Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum
Sepuluh tahun terakhir wajah kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan pejabat-pejabat durjana sudah taka sing lagi ditelinga dan menjadi tontonan sehari-hari bagi masyarakat.
Banyak warga menangis, menjerit akibat kesewenang-wenangan pejabat Negara. Benar firman Allah SWT yang menyebutkan, “orang-orang seperti itu lebih liar dari binatang peliharaan”.
Pidato politik Presiden Jend TNI (Purn) Prabowo Subianto pada saat pelantikannya membawa dan membangkitkan semangat para Pencari Keadilan.
Asa baru berhembus kencang, ketika Presiden Prabowo mengatakan bahwa, “Kedaulatan ditangan rakyat dan pejabat Negara harus berkeja untuk rakyat”.
Namun, tradisi buruk kesewenang-wenangan masih harus dirasakan warga Jl. Kopo, Kelurahan Situsaer, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Prima Yuli Andini, Henry Irawan, Ir. Muh Mulyana dan Riza Akhmad adalah telah menempati tanahnya secara turun temurun sejak Tahun 1948.
Namun, beberapa bulan terakhir mereka harus resah, sedih dan menangis akibat sikap bengis dan jahat Yayasan Kristen RS. Immanuel, Yayasan peninggalan penjajah Belanda ini, melalui Kuasa Hukumnya “Rhema Kasih” meminta warga untuk mengosongkan tanah yang dimiliki secara turun temurun tersebut.
Penderitaan, keresahan dan kesedihan warga Situsaer ini bertambah besar, ketika Lurah Situsaer yang memiliki kewajiban “pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pemeiiharaan ketenteraman dan ketertiban umum,” sebagaimana yang diatur pada Pasal 25 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Kecamatan, namun mendukung bahkan mengusulkan kepada Yayasan untuk memberi warga Rp. 2000.000 untuk pindah.
Yayasan Kristen RS. Immanuel berdasarkan SHGB No. 05 secara sepihak mengklaim tanah warga padahal Luas Tanah yang dapat dilihat secara mudah berdasarkan sentuh ATR/BPN tidak mengenai tanah warga.
Kejahatan tersebut semakin sempurna ketika Lurah Situsaer bekerjasama dengan Camat Bojongloa Kidul, didukung oleh Kasi Sengketa ATR/BPN Kota Bandung dan tekanan Koramil Bojongloa Kidul menyatakan dengan tegas untuk pindah secapatnya dari lokasi tersebut.
Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan, seharusnya tanah milik peninggalan penjajah Belanda harus dikembalikan pada Negara baik melalui Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah, namun tidak demikian dengan Yayasan Penjajah ini.
Baca: https://fusilatnews.com/kejahatan-mafia-tanah-yayasan-kristen-ybrs-gkpbandung/
Yayasan ini bahkan telah menunjukkan tradisi korup dan jahatnya penjajah dahulu dengan mengusir warga pribumi Sunda yang polos.
Kuasa Hukum warga yang jauh datang dari Karawaci Tangerang, yang tergabung pada Kantor Hukum “Law Firm Raidin Anom & Partners” pimpinan Raidin Anom, S.H., M.H., telah dua kali menemui Lurah di Kantor Kelurahan Situsaer.
Lurah sendiri telah mengakui bahwa dirinyalah yang memfasilitasi Yayasan dan mengusulkan pada Yayasan untuk memberikan warga sebesar dua juta rupiah agar pindah dan meninggalkan miliknya.
M Yamin Nasution,S.H salah satu Kuasa Hukum warga Jl. Kopo telah menyurati dan bertemu secara langsung dengan Lurah Situsaer dengan tembusan pada Camat, Koramil dan Kapolsek.
Adapun subtansi dari surat tersebut ialah meminta Lurah untuk memfasilitasi agar dipertemukan dengan Camat, Koramil, Kasi BPN Kota Bandung guna meminta kelarifikasi dan dasar hukum sikap-sikap dan pernyataan mereka yang direkam oleh warga.
Raidin Anom, SH, MH menghimbau pada Lurah, Camat, Koramil dan Kasi ATR/BPN Kota Bandung agar eling, sadar dan kembalilah ke fungsi dan tugas dengan baik.
Namun apabila Lurah tidak menunjukkan niat baik dan taat pada aturan hukum, maka semua pejabat tersebut akan disikapi dengan tegas secara hukum.
Hermansyah, S.H yang juga kuasa hukum warga jl. Kopo menukil postulat hukum universal mengatakan : siapa yang berjuang untuk menghindari kerugian, lebih beruntung daripada mencari keuntungan.
“Certanti de damno vitando, magis seccurritur quam de lucro capiendo”
Dan kami akan terus berjuang atas nama Klien kami, sehingga kesewenangan-wenangan yang dilakukan para mafia tanah tidak merugikan lebih jauh.


























