• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Mala Prohibita atau Mala in Se Terkait Peristiwa Rapat Paripurna RUU Pilkada: Harus Diproses Hukum

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
August 24, 2024
in Feature, Law, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah tanggapan dari Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 terhadap pendapat pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik terkait Rapat Paripurna untuk menerbitkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan Putusan MK.

Penulis ingin menanggapi pendapat yang disampaikan oleh dua pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik dalam sebuah berita dari CNNIndonesia.com pada Jumat (23/8). Sumber berita tersebut mengutip pendapat Muhammad Ali Safa’at, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB), dan M. Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul.

Menurut penulis, pandangan hukum ketatanegaraan dan politik yang disampaikan oleh kedua pakar tersebut sudah mengandung unsur kebenaran sesuai dengan konstitusi dan memenuhi unsur yuridis formil.

Pendapat yang Ditanggapi dan Dibenarkan oleh Penulis:

  1. Muhammad Ali Safa’at (Pakar Hukum Tata Negara, UB):

– “Secara normal, tidak ada lagi peluang bagi pemerintah untuk menganulir putusan MK. Meski demikian, masih ada celah melalui dua pintu, yaitu PKPU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. Namun, hal ini akan bersifat inkonstitusional lantaran melawan putusan MK terakhir. Ketika perubahan undang-undang sudah tidak disahkan atau dibatalkan, maka secara otomatis harus mengikuti isi dari putusan MK.”

  1. M. Jamiluddin Ritonga (Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Esa Unggul):

– “Waspadai manuver DPR dan Jokowi setelah RUU Pilkada batal disahkan.”

Dalil Hukum yang Menyokong Pembenaran Pendapat Kedua Pakar:

Penulis menilai bahwa tindakan para wakil rakyat pada Kamis, 22 Agustus, merupakan sebuah delik makar terhadap konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan secara etika, moralitas politik, dan proses hukum pidana. Prinsip “equality before the law” menegaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan dan merujuk pada asas legalitas. Tindakan ini memenuhi kriteria mala in se, yaitu perilaku yang diketahui sebagai perbuatan jahat, merusak, atau amoral, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Tindakan DPR RI pada 22 Agustus 2024 ini adalah sebuah penyimpangan hukum yang dilakukan dalam bentuk manuver politik yang menunggangi hukum. Jika dikaitkan dengan asas-asas hukum pidana, tindakan ini tidak terlepas dari unsur delik nepotisme yang muncul akibat kepentingan batas usia seseorang untuk mengikuti Pilkada 2024. Tindakan beberapa pengurus partai dan anggotanya di DPR RI serta kroni mereka (Kaesang, Jokowi, dan para ketua partai) merupakan tindak pidana formil dan materiil, sebuah tindakan kejahatan yang tidak memerlukan selesainya perbuatan delik untuk dianggap sebagai pelanggaran.

Tindakan anggota DPR yang turut serta merancang dan mengikuti sidang paripurna tersebut telah melakukan “percobaan makar” atau kejahatan terhadap konstitusi. Hal ini dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan sudah selesai dilakukan meski tidak tercapai karena faktor eksternal atau tidak tercapainya kuorum.

Kesimpulan dan Rekomendasi:

Fakta hukum menunjukkan bahwa sidang paripurna DPR RI pada 22 Agustus 2024 dilakukan dengan sengaja dan berencana untuk melakukan nepotisme melalui revisi UU Pilkada. Sidang tersebut batal dengan alasan yuridis tidak terpenuhinya kuorum, namun niat dan tindakan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur delik nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.

Atas dasar ini, aksi demo yang terjadi pada 22 Agustus 2024 adalah bentuk perlawanan hukum yang sah dan proporsional terhadap pelanggaran konstitusi. Seharusnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak hanya menskors rapat, tetapi juga mengakui bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kesalahan yang berpotensi merusak tatanan negara dan mengundang tragedi sejarah hukum.

Dalam konteks ini, aksi perlawanan mahasiswa dan publik yang menuntut penegakan hukum tidak boleh dihalangi oleh siapa pun. Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR RI seharusnya menyadari kesalahan mereka dan tidak melanjutkan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tiba di Kantor DPD PDI-P Jakarta, Anies Minta Izin Salat Dzuhur Dulu

Next Post

Jawaban Anies Saat Ditanya Kesiapannya Jadi Kader PDIP

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Feature

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Next Post
Anies Janjikan Bantuan Sosial Lebih Lengkap dan Akurat

Jawaban Anies Saat Ditanya Kesiapannya Jadi Kader PDIP

KNEKS Segera Luncurkan Masterplan Ekonomi Syariah 2025-2029 pada Oktober Ini

KNEKS Segera Luncurkan Masterplan Ekonomi Syariah 2025-2029 pada Oktober Ini

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...