Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ada undangan Gelar Perkara Khusus dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 11 Desember 2025, ditujukan kepada delapan orang Tersangka (TSK), termasuk penulis, untuk hadir pada Senin, 15 Desember 2025.
Secara substantif, surat undangan tersebut menjelaskan bahwa gelar perkara khusus diselenggarakan karena adanya dua rujukan yang diajukan kepada tim penyidik Reskrimum, yaitu:
- Permintaan atas nama Tim Pembela Hukum Bang Eggi Sudjana;
- Permintaan dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Sebagai salah seorang dari delapan TSK sekaligus subjek hukum yang diminta hadir, penulis (DHL) merasa berkewajiban memberikan tanggapan hukum. Tanggapan tersebut telah penulis sampaikan dalam bentuk dokumen hukum (sementara PDF), dan akan segera diserahkan dalam bentuk asli kepada penyidik. Intinya, penulis menyatakan keberatan karena tidak pernah meminta gelar perkara, namun tetap menghormati undangan karena berasal dari penyidik yang sah di bawah institusi Polri.
Menguji Logika Tim Pembela Eggi Sudjana
Secara khusus kepada kelompok pertama—Tim Pembela Bang Eggi—penulis tidak yakin apa substansi surat yang mereka kirimkan. Bisa jadi mereka hanya mengatasnamakan Eggi dan isi suratnya berupa keberatan karena kliennya telah ditetapkan sebagai TSK tanpa pernah diperiksa (BAP) akibat kondisi kesehatan, yang memang telah dilengkapi bukti medis. Logikanya, jika ingin meminta gelar perkara, maka itu cukup untuk Eggi seorang, bukan kolektif delapan orang. Namun faktanya, gelar perkara justru diarahkan kepada seluruh TSK.
Entahlah.
Pertanyaan Serius: Mengapa Tidak Mengajukan Praperadilan?
Sebagai bagian dari delapan TSK, penulis menilai langkah kedua kelompok advokat tersebut justru membuka legal risks baru. Jika benar mereka menemukan kekeliruan prosedural atau pelanggaran hukum formil dalam penetapan TSK, maka saluran hukum yang tepat adalah Praperadilan, bukan mendorong gelar perkara.
Maka wajar bila penulis mempertanyakan:
Benarkah para advokat ini percaya bahwa setelah gelar perkara, status TSK bisa dicabut begitu saja oleh penyidik?
Atau mereka baru akan mengajukan praperadilan setelah gelar perkara selesai?
Jika demikian, penulis khawatir para advokat ini justru sedang mengundang “tsunami of legal behavior” yang bisa menenggelamkan kliennya sendiri. Ini menunjukkan minimnya pemahaman terhadap situasi politik-hukum kontemporer atau ketidakpekaan terhadap fase cooling down yang sedang berlangsung. Atau jangan-jangan mereka hanya ingin “panggung lanjutan” agar tetap tampil?
Entahlah.
Penutup: Menghormati Undangan, Meski Tidak Mengenal Para Pengacaranya
Sebagai TSK yang diundang, penulis baru mengetahui adanya surat-surat yang dikirimkan kedua kelompok advokat tersebut—yang sebelumnya sama sekali tidak known, tidak pernah bertemu, apalagi melihat surat kuasa mereka.
Meski demikian, demi menghormati undangan dari penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dan sebagai bentuk penghormatan kepada institusi Polri sebagaimana semangat Pasal 5 UU Advokat, penulis insya Allah akan hadir dalam gelar perkara, setidaknya diwakili Advokat Arvid Saktyo (Sekjen KORLABI) selaku Kuasa Hukum penulis dan Ketua Tim Hukum KORLABI, atau bersama Ketua Tim API (Azis Yanuar).
Damai Hari Lubis



















