JAKARTA-FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji.
Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3) di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta. Yaqut ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kasus ini berawal dari pengaturan kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan pembagian kuota tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan praktik korupsi dalam proses distribusi kuota haji tambahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut tampak keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa menuju rumah tahanan. Kepada awak media, ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya mengikuti proses hukum ini dengan baik dan kooperatif. Saya juga menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari perkara ini,” ujar Yaqut singkat.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penyidik juga masih terus menelusuri dugaan kerugian negara serta mekanisme pengaturan kuota yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan haji bagi masyarakat Indonesia.

























