• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Menguji Reformasi Polri: dari Penunjukan Kapolri Langsung hingga Penegasan Jabatan Sipil

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
December 12, 2025
in Birokrasi, News, Pojok KSP
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews – Dua isu krusial muncul dalam momentum percepatan reformasi Polri, yakni wacana penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden, dan penegasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.

“Keduanya mencerminkan kebutuhan mendasar untuk memastikan tata kelola kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan tunduk pada kontrol demokratis, ” kata Ikhsan Yosarie, Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institute dalam rilisnya, Jumat (12/12/2025).

Pertama, kata Ikhsan, di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, mekanisme pengisian jabatan Kapolri memegang peran strategis dalam menentukan arah perubahan institusional. “Perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR muncul sebagai momentum evaluasi terhadap efektivitas proses yang selama ini berjalan,” jelasnya.

Kedua, kata Ikhsan, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo, serta menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Kapolri mengeluarkan respons melalui Peraturan Polri No 10 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil yang dapat diduduki anggota Polri,” paparnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, kata Ikhsan, Setara Institute memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, wacana dan/atau usulan penunjukan Kapolri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR memiliki dua sisi. “Di satu sisi, kondisi ini dapat mengakibatkan proses penunjukan Kapolri menjadi tertutup, mengukuhkan supremasi tunggal di tangan Presiden, serta dapat berpotensi memperbesar risiko politisasi Polri jika Kapolri terpilih dianggap terlalu dekat secara politik dengan Presiden. Di sisi lain, wacana tersebut menghindari tarik-menarik politik di DPR, meniadakan ruang negosiasi politik yang kerap melahirkan utang politik terhadap anggota DPR maupun fraksi tertentu, serta memastikan Kapolri yang dipilih benar-benar sejalan dengan visi Presiden,” terangnya.

Kedua, suksesi usulan tersebut memerlukan pengaturan ketat. “Seperti, pertama, kewajiban memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan oleh Presiden, meliputi publikasi rekam jejak, proses seleksi internal, indikator kompetensi, hingga alasan Presiden memilih kandidat tertentu. Kedua, pelibatan Kompolnas untuk memastikan objektivitas, integritas, dan profesionalisme proses seleksi. Pelibatan Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi rekomendasi biasa, tetapi sebagai gatekeeper (penjaga pintu) independen yang memastikan bahwa setiap calon Kapolri memenuhi standar etik dan kompetensi strategi,” urainya.

Ketiga, penguatan fungsi pengawasan DPR dengan fokus pada kinerja Kapolri setelah menjabat, termasuk potensi rekomendasi pemberhentian jika ada pelanggaran serius. “Pengawasan berbasis kinerja ini diharapkan lebih substantif dibandingkan sekadar uji kelayakan formal, serta membuka ruang konsultasi publik untuk mendengar berbagai masukan ahli dan masyarakat,” tukasnya.

Ketiga, berkaitan dengan Putusan MK No 114/PUU-XXIII/2025, putusan ini dapat memegang peran signifikan dalam reformasi Polri. “Melalui putusan tersebut, potensi penggunaan frasa terkait sebagai justifikasi ekspansi penempatan anggota Polri di luar institusi Polri dapat dihentikan. Argumentasi MK telah menyentuh titik substansial dampak frasa tersebut, yakni telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini dapat menjadi energi korektif bagi pemerintah dan cermin bagi institusi Polri untuk mempercepat konsolidasi reformasi kepolisian,” tuturnya.

Keempat, kata Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Azeem Marhendra Amedi menambahkan, berkaitan dengan 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri tanpa mekanisme pensiun, sebagaimana diatur melalui Peraturan Polri No 10 Tahun 2025, di satu sisi merupakan kemajuan kecil dalam upaya reformasi Polri.

“Sejak UU Polri tahun 2002 diundangkan dan daftar 17 kementerian/lembaga ini dikeluarkan, tidak terdapat batasan yang rinci perihal jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri. Akan tetapi, pada dasarnya juga perlu dijelaskan ke publik relevansi dengan jabatan yang disebutkan, serta perlu dilakukan pembatasan untuk aspek berikutnya, seperti maksimal jumlah anggota Polri yang dapat ditempatkan, pembatasan jabatan terkait, serta batas waktu penempatan, agar tidak terjadi migrasi anggota Polri ke kementerian/lembaga terkait, serta tidak merugikan jenjang karir ASN di kementerian/lembaga tersebut,” ucapnya.

Kelima, pemerintah dan juga Polri perlu memperhatikan bahwa kebijakan ini juga dapat berimplikasi pada proses reformasi internal Polri. “Sebab, alih-alih memperkuat profesionalisme inti Polri, seperti pemolisian demokratis dan modern, penegakan hukum berbasis HAM, dan peningkatan kualitas SDM, daftar 17 kementerian/lembaga ini justru dapat mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan dan dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan,” tandas Azeem.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Indonesia dan Luka Ekologis Dunia: Ketika Hutan Hilang, Bumi pun Dilanda Mushibah

Next Post

Para Pengacara 7 Tersangka: Salah Kaprah, Melabrak Etika, dan Memancing di Air Keruh

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang
Kecelakaan

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Next Post

Para Pengacara 7 Tersangka: Salah Kaprah, Melabrak Etika, dan Memancing di Air Keruh

Sholat Jum’at: Ritualitas Suci dan Forum Silaturahmi yang Membuka Pintu Rezeki

Sholat Jum’at: Ritualitas Suci dan Forum Silaturahmi yang Membuka Pintu Rezeki

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist