• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Memantau Peran “State Auxialiary Bodies” pada Penegakan Hukum Kasus Brigadir J

fusilat by fusilat
July 31, 2022
in Feature
0
Memantau Peran “State Auxialiary Bodies” pada Penegakan Hukum Kasus Brigadir J

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu (27/7/2022).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Agus Suntoro | Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI

PERISTIWA kematian Brigadir J, ajudan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo, mengejutkan semua pihak, bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, lebih dari dua kali menginstruksikan agar dilakukan pengusutan secara transparan dan akutabel. Harapannya adalah legitimasi dan kredibilitas dalam penegakan hukum membuahkan peningkatan kepercayaan kepada Polri sebagai garda depan dalam penindakan dan pengayoman masyarakat.

Meneguhkan hak menegakan hukum

Kematian Brigadir J dalam prespektif hak asasi manusia adalah hilangnya hak untuk hidup seseorang. Jaminan terhadap hak untuk hidup terdapat dalam berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia di antaranya Pasal 28 I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 4 dan 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 6 ayat (1) Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum dan tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Hak untuk hidup ini merupakan hak absolut yang tidak boleh diderogasi (non-derogable rights) bahkan dalam kondisi darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa dan tidak dapat ditangguhkan. Dalam rumpun kategori hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan di antaranya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Terhadap hak yang dikategorikan sebagai non-derogable rights ini secara umum diklasifikasikan sebagai inti dari hak asasi manusia dan puncak dari hirarki dalam hukum internasional.

Bertitik tolak pada argumentasi tersebut maka, sepatutnya kita mendukung dan mendorong agar Kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa tersebut secara profesional, objektif dan mengendepankan scientific. Pengungkapan tersebut dan membawa pelaku pada persidangan untuk diadili, tidak saja pada aspek penegakan hukum semata, akan tetapi perwujudan perlindungan hak untuk hidup. Setidaknya terdapat tiga langkah Kapolri untuk mengungkap kasus tersebut, baik secara langsung berdimensi dalam pokok perkara, maupun menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Pertama, untuk menghindari benturan dan hambataan dalam pengungkapan fakta dan peristiwa secara objektif, maka dua jenderal yang menjabat yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Ferdy Sambo, serta Kepala Biro Pengamanan Internal Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan telah dinonaktivkan dari jabatannya. Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, yang sejak awal melakukan press confrence atas kasus ini juga posisinya digantikan.

Kedua, pembentukan Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolri yang berisikan para jenderal dari berbagai unsur dalam struktur kepolisian yakni Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Kepala Badan Intel dan Kemanan, serta Asisten Sumber Daya Manusia. Komposisi tim tersebut mempresentasikan keseriusan Polri untuk mengungkapkan kasusnya dengan mengerahkan seluruh potensi dan sumber daya, termasuk pemeriksaan berbasis scientific evidence.

Ketiga, upaya pelibatan beberapa lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diharapkan menjadi satu kesatuan dengan Tim Polri. Pelibatan lembaga eksternal ini diharapkan meningkatkan legitimiasi dan transparansi atas upaya Polri dalam mengungkap peristiwa kematian tersebut secara objektif.

Peran state auxialiary bodies

Dalam konteks penegakan hukum yang memiliki dimensi publik sebagaimana kasus kematian Bripda J – maka peran lembaga negara non struktural atau yang dikenal publik sebagai state auxialiary bodies, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak dapat dinafikan. Berbagai peran telah dilakukan oleh kedua lembaga tersebut dalam konteks mengawal suatu proses atau peristiwa untuk mendapatkan kebenaran materiil yang seringkali menjadi pertaruhan kepercayaan publik.

Tidak kurang berbagai kasus yang berdimensi sensitif seperti terorisme, korupsi, kekerasan militer, penyiksaan dan pembunuhan – termasuk pelanggaran hak asasi yang berat oleh negara menjadi objek yang diselidiki, beserta saksi dan korban yang dilindungi agar kebenaran dapat terungkap. Bercermin pada pengalaman tersebut, maka sudah tepat pelibatan kedua lembaga state auxialiary bodies dalam konteks ini. Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dengan lembaga negara lainya yang berfungsi untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asai manusia.

Dalam kontkes ini, maka sangat tepat jika Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa hilangnya hak untuk hidup Bripda J secara mandiri dan menolak untuk bergabung dengan Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri. Demikian halnya, LPSK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 diberikan amanat untuk melindungi saksi dan korban demi sifat keterangan yang sangat penting dan adanya ancaman baik psikis dan fisik dari pihak tertentu yang dikhawatirkan memengaruhi kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

Maka perlindungan terhadap saksi kunci dan korban juga perlu diperhatikan dalam konteks peristiwa kematian Bripda J. LPSK perlu secara selektif melakukan klasifikasi dan verifikasi secara cermat terhadap siapa korban dan saksi agar perlindungan yang dilakukan benar dan tepat, sehingga akan membantu terang peristiwa tersebut.

Meskipun demikian, perlu juga kita menumbuhkan sikap kritis terhadap kerja lembaga-lembaga state auxialiary bodies guna memastikan kehadiran lembaga-lembaga ini sejalan dengan marwah dan tujuan pembentukannya.

Pertama, dalam beberapa pernyataan, Komnas HAM menyatakan akan melaporkan secara berkala kepada Presiden di Istana berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus kematian Bripda J. Pernyataan tersebut tentunya menjadi alarm bagi independensi dan kemandirian lembaga – dalam konteks pengungkapan peristiwa terlebih dalam penyelidikan dan pemantauan maka “berjarak” dengan kekuasaan yang merupakan pelaku pelanggar hak asasi manusia harus tetap dilakukan. Berbeda dalam prespektif tata pergaulan kelembagaan maka tata krama kelembagaan harus tetap terjalin dalam negara demokratis.

Secara jelas dalam Pasal 97 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pelaporan perkara-perkara yang ditangani dilakukan melalui produk laporan tahunan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung. Demikian halnya Prinsip-prinsip Paris yang telah diadopsi dengan Resolusi Majelis Umum PBB No 48/134 tanggal 20 Desember 1993, memberikan standar kepada lembaga hak asasi manusia dalam aspek kelembagaan harus menjamin komposisi dan jaminan kemandirian.

Kedua, meskipun hak atas informasi publik penting diberikan atas suatu peristiwa yang sedang dalam pantauan ataupun penyelidikan, serta dalam perlindungan saksi dan korban. Tetap untuk “membatasi” informasi yang berkaitan dengan perkara agar prespektif dan kebenaran yang diupayakan tidak terdistorsi atas temuan sementara, puzzel informasi yang belum utuh dan berbagai kemungkinan bukti yang baru. Berdasarkan pada argumentasi tersebut, marilah kita dukung peran-peran lembaga negara yang termasuk, state auxialiary bodies, untuk berkontribusi dalam penuntasan peristiwa kematian Bripda J agar bekerja secara akuntable, objektif dan imparsial. Tidak saja berkaitan dengan teknis yuridis semata – akan tetapi menunjukkan betapa seriusnya negara memberikan jaminan terhadap hak untuk hidup, serta mempertaruhkan kepercayaan kepada publik untuk menghindari adagium hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Agus Suntoro | Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI | Peneliti pada Puslitbang Mahkamah Agung RI. Pernah menjadi penyelidik di berbagai kasus pelanggaran HAM di berbagai daerah, Koordinator Penyelidik Audit HAM di Papua, Koordinator Penyelidik Penanganan Konflik Sumber Daya Alam di Indonesia, Angota Tim Penanganan Perlindungan Ekosistem Karst di Indonesia, dan menjadi penyusun beberapa RUU terkait HAM.

Dikutip Kompas.com Minggu, 31 Juli 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

China Minta RI Menanggung Biaya Kereta Cepat yang Membengkak, Ini Klarifikasi KCIC

Next Post

Hasil Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Kejanggalan :Dia Ditembak dari Belakang 

fusilat

fusilat

Related Posts

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo
Feature

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Next Post
Tajuk : Brigardir J – Dari Dusta Berakhir menjadi Tragedi

Hasil Autopsi Ulang, Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Kejanggalan :Dia Ditembak dari Belakang 

Maluku Bumi Seribu Pulau mendukung Anies

Maluku Bumi Seribu Pulau mendukung Anies

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026
Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

Gelombang Migrasi Politik ke PSI Menguat, NasDem Terkikis—Isu Merger dengan Gerindra Mencuat

April 18, 2026
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

Menguji Klaim Fahri Hamzah atas Kinerja Ekonomi Prabowo

April 18, 2026
Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemerintah Terapkan Skema Baru

April 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist