Sebuah tanggapan dari Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212 terhadap pendapat pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik terkait Rapat Paripurna untuk menerbitkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan Putusan MK.
Penulis ingin menanggapi pendapat yang disampaikan oleh dua pakar hukum tata negara dan pakar komunikasi politik dalam sebuah berita dari CNNIndonesia.com pada Jumat (23/8). Sumber berita tersebut mengutip pendapat Muhammad Ali Safa’at, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB), dan M. Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul.
Menurut penulis, pandangan hukum ketatanegaraan dan politik yang disampaikan oleh kedua pakar tersebut sudah mengandung unsur kebenaran sesuai dengan konstitusi dan memenuhi unsur yuridis formil.
Pendapat yang Ditanggapi dan Dibenarkan oleh Penulis:
- Muhammad Ali Safa’at (Pakar Hukum Tata Negara, UB):
– “Secara normal, tidak ada lagi peluang bagi pemerintah untuk menganulir putusan MK. Meski demikian, masih ada celah melalui dua pintu, yaitu PKPU dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada. Namun, hal ini akan bersifat inkonstitusional lantaran melawan putusan MK terakhir. Ketika perubahan undang-undang sudah tidak disahkan atau dibatalkan, maka secara otomatis harus mengikuti isi dari putusan MK.”
- M. Jamiluddin Ritonga (Pengamat Komunikasi Politik, Universitas Esa Unggul):
– “Waspadai manuver DPR dan Jokowi setelah RUU Pilkada batal disahkan.”
Dalil Hukum yang Menyokong Pembenaran Pendapat Kedua Pakar:
Penulis menilai bahwa tindakan para wakil rakyat pada Kamis, 22 Agustus, merupakan sebuah delik makar terhadap konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan secara etika, moralitas politik, dan proses hukum pidana. Prinsip “equality before the law” menegaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan dan merujuk pada asas legalitas. Tindakan ini memenuhi kriteria mala in se, yaitu perilaku yang diketahui sebagai perbuatan jahat, merusak, atau amoral, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
Tindakan DPR RI pada 22 Agustus 2024 ini adalah sebuah penyimpangan hukum yang dilakukan dalam bentuk manuver politik yang menunggangi hukum. Jika dikaitkan dengan asas-asas hukum pidana, tindakan ini tidak terlepas dari unsur delik nepotisme yang muncul akibat kepentingan batas usia seseorang untuk mengikuti Pilkada 2024. Tindakan beberapa pengurus partai dan anggotanya di DPR RI serta kroni mereka (Kaesang, Jokowi, dan para ketua partai) merupakan tindak pidana formil dan materiil, sebuah tindakan kejahatan yang tidak memerlukan selesainya perbuatan delik untuk dianggap sebagai pelanggaran.
Tindakan anggota DPR yang turut serta merancang dan mengikuti sidang paripurna tersebut telah melakukan “percobaan makar” atau kejahatan terhadap konstitusi. Hal ini dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan sudah selesai dilakukan meski tidak tercapai karena faktor eksternal atau tidak tercapainya kuorum.
Kesimpulan dan Rekomendasi:
Fakta hukum menunjukkan bahwa sidang paripurna DPR RI pada 22 Agustus 2024 dilakukan dengan sengaja dan berencana untuk melakukan nepotisme melalui revisi UU Pilkada. Sidang tersebut batal dengan alasan yuridis tidak terpenuhinya kuorum, namun niat dan tindakan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur delik nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.
Atas dasar ini, aksi demo yang terjadi pada 22 Agustus 2024 adalah bentuk perlawanan hukum yang sah dan proporsional terhadap pelanggaran konstitusi. Seharusnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tidak hanya menskors rapat, tetapi juga mengakui bahwa tindakan tersebut adalah sebuah kesalahan yang berpotensi merusak tatanan negara dan mengundang tragedi sejarah hukum.
Dalam konteks ini, aksi perlawanan mahasiswa dan publik yang menuntut penegakan hukum tidak boleh dihalangi oleh siapa pun. Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR RI seharusnya menyadari kesalahan mereka dan tidak melanjutkan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi.




















