Oleh: Okeh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Indonesia hari ini menghadapi persoalan mendasar dalam kehidupan bernegara: penyimpangan serius dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Ketimpangan ekonomi yang ekstrem bukan lagi sekadar isu statistik, melainkan tanda kegagalan sistemik. Data yang beredar luas menunjukkan bahwa sekitar 0,1 persen penduduk menguasai lebih dari 80 persen kekayaan nasional, sementara 0,01 persen menguasai mayoritas lahan produktif. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan cita-cita keadilan sosial.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kekayaan alam Indonesia kian terkonsentrasi pada segelintir elite ekonomi, sementara mayoritas rakyat hidup dalam ketidakpastian. Fenomena ini bukan terjadi secara alamiah, melainkan merupakan konsekuensi dari kebijakan negara yang menjauh dari mandat konstitusi.
Salah satu contoh yang sering disorot publik adalah pengelolaan kawasan industri Morowali. Di sana, penguasaan sumber daya alam oleh perusahaan asing—khususnya perusahaan asal China—menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kedaulatan negara. Ketika bumi, air, dan kekayaan alam dikelola sedemikian rupa sehingga manfaat terbesarnya justru dinikmati oleh korporasi asing, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kebijakan ekonomi, tetapi juga komitmen negara terhadap konstitusi.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arahan yang sangat jelas. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pertanyaan kuncinya kemudian: negara seperti apa yang dimaksud oleh konstitusi mampu menguasai hajat hidup orang banyak itu?
Jawabannya tidak dapat dilepaskan dari Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai simbol keagamaan, melainkan sebagai landasan etik dan moral dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara yang menghadirkan keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial dalam setiap kebijakan publiknya. Negara wajib melindungi seluruh rakyat, menjamin kesejahteraan umum, membuka lapangan kerja, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dan keadilan sosial—baik di dalam maupun di luar negeri.
Semua prinsip itu ditegaskan kembali dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menjadi fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, menjadi paradoks ketika negara yang dirancang untuk menegakkan keadilan sosial justru dijalankan dengan logika liberal yang menempatkan pasar dan modal sebagai penentu utama kebijakan.
Demokrasi liberal yang menekankan mekanisme one man one vote tanpa koreksi etika dan keadilan sosial telah berkembang menjadi demokrasi transaksional. Dalam praktiknya, kekuasaan politik mudah dibeli oleh pemilik modal besar. Akibatnya, demokrasi kehilangan ruh kerakyatannya dan berubah menjadi alat legitimasi oligarki.
Dampak dari sistem ini nyata di kehidupan sehari-hari: kemiskinan yang bersifat struktural, akses pendidikan yang timpang, serta hilangnya nilai gotong royong dan solidaritas sosial. Tragedi kemanusiaan—mulai dari keluarga yang tak mampu memenuhi kebutuhan pangan hingga anak-anak yang terhambat pendidikannya—bukan semata kegagalan individu, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia berisiko menjadi bangsa yang merdeka secara formal, tetapi terjajah secara ekonomi dan sistemik. Rakyat menjadi penonton di negeri sendiri, sementara kekayaan nasional dikelola untuk kepentingan segelintir orang.
Karena itu, pilihan bangsa ini sesungguhnya sederhana namun menentukan: kembali secara sungguh-sungguh kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara, atau menerima kenyataan menjadi budak di negeri sendiri. Kedaulatan sejati hanya dapat terwujud jika negara berani menempatkan konstitusi di atas kepentingan modal dan kekuasaan.
Sejarah akan mencatat, apakah kita memilih untuk bangkit atau terus diam.
Oleh: Okeh Prihandoyo Kuswanto
























