Jakarta-Fusilatnews – Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, yang mengkriminalisasi dengan menyeret 48 warga ke meja hijau dalam operasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pembuangan sampah sembarangan menuai protes keras.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk “cuci tangan” pemerintah atas kegagalan membangun sistem pengelolaan sampah yang layak.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak agar praktik kriminalisasi terhadap warga ini segera dihentikan.
Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra menegaskan bahwa saat ini akar masalahnya bukan terletak pada perilaku warga, melainkan pada buruknya tata kelola pengelolaan sampah.
”Walikota harus segera menghentikan tindakan memidanakan warganya sendiri! Penegakan hukum ini kehilangan legitimasi moral karena dijalankan di tengah kegagalan Pemkot Tangsel dalam memenuhi hak pelayanan publik masyarakat,” tegas Sandra, Selasa (20/1/2026).
Bagi LBH Keadilan, menjamurnya pembuangan sampah di berbagai titik adalah dampak nyata dari gagalnya masalah pengelolaan sampah di Tangsel.
Sandra menilai, sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
”Pendekatan ini hanya mengalihkan kesalahan struktural birokrasi menjadi kesalahan individual. Sangat ironis ketika pemerintah daerah yang belum menjalankan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 secara optimal, justru sibuk menghukum warga,” jelasnya.
LBH Keadilan mengingatkan sesuai prinsip good governance, negara seharusnya hadir sebagai penyedia sistem yang solutif, bukan sekadar penegak sanksi. Tanpa pembenahan tata kelola dari hulu, operasi Gakkumdu semacam ini dianggap hanya sebagai simbol ketegasan semu.
”Sekali lagi, stop pidanakan warga! Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik Walikota untuk mengevaluasi birokrasi dan membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, bukan malah menyeret rakyat kecil ke pengadilan,” pungkasnya.


























