Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif yang melontarkan kritik terhadap proyek insinerator Bandung Motah menandai satu hal penting: pemerintah akhirnya mulai mengakui bahwa solusi instan terhadap krisis sampah tidak selalu sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Insinerator, yang sejak awal dipromosikan sebagai teknologi modern pengurai sampah, kini justru memunculkan pertanyaan mendasar—apakah kita sedang menyelesaikan masalah, atau sekadar memindahkannya ke bentuk baru?
Hanif menyoroti aspek krusial yang selama ini kerap diabaikan: potensi emisi berbahaya, residu abu beracun, serta biaya operasional yang tinggi. Kritik ini layak diapresiasi, karena selama bertahun-tahun proyek insinerator di berbagai daerah lebih banyak dibungkus narasi “maju dan ramah lingkungan”, tanpa transparansi memadai mengenai dampak jangka panjangnya. Bandung Motah menjadi contoh bagaimana kebijakan publik dapat terjebak pada euforia teknologi, sementara kajian ekologis dan sosial tertinggal di belakang.
Namun kritik semata tidak cukup. Publik menunggu konsistensi kebijakan setelah pernyataan tersebut. Jika pemerintah pusat benar-benar serius, maka evaluasi menyeluruh terhadap proyek serupa di daerah lain harus dilakukan. Jangan sampai kritik menteri hanya menjadi retorika sesaat, sementara kontrak, investasi, dan kepentingan bisnis tetap berjalan tanpa koreksi berarti.
Di sisi lain, polemik ini membuka diskusi lebih luas: krisis sampah tidak akan selesai hanya dengan mesin pembakar. Akar masalahnya adalah tata kelola konsumsi, pemilahan, daur ulang, dan kesadaran publik. Tanpa perbaikan sistemik, insinerator hanyalah simbol modernisasi semu—mahal, berisiko, dan jauh dari semangat keadilan lingkungan.
Kritik Hanif terhadap Bandung Motah seharusnya menjadi pintu masuk untuk perubahan arah kebijakan. Bukan sekadar menolak satu proyek, tetapi merumuskan ulang cara negara memandang lingkungan: bukan sebagai ruang eksperimen teknologi, melainkan amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Case Study: Motah 65, RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari
Untuk membuat kritik Menteri Lingkungan Hidup Hanif lebih “membumi” dan tidak berhenti sebagai wacana teknokratis, kasus Motah 65 di RT 01/01 Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari bisa diposisikan sebagai cermin: bagaimana sebuah proyek yang diklaim sebagai solusi justru berpotensi menjadi sumber masalah baru di tingkat warga.
1) Dekat dengan denyut permukiman
Motah 65 bukan berada di ruang steril industri. Ia berada dalam lanskap yang beririsan langsung dengan kehidupan warga: rumah, aktivitas harian, anak-anak, lansia, dan ritme kampung. Ini membuat isu insinerator tidak bisa dibaca sebatas “kapasitas pengolahan” atau “tonase sampah”, tetapi mengenai risiko paparan yang nyata.
2) Keluhan warga sebagai indikator awal (early warning)
Di titik seperti RT 01/01, indikator pertama dampak lingkungan biasanya bukan laporan laboratorium, melainkan pengalaman warga:
- asap/baunya saat operasi tertentu,
- debu/partikel yang menempel di halaman atau permukaan rumah,
- gangguan kenyamanan (kebisingan, lalu lintas angkut),
- dan yang paling sensitif: keluhan kesehatan (iritasi, batuk, sesak, pusing) pada kelompok rentan.
Dalam kritik Hanif, ini penting ditekankan: jika sebuah teknologi benar-benar aman, ia tidak boleh “meminta” warga untuk beradaptasi dengan risiko. Yang wajib beradaptasi adalah operator dan pemerintah, melalui pengendalian yang ketat dan transparan.
3) Pertanyaan akuntabilitas: siapa yang memegang data?
Kasus Motah 65 bisa diarahkan pada satu pertanyaan tajam:
Apakah warga RT 01/01 bisa mengakses data emisi dan dampak, atau mereka hanya diminta percaya?
Jika kritik Hanif menyinggung potensi emisi dan residu, maka di Motah 65 ia harus diterjemahkan ke standar yang jelas, misalnya:
- Apakah ada pemantauan emisi kontinu atau hanya uji berkala?
- Apakah hasil uji dipublikasikan, ditempel di lokasi, atau bisa diakses warga?
- Bagaimana penanganan abu/residu: dikategorikan apa, dibawa ke mana, diawasi siapa?
- Apakah ada mekanisme pengaduan yang efektif, dengan tenggat respons dan sanksi?
4) Dampak sosial: “solusi” yang memecah warga
Sering terjadi, proyek lingkungan yang minim transparansi memicu dua kubu: yang “percaya proyek” dan yang “menolak”. Di sinilah letak bahaya sosialnya: krisis sampah berubah menjadi krisis kepercayaan.
Case Motah 65 dapat dijadikan contoh bahwa kebijakan lingkungan tidak boleh sekadar mengejar target, tetapi harus menjaga kohesi sosial lewat keterbukaan, partisipasi, dan perlindungan kesehatan publik.
5) Kesimpulan kritik berbasis kasus
Dari Motah 65, kritik Hanif bisa dipertegas menjadi kalimat yang lebih menghantam namun tetap objektif:
Insinerator bukan sekadar alat; ia adalah keputusan politik tentang siapa yang menanggung risiko.
Jika warga RT 01/01 harus menanggung asap, bau, debu, atau residu, maka negara gagal membuktikan bahwa teknologi ini benar-benar solusi, bukan pemindahan masalah.
Penutup
Masuknya kasus Motah 65 akan membuat tulisan Anda lebih kuat: ada lokasi spesifik, ada warga sebagai subjek kebijakan, dan ada pertanyaan akuntabilitas yang konkret. Kritik Hanif lalu tidak hanya terdengar sebagai komentar pejabat, tetapi sebagai sinyal bahwa pemerintah harus memilih: membenahi sistem sampah dari hulu, atau terus memoles teknologi hilir yang menyisakan jejak risiko di pemukiman seperti RT 01/01 Kelurahan Isola.




















