Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Rismon Hasiholan Sianipar, Kamis (12/3/2026), sowan Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, untuk meminta maaf karena telah menuding Presiden ke-7 RI itu ijazahnya palsu.
Status tersangka Rismon pun mungkin akan dicabut, seperti yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang terlebih dahulu melakukan langkah yang sama dengan Rismon.
Pertanyaannya, apakah masalah Rismon dengan demikian sudah selesai?
Belum!
Sebab, Rismon masih punya persoalan lain. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah S2 dan S3 miliknya yang didapat di Jepang diduga palsu.
Dus, jika nanti Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) buat Rismon, sebagaimana buat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, maka masalah Rismon tidak otomatis selesai. Polda Metro Jaya masih bisa memproses kasus dugaan ijazah palsu Rismon. Itu kalau Polda Metro Jaya mau dan pihak yang melaporkan Rismon tidak mencabut laporannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Maling Teriak Maling
Eggi dan Damai sudah terlebih dahulu mengajukan restorative justice dan sowan Jokowi, sehingga Polda Metro Jaya menerbitkan SP3. Apakah SP3 juga akan diberikan kepada Rismon? Sepertinya demikian.
Akan tetapi, sekali lagi, persoalan Rismon belum selesai meskipun nanti status tersangkanya dicabut. Sebab, dia dilaporkan dalam kasus dugaan ijazah palsu miliknya.
Laporan dugaan ijazah palsu itulah yang mungkin membuat Rismon takut sehingga meminta maaf kepada Jokowi dan juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi.
Di sinilah hikmahnya. Bahwa jika seseorang hendak menjadi idealis, apalagi menjadi aktivis yang mengkritisi orang lain, pertama-tama yang harus dia punya adalah bersih dari segala tindak pidana.
Tidak seperti Rismon. Bahkan jika benar ijazah S2 dan S3-nya yang didapat dari Jepang itu palsu, berarti ia ibarat maling teriak maling.
Dengan meminta maaf ke Jokowi, secara moral Rismon sudah jatuh. Dan jika nanti terbukti ijazahnya palsu, secara moral akan lebih jatuh lagi
Bahkan bukan hanya secara moral. Dia juga akan jatuh karena terkena delik pidana. Ini dengan catatan Polda Metro Jaya mau melanjutkan proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Rismon, dan pihak pelapor pun tidak akan mencabut laporannya.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)





















