Jakarta-FusilatNews — Serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman luas dari kalangan aktivis masyarakat sipil dan pegiat demokrasi.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Peristiwa tersebut jelas bertentangan dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 32 Tahun 2009, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 mengenai prosedur perlindungan terhadap pembela HAM.
Dua aktivis 1998 yang juga alumni Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Alex Leonardo dan Ignatius Indro, mengecam keras aksi teror tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku serta dalang di balik serangan tersebut.
Alex Leonardo menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan ruang kebebasan sipil di Indonesia.
“Penyiraman air keras ini adalah tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi. Serangan terhadap pembela HAM adalah serangan terhadap konstitusi dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Negara tidak boleh kalah oleh teror,” kata Alex Leonardo di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, Ignatius Indro menilai pola kekerasan terhadap aktivis dan penegak hukum yang kritis menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap kebebasan sipil.
“Bangsa ini pernah mengalami praktik-praktik intimidasi terhadap suara kritis. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan transparan mengungkap siapa pelaku dan siapa aktor intelektual di balik serangan ini. Tanpa penegakan hukum yang tegas, teror seperti ini akan terus berulang dan menciptakan ketakutan di ruang publik,” ujar Indro.
Para aktivis juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami kasus serupa dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada tahun 2017. Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa teror dengan metode serupa memiliki dampak sangat serius dan dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.
Karena itu, para aktivis mendesak Polri untuk:
Pertama, mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Kedua, memberikan perlindungan maksimal kepada pembela HAM dan aktivis masyarakat sipil.
Ketiga, menjamin agar ruang kebebasan sipil dan demokrasi tetap terlindungi dari praktik intimidasi dan kekerasan.
“Teror terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan. Jika negara gagal melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan, maka demokrasi kita sedang berada dalam bahaya,” tutup pernyataan tersebut.

























