• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Logika Hukum Dibungkam? Uji Materiil Hasto di MK dan Polemik Legal Standing

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 3, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Hasto melalui kuasa hukumnya kini tengah mengajukan permohonan uji materiil (JR) terhadap Pasal 21 Undang-Undang TIPIKOR (UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, Jo. UU No. 8 Tahun 2011, Jo. UU No. 7 Tahun 2020).

Namun, Kuasa Hukum Pemerintah RI, Leonard Simanjuntak, dalam sidang di ruang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), menyatakan bahwa pemohon (Hasto) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Atas dasar itu, ia meminta agar MK menolak permohonan Hasto secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonannya tidak dapat diterima.

Pernyataan tersebut jelas problematis. Menyebut Hasto tidak memiliki “kualitas hukum” justru bertentangan dengan Pasal 51 UU MK, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa individu (WNI) yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya suatu pasal dalam undang-undang, berhak mengajukan uji materiil ke MK. Artinya, Hasto secara hukum memiliki legal standing.

Adapun materi pokok permohonan JR ini menyasar Pasal 21 UU Tipikor, khususnya mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice). Pasal tersebut mengatur bahwa perintangan penyidikan dalam perkara suap diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ironisnya, ancaman pidana ini justru lebih berat daripada hukuman pokok bagi pemberi maupun penerima suap, yang hanya maksimal 5 tahun.

Kontradiksi inilah yang dipersoalkan Hasto. Ia menilai ketentuan tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, karena pelaku obstruction bisa dihukum lebih berat daripada pelaku utama tindak pidana suap itu sendiri. Maka dari itu, permohonan uji materiil ini logis dan relevan.

Menariknya, DPR RI dalam sidang daring justru menyatakan setuju dengan substansi permohonan Hasto. Dan sikap ini sah secara hukum, sebab tidak ada ketentuan yang melarang termohon untuk menyetujui objek permohonan pemohon.

Kini bola panas ada di tangan Majelis Hakim MK. Sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim konstitusi dapat bertindak progresif, tidak sekadar sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai penemu hukum dan alat kontrol sosial demi menjamin kepastian hukum (legalitas) dan keadilan (iustitia).

Keadilan sejatinya tidak hanya untuk satu pihak atau segelintir pihak, melainkan untuk semua orang, sebagaimana adagium klasik: “Audi et alteram partem” — dengarkan pula pihak yang lain.

Maka, logis kiranya jika permohonan Hasto ini tidak ditolak begitu saja. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan personal, melainkan konsistensi logika hukum itu sendiri.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polemik Subsidi LPG: Bahlil Bilang Menkeu Belum Paham Data

Next Post

Dari Jalanan ke Gedung KPK – Simbol Seruan Menyeret Jokowi dan Keluarganya

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP
Birokrasi

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Birokrasi

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia
Cross Cultural

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
Next Post
Dari Jalanan ke Gedung KPK – Simbol Seruan Menyeret Jokowi dan Keluarganya

Dari Jalanan ke Gedung KPK – Simbol Seruan Menyeret Jokowi dan Keluarganya

Megawati Soekarnoputri Bakal Tunjuk Kader PDI-P Terbaik Untuk Calon Presiden Pada Pemilu 2024

Politisi Kuasai Kursi Komisaris, UU BUMN Baru Diuji Profesionalismenya

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...