Pertanyaan itu kini bergaung di ruang publik. Kurang bukti apalagi untuk meragukan kelayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Bukan soal elektabilitas. Bukan pula soal selera politik. Ini soal syarat administratif paling dasar dalam demokrasi modern: keabsahan pendidikan dan ketentuan usia.
Di atas kertas, konstitusi telah menetapkan rambu. Calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi batas usia tertentu. Aturan itu terang. Tegas. Tak membuka tafsir liar. Namun semua berubah ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan ketentuan usia melalui celah peraturan di bawah undang-undang. Sebuah jalan pintas hukum. Sebuah fatwa yang memelintir asas kepastian hukum. Konstitusi dilangkahi demi menyesuaikan seorang kandidat.
Pertanyaan berikutnya muncul. Jika usia bisa disulap lewat putusan, bagaimana dengan syarat pendidikan. Publik berhak tahu. Apakah Gibran benar memiliki ijazah SMA sebagaimana disyaratkan? Dokumen itu bukan formalitas. Ia adalah bukti administratif yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan. Tanpa itu, seluruh proses berdiri di atas pasir.
Di sinilah nama Rismon Siahaan masuk ke panggung. Lewat bukunya Gibran End Game, ia menyusun serpihan cerita tentang jejak pendidikan Gibran. Bukan gosip. Ia menyajikan kronologi, kesaksian, hingga jejak institusi pendidikan yang disebut-sebut pernah menjadi tempat belajar sang kandidat. Buku itu menantang negara untuk menjawab, bukan sekadar membantah.
Negara, sayangnya, memilih diam. Tidak ada klarifikasi terbuka. Tidak ada pembuktian resmi yang ditunjukkan kepada publik. Dalam demokrasi, diam bukan netral. Diam adalah pengakuan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Publik pun bertanya. Jika semua sah, mengapa tidak ditunjukkan saja? Jika semua lengkap, mengapa jalur hukum harus dipelintir untuk menyesuaikan keadaan? Pertanyaan itu sederhana. Jawabannya seharusnya lebih sederhana lagi.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Hukum ditekuk. Konstitusi disesuaikan. Lembaga peradilan menjadi bengkel modifikasi aturan. Semua demi satu nama. Demi satu garis keturunan kekuasaan.
Demokrasi tidak mati oleh kudeta. Ia mati oleh pembiaran. Ketika syarat administratif dianggap remeh. Ketika konstitusi bisa dinegosiasikan. Ketika publik dipaksa percaya tanpa bukti.
Kini, beban pembuktian ada pada negara. Bukan pada rakyat. Kurang bukti apalagi, bahwa persoalan ini bukan sekadar fitnah politik, melainkan ujian paling dasar tentang kejujuran republik.
Dan seperti semua ujian, sejarah akan mencatat siapa yang lulus, dan siapa yang curang sejak awal.





















