare on Twitter

 Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum Mujahid 212, Ketua Aliansi Anak Bangsa , Ketua Korlabi, dan Koordinator TPUA- Tim Pembela Ulama & Aktivis

Sebelum menyentuh diksi dan narasi “politik cawe-cawe” ada baiknya mengupas sejarah asal usul lahirnya “kebijakan politik cawe-cawe”. Ia adalah intervensi yang dilatar belakangi seseorang yang menduduki kursi RI.1, lalu secara konstitusional memiliki kekuatan hukum yang disebut hak prerogatif.

Eksplisit secara hukum tidak dikenal bahkan tidak akan ditemukan didalam sistim konstitusi NRI yang didasari sistim presidentil, terkait ketentuan atau pasal yang menyebut kata dan atau larangan  ” cawe-cawe “.

Ketentuan larangan politik cawe-cawe atau hak meng-intervensi atau lebih tepatnya  sikap diskriminatif justru akan ditemukan jika ditelusuri dari sisi terminologi bahasa (etimologis). Baru kemudian pemenuhan unsur pelanggaran hukum, jika dihubungkan dengan sebuah peristiwa kepentingan suksesi kepemimpinan nasional, dari seorang Jokowi selaku Presiden RI aktif terhadap praktik mempersiapkan agenda suksesi kepemimpinannya untuk bakal pengganti dirinya menjelang habis masa jabatannya.

Bila menjurus kearah hal yang demikian,  Sang presiden walau menjelang masa jabatannya berakhir, sementara ditengarai kuat telah melakukan politik intervensi serta diskriminatif, maka tetap merupakan hal yang terlarang dalam sistim hukum.

Presiden merupakan pejabat penyelenggara pemerintahan Negara. Pejabat eksekutif yang terikat oleh ketentuan sistim hukum yang berkewajiban berperilaku objektif, netralitas dan tidak diskrimnatif.

Presiden mesti berada diatas semua kepentingan anak bangsa, sehingga wajib terbebas dari ikatan kelompok, agama dan primordial serta golongan tertentu atau bebas dari politik SARA.

Kewajiban dan atau segala larangan bersikap pro SARA tersebut tetap berlaku walau dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional. Ketika masa jabatannya, dalam hal ini 2 (dua) periode jabatan akan berakhir, yang ditengarai oleh sebab temuan hokum, perilaku Jokowi selaku presiden telah melakukan intervensi politik kekuasaan atau praktik politik dinasti, metode  politik yang melanggar sistim demokrasi dan sistim presidential.

Ambisi politik “dinasti” Jokowi disalurkan dengan menggunakan pola preparing penggantinya kepada atau melalui figur anak kandungnya Gibran RR bin Joko Widodo, yang di-insert (sisipkan) sebagai kontestan cawapres di pemilu pilpres 2024 kepada kroninya capres Prabowo Subianto.

Perilaku politik cawe cawe Jokowi ini identik sebagai perbuatan inkonstitusional dengan pola nepotisme, oleh sebab Prabowo menjabat pembantu dalam kabinetnya sebagai Menhan RI.

Dari unsur biologis dan kepentingan keluarga serta kepentingan politik, tentu lumrah dan manusiawi, jika bakal terjadi kausalitas imbal balik political interests yang kini dikenal sebagai politik “cawe-cawe”.

Hal tersebut hanya boleh terbatas sebagai hak prerogative, yaitu untuk menentukan posisi para pejabat dikabinet sang presiden, atau pada posisi posisi tertentu, agar pelaksanaan kinerja sang presiden berhasil sesuai susunan agenda prioritas maupun rencana jangka panjangnya.

Realitas politik seorang yang menjadi presiden hasil usungan oleh sebuah partai atau koalisi partai, walau dirinya sendiri sekalipun bukan anggota partai tertentu, maka dapat dipastikan ada deal-deal politik sebelumnya, paling tidak sesuatu yang halal oleh sebab hukum dengan tetap idealnya didasari objektifitas, profesinalitas dan proporsional, serta tidak menyimpang dari koridor hukum.

Contoh beberapa kursi kabinet sebagai “hadiah” akibat buah kemenangan politik bersama koalisi partai politik, sebatas imbal balik deal politik, jika merujuk Jo. UU. Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU. RI Nomor 7 Tahun 2017  Pemilu Menjadi Undang-Undang dan sumber hukumnya yaitu UUD.1945 tidak didapati larangan.

Namun asas hukum lainnya, terkait cawe-cawe politik untuk melanjutkan periode kepemimpinan selanjutnya ketika masa tugasnya menjelang berakhir tentu sebagai presiden tetap berlaku larangan-larangan untuk tidak melewati batasan hak prerogatif serta tidak menyimpang dari rule of law atau sistim konstitusi.

Hukum yang melarang nepotisme terdapat dibeberapa undang-undang diantaranya adalah larangan bahkan disertai ancaman sanksi hukuman kurungan selama 12 tahun penjara berikut denda nominal rupiah bagi pejabat publik yang melanggarnya atau berlaku nepotisme tertera pada pasal 22 UU.RI. Nomor  28 Tahun 1999. Tentang Penyelenggara negara yang bersih bebas dari KKN. Jo. UU. Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminstrasi Pemerintahan, pada kedua sistim hukum ini, terdapat unsur – unsur atau asas – asas yang menjadi keharusan dan larangan bagi penyelenggara negara yang dikenal dengan istilah Good Governance, yang meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

Maka untuk mengantisipasi agar presiden Jokowi tidak larut kepada hal yang dianggap lumrah atau wajar dari sisi kemanusiawian,  karena faktor ikatan batin akibat fakta hukum adanya hubungan biologis antara dirinya dengan Gibran RR serta hubungan dirinya selaku presiden kepada Prabowo selaku bawahan, sehingga cenderung berdampak konflik interest serta melanggar sistem hukum.

Dan terpenting demi memaksa pemenuhan kewajiban presiden berlaku netral atau mengedepankan faktor indevendensi, DPR RI segera bersidang dan memutuskan agar presiden diberi kebebasan melakukan cawe-cawe politik, asalkan dengan sebelumnya mengajukan “cuti presiden” dengan diikuti atau dibarengi dengan dan atau melalui kepres atas persetujuan paripurna legislatif, sebagai keputusan diskresi bersama sebuah bentuk rule breaking ( terobosan hukum ) dalam ruang lingkup Hukum Adminstrasi Negara atau Hukum Tata Negara.

Selanjutnya Jokowi selaku Presiden RI. digantikan sementara oleh wakil presiden Maruf Amin,  sampai dengan berakhirnya pemilu pilpres dan penghitungan akhir suara diumumkan oleh KPU. lalu kembali aktif berfungsi sebagai presiden RI. Sampai dengan berakhir masa jabatannya pada Bulan Oktober 2024.

Adapun landasan hukum meminta Jokowi cuti memiliki dasar bukti kuat hukum adanya perbuatan cawe-cawe atau faktor nepotisme dan kepentingan dengan adanya pernyataan Jokowi sendiri, “akan melakukan cawe-cawe” untuk melanjutkan pola kepemimpinannya yang amburadul dengan segala diskresi suka-suka dengan metode

“fasisme mini atau machiavelisme van Java”, dan hal ini terbukti dengan bukti fakta hukum diberhentikannya Anwar Usman adik Iparnya selaku ketua Mahkamah Konstitusi/ MK oleh putusan MKMK perihal pelanggaran etik oleh Anwar Usman selaku Ketua MK yang merupakan adik ipar Jokowi, yang memutuskan ” Usia Gibran ” yang dibawah 40 Tahun, dapat menjadi cawapres,  sehingga putusannya sarat dengan nepotisme.

Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dijadikan oleh Jokowi sebagai alat cawe-cawe politik, untuk memuluskan ambisi, atau nafsu syahwat politik dinasti-nya melalui praktik hukum yang melanggar kode etik hakim konstitusi Jo. melanggar UU. RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dan perlu diketahui Anwar Usman telah dilaporkan ke Penyidik Polri Polda Metro Jaya oleh publik melalui Tim Pembela Ulama & Aktivis atas perbuatan nepotisme terkait alasan hukum yang menjadi objek dan putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.

Sehingga secara data empkrik Jo. lahirnya diskresi Jokowi Cuti yang kelak dikeluarkan oleh Jokowi atas persetujuan legislatif dengan ditindaklanjuti melalui Kepres Cuti Presiden, memiliki dasar dan kelengkapan historis hukum.

Pertanyaannya bagaimana bila Jokowi tidak mau cuti dirinya sebagai presiden ?

Maka atas semua perilaku Jokowi selaku Presiden RI. Selama dirinya menjadi presiden RI selain terkait cawe-cawe, includ estimasi seratus lebih kebohongan atau dusta yang selama ini Ia lakukan kepada bangsa dan negara ini termasuk beberapa diskresi politik yang menyimpang dari sistim hukum, maka DPR RI dapat meminta Jokowi untuk menyatakan mengundurkan diri dari kursi RI.1 termasuk dihubungkan segala perilaku penyimpangan atau perilaku hukum jika merujuk Bab II TAP.  MPR RI Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa,   “siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara”.

Lalu bagaimana jika, Jokowi nyatanya tidak indahkan TAP MPR. RI Nomor 6.Tahun 2001 tersebut. Maka solutif DPR RI tegas menggunakan haknya untuk melakukan impeachment terhadap Jokowi dari jabatannya sebagai Presiden RI. Berdasarkan UUD. 1945 Jo. UU.RI Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD 3 .

Selanjutnya bagaimana justru DPR RI atas fenomena perilaku Jokowi yang banyak melanggar etika dan melanggar ketentuan konstitusi ini emoh atau menolak. Maka Rakyat dapat menggunakan hak hukum sesuai pasal 28 UUD .1945 tentang kadaulatan ditangan rakyat dengan cara mendesak turun rame – rame baik Jokowi maupun semua para anggota DPR RI karena ” vox populi vox dei ” atau suara rakyat adalah suara tuhan, semata demi menyelamatan rakyat dan bangsa ini dari ego politik dari proses sistim kedisnatian pola Jokowi serta para kroni yang melanggar Pancasila dan UUD. 1945. sehingga salus populi suprema ekstra esto ” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gaza Jadi Rawa Mematikan Bagi Tentara Israel

Next Post

Akhirnya Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT
Feature

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK
Feature

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026
Next Post
Firli Bahuri Diperiksa Dewas KPK Selama 3 Jam

Akhirnya Polda Metro Tetapkan Firli Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Yudi Latif : Perjuangan

Pertobatan Politik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
JK & Seekor Gajah
Feature

JK & Seekor Gajah

by Karyudi Sutajah Putra
April 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Gajah itu panjang. Itu bila hanya dilihat...

Read more
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR Ingatkan Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi, Kelompok Rentan Terancam Terjepit

April 21, 2026
KETIKA PRESIDEN BICARA DENGAN MASYARAKAT

Alergi Kritik, Tanda Tak Siap Memimpin

April 21, 2026
Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

Jokowi Merendah, Buzzer Menggila: Merespon Pernyataan JK

April 21, 2026

Pilihan yang Bukan Pilihan

April 21, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

Wapres Gibran Traktir Anak Yatim Belanja Buku di Timika

April 21, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist