• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Memahami Retret Dari Perspektif OTDA dan Kedudukan Pemerintah Kab/Ko

Ali Syarief by Ali Syarief
February 26, 2025
in Feature, Layanan Publik, Politik
0
“Retret Itu Briefing Militer” – Apakah Itu Memiliterisasi Kepala Daerah?
Share on FacebookShare on Twitter

(Tulisan ini telah direvisi beberapa Istilah oleh Prof. Dr. Syarief Makhya – Guru Besar FISIP UNILA)

FusilatNews – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, konsep otonomi daerah telah mengalami perubahan signifikan sejak era sentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hingga penerapan desentralisasi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah (OTDA). Kini, pemerintah daerah tingkat II, yang mencakup kota dan kabupaten, memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola daerahnya sendiri. Hal ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan lokal serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Otonomi Daerah dan Kedudukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, konsep otonomi daerah telah mengalami perubahan signifikan sejak era sentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hingga penerapan desentralisasi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah (OTDA). Kini, pemerintah yang mencakup kota dan kabupaten, memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola daerahnya sendiri. Hal ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan lokal serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintahan Daerah yang Otonom

Pemerintahan daerah tingkat II memiliki struktur yang menyerupai pemerintah pusat dengan adanya Kepala daerah dan DPRD. Kepala daerah, seperti walikota atau bupati, bertindak sebagai eksekutif yang menjalankan kebijakan dan administrasi pemerintahan di tingkat lokal. Sementara itu, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bertindak sebagai badan legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, legislasi, serta anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pemerintahan daerah tidak lagi bersifat hierarkis seperti pada masa UU No. 5/1974, melainkan lebih kepada hubungan koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal pengelolaan keuangan, pemerintah daerah juga memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan instrumen utama dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah. APBD disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas lokal, meskipun tetap mengacu pada kebijakan makro nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pusat guna mendukung program pembangunan serta pelayanan publik.

Kedudukan Walikota sebagai Kepala Daerah

Sebagai pemimpin eksekutif daerah, seorang walikota memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan berjalannya pemerintahan yang baik serta layanan publik yang optimal. Tugasnya mencakup berbagai aspek, seperti kebersihan kota, perbaikan infrastruktur jalan, ketertiban umum, pengelolaan listrik dan air, hingga pengembangan ekonomi lokal. Semua ini menunjukkan bahwa seorang walikota tetapi juga pemimpin daerah yang memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.

Namun, meskipun pemerintah daerah memiliki otonomi, tetap ada kendali dari pemerintah pusat dalam bentuk pengawasan dan evaluasi. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kendali ini dikenal sebagai “span of control,” yang berarti bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memastikan daerah menjalankan tugasnya dengan baik, tetapi tanpa menghilangkan prinsip otonomi yang telah diberikan.

Kesimpulan

Pemerintahan Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki posisi yang otonom dengan kewenangan yang cukup besar dalam mengatur dan mengelola daerahnya. Dengan adanya sistem eksekutif dan legislatif di tingkat daerah serta pengelolaan keuangan sendiri melalui APBD, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat. Meski demikian, pemerintah pusat tetap memiliki fungsi pengawasan dan koordinasi guna memastikan keselarasan kebijakan nasional dan daerah. Dengan demikian, otonomi daerah bukan berarti ketiadaan kontrol, melainkan pembagian kewenangan yang lebih proporsional demi tercapainya pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, konsep otonomi daerah telah mengalami perubahan signifikan sejak era sentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 hingga penerapan desentralisasi melalui Undang-Undang Otonomi Daerah (OTDA). Kini, pemerintah Kabupaten/Kota, yang mencakup daerah kota dan kabupaten, memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola daerahnya sendiri. Hal ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan lokal serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Otonomi Daerah dan Kedudukan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Prabowo Menjawab Demo Mahasiswa “Indonesia Gelap”

Next Post

MEMBONGKAR KEJAHATAN PIK 2 PSN.

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
MEMBONGKAR KEJAHATAN PIK 2 PSN.

MEMBONGKAR KEJAHATAN PIK 2 PSN.

Kemenhan Berencana Lanjutkan pembelian jet Tempur SU35

Kemenhan Berencana Lanjutkan pembelian jet Tempur SU35

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist