• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

MEMBONGKAR KEJAHATAN PIK 2 PSN.

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
February 26, 2025
in Crime, Feature
0
MEMBONGKAR KEJAHATAN PIK 2 PSN.
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto.-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila.

Kasus pagar laut PIK2 PSN .yang menggemparkan jagat Indonesia begitu benderang nya kejahatan itu dan Polisi harus nya bisa menangkap Aguan dan Agung Podomoro

Apa yang dilakukan di PIK2PSN bukan hanya sebagai penada soal kejahatan pemalsuan sertifikat tetapi Aguan telah melakukan kejahatan lingkungan tanpa AMDAL sudah melakukan kegiatan lapangan pengurukan sungai pengurukan tambak ,sawah yang semua nya melanggar HAM bagi masyarakat.

Jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka mereka dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL.

  2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan : Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL : Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus memiliki AMDAL yang disusun sesuai dengan pedoman pelaksanaan AMDAL.

  4. Ketentuan lainnya : Selain itu, perusahaan juga dapat melanggar ketentuan lainnya, seperti peraturan tentang pengelolaan limbah, pengelolaan sumber daya alam, dan lain-lain.

Dengan demikian, jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan tanpa memiliki AMDAL, maka mereka dapat dikenakan sanksi, seperti:

1 .Pencabutan izin operasional
2 .Penutupan sementara
3. Denda yang besar
4 .Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan.

Jadi selama polisi sengaja dalam penyidikan nya tidak menggunakan AMDAL sebagi instrumen hukum ya tidak akan menyentuh direktur dan pemilik nya atau mungkin sengaja dihindari karena pesanan.

Aguan merusak lingkungan bukan hanya di Jakarta saja di Morowali juga melakukan .

Agung Podomoro Morowali adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan infrastruktur dan industri, termasuk perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah.

Perusahaan Aguan yang beroperasi di Morowali adalah salah satu anak perusahaan dari Agung Podomoro Morowali.

Perusahaan ini bergerak di bidang industri baja dan telah melakukan kegiatan reklamasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morowali.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perusahaan Aguan telah melakukan kegiatan reklamasi tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah, sehingga kegiatan mereka dianggap ilegal dan telah dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Sumber informasi:
1 .Situs web resmi Agung Podomoro Morowali
2 .Berita online nasional
3 .Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Sebagai contoh
Perusahaan Agung Podomoro Morowali.

Khususnya perusahaan Aguan, telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

  1. Pasal 22 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah.

  2. Pasal 25 ayat (1) : Melakukan kegiatan reklamasi tanpa izin yang jelas dari pemerintah.

  3. Pasal 34 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.

  4. Pasal 35 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup tanpa melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang memadai.

  5. Pasal 97 ayat (1) : Melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan tanpa memiliki AMDAL yang sah, sehingga dapat dianggap melakukan kejahatan lingkungan.

Selain itu, perusahaan Agung Podomoro Morowali juga dapat melanggar peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.

Jadi harus nya polisi bisa mencotoh kasus perusahaan Aguan PTAgung Podomoro Morowali.Dalam mengungkap kejahatan lingkungan pada kasus PIK2PSN .

Kalau hanya kasus pagar laut paling hanya soal sertifikat yang melibatkan perangkat Desa itu pun tidak Sampai pada BPN di tingkat kementrian jadi tidak memberikan keadilan .
Paling jika menyentuh ke PT Agung Podomoro bisa di kenakan sebagai penada kejahatan sertifikat Laut.
Sebagai contoh ada kejahatan kendaraan bermotor hasil curian terus surat surat nya di palsukan kemudian ada yang menata untuk dibeli .Jadi pembeli barang ilegal ini termasuk dalam rantai kejahatan maka Aguan harus nya tersangkut kejahatan sertifikat Laut tersebut.

KESIMPULAN .

Dari Pagar laut ini maka polisi harus melakukan penyelidikan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pada Proyek PIK2PSN Oleh Agung Sedayu milik Aguan .

Ya, benar. Proyek PIK2PSN yang dilakukan tanpa memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sah dapat dianggap sebagai kejahatan lingkungan.

AMDAL adalah dokumen yang harus disusun oleh perusahaan sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Dokumen ini harus memuat analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.

Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka itu berarti bahwa perusahaan tidak telah melakukan analisis tentang dampak lingkungan yang mungkin terjadi dan tidak memiliki rencana untuk mengurangi atau menghilangkan dampak tersebut.

Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti:

  • Pencemaran lingkungan hidup
  • Kerusakan ekosistem lokal
  • Penghancuran habitat dan ekosistem yang ada di sekitar proyek.
    -Terjadi nya konflik sosial akibat perampasan tanah rakyat dan terjadi intimidasi untuk mengambil tanah rakyat.

Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kejahatan lingkungan diatur dalam Pasal 97-104. Jika Proyek PIK2PSN dilakukan tanpa memiliki AMDAL yang sah, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi yang berat, seperti:

  • Denda yang besar
  • Penutupan perusahaan
  • Penghentian kegiatan
  • Pidana penjara bagi direktur atau pemilik perusahaan

Oleh karena itu, sangat penting polisi mengarahkan penyidikan nya pada perusahaan untuk memiliki AMDAL yang sah sebelum melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

SUMBER INFORMASI :

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2 .Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

3 .Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Memahami Retret Dari Perspektif OTDA dan Kedudukan Pemerintah Kab/Ko

Next Post

Kemenhan Berencana Lanjutkan pembelian jet Tempur SU35

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Next Post
Kemenhan Berencana Lanjutkan pembelian jet Tempur SU35

Kemenhan Berencana Lanjutkan pembelian jet Tempur SU35

Kades Geli Tenteng Nasi Kotak, Mendagri Minta Dirjen Bina Pemdes Turun Tangan

Kades Geli Tenteng Nasi Kotak, Mendagri Minta Dirjen Bina Pemdes Turun Tangan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...