Keberadaan mafia minyak goreng masih menjadi misteri. Padahal pemerintah mengungkapkan bahwa mafia minyak goreng tersebut akan diumumkan pada 21 Maret 2022. Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah memiliki banyak bukti kecurangan yang dilakukan oleh para oknum.
Hanya saja kata dia, bukti yang sudah diberikan tersebut masih belum kuat menurut Kepolisian. “Sebetulnya di minyak ini ada permasalahan di rantai distribusi minyak, gangguan rantai distribusi ini terlalu banyak pemainnya walaupun kita sudah punya bukti-bukti yang kami merasa cukup, sudah diserahkan. Namun ternyata dari penegak hukum belum cukup bukti,” kata Oke saat peninjauan bahan pokok di pasar Cibinong, Selasa (12/4/2022). Walau demikian Oke mengatakan, saat ini baik Kepolisian maupun Kejaksaan sudah mulai bergerak.
Menurut Oke, sebenarnya jika ditelaah lagi, ada pemanfaatan-pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oknum yang memang bisa ditindak lanjuti. Namun kata Oke, hal itu masih perlu diproses dan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Yah sebenarnya kalau kita merasa ada cukup bukti tapi bagi aparat hukum yah tidak sembarangan gitu kan memprosesnya. Ada skemanya,” kata Oke. Sebelumnya, Mendag Muhammad Luthfi menunjukkan foto kuitansi sebagai bukti dugaan adanya mafia minyak goreng. Kuitansi itu ditunjukkan di hadapan anggota Komisi VI DPR. B
Mendag mengatakan, pihaknya bersama kepolisian telah menemukan salah satu terduga mafia minyak goreng. “Kalau minyak goreng kan sopirnya itu tangannya berminyak kan, tapi ini bisa mengeluarkan bon dan itu bonnya bersih, putih,” ujarnya saat rapat kerja dengan DPR Komisi VI, Kamis (17/3/2022). Meski begitu, Mendag tidak menjelaskan lebih terperinci terkait kuitansi tersebut. Berdasarkan foto yang ditunjukkan Mendag, kuitansi itu atas nama Sadikin. Selain itu, tertera nominal Rp 26.964.000 untuk pembayaran pelunasan minyak curah 2.520 kilogram dengan harga satuan Rp 10.700 per kilogram. Tertera pula tempat dan tanggal kuitansi tersebut dibuat di Medan, 9 Maret 2022. Kuitansi dibubuhkan meterai Rp 10.000 dan ditandatangani serta distempel bertuliskan nama perusahaan. Saat itu, Mendag mengaku temuan tersebut dia serahkan ke kepolisian agar diusut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.