Gugatan ini merupakan reaksi Ghufron terhadap Dewas KPK yang sedang mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Eksekutif Kemitraan, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menuding tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG hanya memperburuk membuat citra KPK semakin buruk
Laode menegaskan, gugatan Nurul Ghufron terhadap peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai Aksi hukum yang hanya memperuncing hubungan Ghufron dengan Dewas KPK.
Menurut Laode gugatan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tentang keputusan Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara disamping itu Ghufron juga menggugat peraturan Dewas KPK ke Mahkamah Agung sebenarnya tak perlu dilakukan.
“Menurut saya sebaiknya tidak perlu gugat menggugat seperti ini,” kata Laode, Senin (6/5/2024).
Laode menyakini tindakan Ghufron malah memperburuk citra KPK di hadapan masyarakat. Meski Ghufron beralasan gugatan ditempuh atas nama pribadi, tapi Ghufron tetaplah seorang Wakil Pimpinan KPK. “Karena merusak image KPK di mata publik,” ujar Laode
Gugatan ini merupakan reaksi Ghufron terhadap Dewas KPK yang sedang mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK menjadwalkan sidang etik terhadap Ghufron pada 2 Mei 2024. Tapi Dewas KPK Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024).
Selanjutnya Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.
Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.






















