Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Hasto melalui kuasa hukumnya kini tengah mengajukan permohonan uji materiil (JR) terhadap Pasal 21 Undang-Undang TIPIKOR (UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, Jo. UU No. 8 Tahun 2011, Jo. UU No. 7 Tahun 2020).
Namun, Kuasa Hukum Pemerintah RI, Leonard Simanjuntak, dalam sidang di ruang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), menyatakan bahwa pemohon (Hasto) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Atas dasar itu, ia meminta agar MK menolak permohonan Hasto secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut jelas problematis. Menyebut Hasto tidak memiliki “kualitas hukum” justru bertentangan dengan Pasal 51 UU MK, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa individu (WNI) yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu pasal dalam undang-undang, berhak mengajukan uji materiil ke MK. Artinya, Hasto secara hukum memiliki legal standing.
Adapun materi pokok permohonan JR ini menyasar Pasal 21 UU Tipikor, khususnya mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pasal tersebut mengatur bahwa perintangan penyidikan dalam perkara suap diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ironisnya, ancaman pidana ini justru lebih berat daripada hukuman pokok bagi pemberi maupun penerima suap, yang hanya maksimal 5 tahun.
Kontradiksi inilah yang dipersoalkan Hasto. Ia menilai ketentuan tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, karena pelaku obstruction bisa dihukum lebih berat daripada pelaku utama tindak pidana suap itu sendiri. Maka dari itu, permohonan uji materiil ini logis dan relevan.
Menariknya, DPR RI dalam sidang daring justru menyatakan setuju dengan substansi permohonan Hasto. Dan sikap ini sah secara hukum, sebab tidak ada ketentuan yang melarang termohon untuk menyetujui objek permohonan pemohon.
Kini bola panas ada di tangan Majelis Hakim MK. Sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim konstitusi dapat bertindak progresif, tidak sekadar sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penemu hukum dan alat kontrol sosial demi menjamin kepastian hukum (legalitas) dan keadilan (iustitia).
Keadilan sejatinya tidak hanya untuk satu pihak atau segelintir pihak, melainkan untuk semua orang, sebagaimana adagium klasik: “Audi et alteram partem” — dengarkan pula pihak yang lain.
Maka, logis kiranya jika permohonan Hasto ini tidak ditolak begitu saja. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan personal, melainkan konsistensi logika hukum itu sendiri.
Damai Hari Lubis






















