• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PENYIDIK DILARANG MEMPROSES HUKUM TERLAPOR TANPA DUA ALAT BUKTI

fusilat by fusilat
March 13, 2026
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI
(Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan menghasut demonstran pada peristiwa Agustus 2025.

Putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa dalam proses penegakan hukum, aparat penegak hukum (APH) wajib menggali dan menangani perkara secara profesional dengan berlandaskan prinsip hukum yang jelas, yakni harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, maupun melanjutkan proses hukum.

Apabila pada tahap penyelidikan tidak ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka proses hukum wajib dihentikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 32 KUHAP baru. Dalam kondisi demikian, terlapor tidak boleh dipaksakan menjadi tersangka apalagi dikriminalisasi.

Kesalahan masa lalu tidak boleh terulang kembali, ketika aparat penegak hukum kerap dijadikan “centeng” oleh kepentingan kekuasaan. Praktik demikian sangat berbahaya karena dapat merugikan masyarakat yang tidak bersalah, terlebih jika seseorang telah ditangkap dan ditahan tanpa dasar pembuktian yang memadai. Jika hal ini terjadi, bukan hanya merusak keadilan, tetapi juga mencoreng kredibilitas dan akuntabilitas pemerintahan Presiden Prabowo.

Sebagai konsekuensi hukum untuk memulihkan harkat dan martabatnya, Delpedro berhak menuntut ganti rugi materiel dan immateriel kepada negara, sekaligus memperoleh rehabilitasi nama baik atas penderitaan yang timbul akibat proses kriminalisasi tersebut.

Di sisi lain, terhadap oknum penyidik kepolisian yang terbukti tidak profesional, harus dilakukan sidang etik dengan kemungkinan dikenakan patsus (penempatan khusus) hingga berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain sanksi etik, juga dimungkinkan penegakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 532 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum yang dengan sengaja menangkap, menahan, mendakwa, atau menuntut orang yang tidak bersalah dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta melindungi hak asasi manusia, sekaligus berjalan beriringan dengan KUHAP baru yang membatasi kewenangan penahanan, termasuk mensyaratkan minimal dua alat bukti. Dengan demikian diharapkan tercipta deterrence effect (efek jera) bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitrah yang Tak Pernah Mati

Next Post

Kabar Gembira: DPR Menolak Suap!

fusilat

fusilat

Related Posts

Sarjana Menganggur:  Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya
Economy

Sarjana Menganggur: Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

July 2, 2026
Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana
Feature

Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana

July 2, 2026
Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan
Feature

Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan

July 2, 2026
Next Post
Kabar Gembira: DPR Menolak Suap!

Kabar Gembira: DPR Menolak Suap!

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online
Birokrasi

Hari Bhayangkara ke-80, Ini Catatan IPW

by Karyudi Sutajah Putra
July 2, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.-- Peringatan Hari Bhayangkara atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Polri saat ini ditandai dengan hadiah manis bagi...

Read more
Robohnya Benteng Moral Kami

Robohnya Benteng Moral Kami

July 1, 2026
Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

Hendardi: Jangan Normalisasi Multifungsi TNI, Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer

July 1, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

July 2, 2026
Sarjana Menganggur:  Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

Sarjana Menganggur: Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

July 2, 2026
Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana

Bertanya, Mencurigai, dan Menduga Ijazah Palsu – Bukan Tindak Pidana

July 2, 2026
Saat Umat Membutuhkan Persatuan: Silatnas Ormas Islam Lahirkan Deklarasi Nasional 2026

Saat Umat Membutuhkan Persatuan: Silatnas Ormas Islam Lahirkan Deklarasi Nasional 2026

July 2, 2026
Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan

Belajar dari Itadakimasu: Ketika Makan Menjadi Penghormatan kepada Kehidupan

July 2, 2026

​Ekosistem Fungsi Pengawasan Reversibel dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ​(Membangun Akuntabilitas, Transparansi, dan Integritas sebagai Mesin Pembangunan Bangsa)

July 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

Bukan Kemenkes, Mestinya Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian Lima Peserta Latsarmil Calon Manajer KMP

July 2, 2026
Sarjana Menganggur:  Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

Sarjana Menganggur: Ijazah Kehilangan Nilai Tukarnya

July 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...