• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Meneliti Rekam Jejak (Calon) Direksi BUMN

fusilat by fusilat
December 7, 2022
in Feature
0
Meneliti Rekam Jejak (Calon) Direksi BUMN

Dwi Purwanto (Ilustrasi: dok. pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Dwi Purwanto

Pada 20 September 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara resmi meneken peraturan baru tentang syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya dengan menambahkan beberapa aturan untuk memperkuat sistem seleksi direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN.
Aturan tersebut tertuang dalam Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 tentang Perubahan Atas Permen BUMN No. PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Salah satu hasil amandemen menyebutkan, Menteri BUMN harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon direksi, sebelum diangkat dan masuk dalam kepengurusan perusahaan.

Selain itu, Menteri BUMN juga harus secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah tersebut diambil jika ada direksi atau calon direksi BUMN melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau keuangan negara.

Selain itu, apabila ada pelanggaran ketentuan anggaran dasar perusahaan, ketentuan internal perusahaan, dan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana korupsi. Penyebab lain adalah jika direksi atau calon direksi terpapar paham radikalisme, terlibat terorisme, komunisme, atau penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Informasi untuk menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi dapat diperoleh dari Kementerian atau Lembaga terkait, dan lembaga negara yang melakukan audit atau aparat penegak hukum. Kemudian, pendataan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi dilaksanakan oleh Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) atau Deputi Bidang Hukum melalui koordinasi dan pendataan rekam jejak.

Data yang telah terkumpul pada proses sebelumnya akan divalidasi. Selanjutnya, Deputi SDM dapat menyesuaikan daftar dan rekam jejak sebelum disampaikan kepada Menteri. Penyampaian data kepada Menteri dilakukan setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Setelah itu, Menteri akan menetapkan usulan dan perubahan daftar dan rekam jejak yang diajukan oleh Deputi SDM. Kemudian, daftar dan rekam jejak yang ditetapkan oleh Menteri akan digunakan sebagai salah satu faktor pemeriksaan latar belakang untuk menilai Nominated Talent yang akan ditetapkan sebagai Eligible Talent.

Masih Terdapat Kelemahan

Penetapan daftar dan rekam jejak merupakan instrumen penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN, mengingat prinsip GCG harus melekat pada boards mulai dari proses pemilihan. Oleh karena itu, Menteri BUMN mengatur mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak dalam Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022 agar integritas direksi atau calon direksi teruji dan terukur dengan baik sehingga jabatan direksi BUMN diduduki oleh orang yang tepat.

Namun demikian, kriteria yang digunakan untuk menetapkan daftar dan rekam jejak sebagaimana diatur dalam Permen tersebut di atas masih mengandung kelemahan. Untuk itu, saya menyarankan agar Menteri BUMN segera memperkuat mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.

Ada dua cara untuk memperkuat mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN. Pertama, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi SDM atau Deputi Bidang Hukum harus melakukan kegiatan pendahuluan sebelum penetapan daftar dan rekam jejak. Salah satu kegiatan tersebut adalah pendataan daftar riwayat hidup untuk mengetahui latar belakang direksi atau calon direksi.

Kedua, setelah memperoleh informasi dasar direksi atau calon direksi BUMN. Tahap selanjutnya adalah penilaian terhadap Pelaporan Harta Kekayaan, Pelaporan Kewajiban Perpajakan, Penilaian atas Catatan Hukum Disiplin, Penilaian atas Catatan Pengaduan, Informasi Transaksi Mencurigakan, dan Informasi Lainnya.

Kegiatan penilaian Pelaporan Harta Kekayaan dapat dilakukan terhadap harta kekayaan yang dilaporkan oleh direksi atau calon direksi meliputi: tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, uang tunai, deposito berjangka, giro, tabungan, dan setara kas lainnya; surat berharga (obligasi, saham, dan surat berharga lainnya), termasuk kewajaran nilai, kepatuhan waktu, dan keabsahan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Pajak Pribadi dan Daftar Harta Kekayaan (LP2P-DHK).

Sementara itu, Pelaporan Kewajiban Pajak dinilai dengan memeriksa kepatuhan direksi atau calon direksi dalam pemberitahuan dan pembayaran pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, untuk menentukan kewajaran antara harta kekayaan dan penghasilan dalam SPT dapat dilakukan penilaian dengan menggunakan hasil pemeriksaan LP2P-DHK. Setelah itu, bandingkan pelaporan kepemilikan harta kekayaan antara LP2P-DHK, LHKPN, SPT, dan sumber pendapatan lainnya.

Mengenai penilaian terhadap informasi transaksi keuangan mencurigakan dapat dilakukan dengan mencari informasi tentang kewajaran transaksi keuangan serta informasi kemungkinan direksi atau calon direksi pernah melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atau ada aliran dana yang tidak wajar.

Untuk penilaian catatan hukuman disiplin dilakukan terhadap sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik berdasarkan temuan audit investasi/pulbaket/penelitian. Sementara itu, penilaian atas catatan pengaduan dilakukan terhadap database pengaduan (Whistleblowing System) dan temuan audit investasi/pulbaket/penelitian untuk memastikan keterlibatan direksi atau calon direksi dalam suatu kasus.

Selanjutnya informasi lainnya dinilai dengan mencari informasi dari lingkungan kerja (atasan, rekan kerja, bawahan) direksi atau calon direksi bersangkutan terkait integritas, misalnya, penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, suap, dan fasilitas sejenisnya, serta perilaku kinerja.

Selain itu, perlu dilakukan observasi di tempat tinggal dan lingkungan direksi atau calon direksi. Pengamatan tersebut berkaitan dengan gaya hidup, hobi, hubungan dengan lingkungan sekitar, dan kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan. Langkah ini perlu diambil karena jika ada perilaku negatif dari direksi atau calon direksi akan meningkatkan risiko fraud.

Penilaian terhadap kegiatan usaha juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah direksi atau calon direksi memiliki usaha lain yang menimbulkan benturan kepentingan. Selain itu, penelaahan atas penyataan publik juga perlu dilakukan untuk menentukan apakah direksi atau calon direksi membuat pernyataan yang kontraproduktif dan bersifat kontroversial.

Berdasarkan kegiatan penilaian di atas, hasilnya kemudian disampaikan kepada Menteri untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum menetapkan daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi. Selain itu, Menteri juga dapat menggunakan kegiatan assessment tersebut untuk menyusun daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN.

Ke depan, penambahan kriteria tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem seleksi direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, sehingga diperoleh direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan kompeten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dwi Purwanto Governance Analyst di Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI)

Dikutip Detik.com, Selasa 06 Desember 2022

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resmi!!! Pemerintah Impor Beras 200 Ribu Ton

Next Post

Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung, Seorang Polisi Terluka, Siapa Pelakunya?

fusilat

fusilat

Related Posts

daerah

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi
Feature

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
Next Post
Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung, Seorang Polisi Terluka, Siapa Pelakunya?

Bom Bunuh Diri Meledak di Polsek Astana Anyar Bandung, Seorang Polisi Terluka, Siapa Pelakunya?

HOTNEWS: Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

HOTNEWS: Rangga Sunda Empire Meninggal Dunia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist