• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menjawab Kegalauan atas Pasal Zina dan Kohabitasi KUHP

fusilat by fusilat
January 13, 2023
in Feature
0
Merevolusi Lembaga Penegakan Hukum

Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Agung Hermansyah, Yosua M. Tampubolon

Jakarta –
Berbagai ragam komentar muncul pasca disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah dan DPR. Pasal perzinaan dan pasal kohabitasi misalnya, mendapatkan kritik keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Menurut dia, ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 terkait zina dan kohabitasi untuk orang yang belum menikah itu amburadul.

Sedangkan dari luar negeri, ada Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y Kim mengatakan, KUHP baru bakal berdampak negatif terhadap iklim investasi Indonesia. Lalu ada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengatakan, KUHP baru tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan. Kemudian disusul Australia yang menerbitkan travel warning bagi warga negaranya yang melakukan perjalanan ke Indonesia agar “berhati-hati”.

Menanggapi hal tersebut, pertama, memang salah satu tujuan pembaruan hukum adalah agar tidak menghambat ekonomi. Tetapi persoalan pidana bukanlah faktor penghambat investasi Indonesia selama ini. Tiga Kendala utama investasi di Indonesia menurut Ahmad Fikri Assegaf (2020): (1) masalah produktivitas tenaga kerja yang lebih rendah dan peraturan ketenagakerjaan yang dari sudut pandang pengusaha kurang seimbang; (2) masalah tumpang tindih peraturan; (3) masalah perizinan yang super ruwet yang selama ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi ladang subur korupsi.

Kedua, ketentuan hukum pidana di belahan negara mana pun pada prinsipnya bertentangan dengan konsep HAM itu sendiri. Penghukuman dan pemberian nestapa dalam bentuk pengekangan terhadap kebebasan seseorang (baca: penjara) sama saja dengan melanggar hak kebebasan itu sendiri. Tetapi prinsip-prinsip HAM internasional masih menyepakati pembatasan dan pengekangan terhadap kebebasan seseorang.

Article 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memberikan kewajiban kepada negara untuk memberikan perlindungan dalam beberapa hal membatasi hak, termasuk melakukan kriminalisasi atas suatu perbuatan. Dalam konstitusi Indonesia pembatasan hak asasi warga negara diatur oleh UU dan/atau Putusan Pengadilan sesuai dengan tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Ketiga, meskipun sex tourism memiliki korelasi dengan pariwisata, tetapi pasal zina dan kohabitasi dalam KUHP Nasional bukanlah syarat administrasi tambahan bagi para wisatawan dan tidak ada satu pun aturan dalam KUHP Nasional yang mewajibkan seseorang, pelaku usaha, atau pihak ketiga lainnya menanyakan status perkawinan seseorang.

Masalah Substansi

Adapun yang dimaksud dengan perzinaan menurut Sahetapy dan Reksodiputro (1989) tidak hanya mencakup overspel, yakni persetubuhan yang dilakukan oleh suami atau istri diluar lembaga perkawinan. Tetapi juga termasuk fornication, yakni persetubuhan yang dilakukan oleh pria dan wanita yang belum menikah sekalipun atas dasar suka sama suka. Persetubuhan sah hanya dilakukan dalam lembaga perkawinan. Sehingga pengertian berzina mencakup pengertian overspel, fornication, dan prostitusi.

Untuk Pasal 411 tentang zina yang berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’. Rumusan dan penjelasan Pasal 411 hampir tidak ada bedanya dengan rumusan pasal terkait gendak atau overspel dalam KUHP sebelumnya serta pengertian tersebut sejalan dengan pemahaman dan pandangan masyarakat umum terkait perzinaan.

Tetapi untuk Pasal 412 tentang kohabitasi atau kumpul kebo yang berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’. Secara letterlijke masih menyisakan ruang perdebatan dan tafsir, terutama pada pemakaian istilah “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.”

Bandingkan dengan terminologi kohabitasi atau kumpul kebo yang berasal dari istilah samen laven yang berarti pasangan manusia yang hidup bersama dalam satu rumah tanpa ikatan perkawinan yang sah. Terminologi tersebut lebih cocok digunakan untuk rumusan “orang yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan” yang sudah pasti bukan suami istri dan termasuk fornication jika mereka melakukan persetubuhan.

Tetapi tidak tepat untuk rumusan “orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan”, secara sosiologis-empiris bisa saja mereka memang suami istri, tetapi perkawinannya tidak tercatat sehingga tidak diakui oleh hukum negara (tetapi tetap sah secara hukum agama atau hukum adat) dan dianggap di luar perkawinan. Sehingga rumusan dan penjelasan kohabitasi dalam Pasal 412 KUHP Nasional tidaklah sama dengan pengertian fornication dalam doktrin hukum pidana terkait perluasan istilah perzinahan.

Kontroversi Pengadu

Kontroversi selanjutnya adalah terkait masalah kedudukan hukum orang yang mengadu atau pengadu. Yang dapat bertindak sebagai Pengadu berdasarkan Pasal 411 ayat (2) dan Pasal 412 ayat (2) adalah (a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan (b) orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan.

Pertama, sedikit meluruskan bahwa kedudukan hukum suami atau istri, orang tua atau anak sebagai pengadu tidaklah menunjukkan bahwa delik tersebut adalah delik aduan absolut. Sebab, delik aduan absolut secara teori menurut Jan Remmelink (2014) dan berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya dapat diadukan oleh korban langsung.

Sedangkan dalam delik aduan relatif, pengaduan hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu berdasarkan hubungan dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana dan/atau yang secara tegas dalam UU disebutkan sebagai pengadu, seperti suami atau istri, orang tua atau anak dalam Pasal 411 ayat (2) dan Pasal 412 ayat (2) KUHP nasional. Sehingga orang yang bukan suami atau istri, orang tua atau anak tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pengadu.

Kedua, pengaduan merupakan formalitas dan syarat dimulainya proses hukum dalam tuntutan pidana yang erat kaitannya dengan asas point de interest point de action yang berarti di mana ada kepentingan di situ ada aksi atau tuntutan sehingga lahir proses hukum. Dan asas no interest no action atau tidak ada kepentingan, tidak ada aksi atau tuntutan sehingga tidak ada proses hukum. Jadi ada atau tidaknya proses hukum terkait pasal zina dan kohabitasi tergantung ada atau tidaknya aduan.

Agung Hermansyah dan Yosua M. Tampubolon advokat dan konsultan hukum di Jakarta

Dikutip detik.com, Kamis 12 Januari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rencana Jalan Berbayar, Heru Budi Bencana Terbesar Masyarakat Jakarta

Next Post

Bahaya Negara Diatur dengan Perppu

fusilat

fusilat

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Jokowi Resmi Cabut PPKM

Bahaya Negara Diatur dengan Perppu

Megawati Soekarnoputri Bakal Tunjuk Kader PDI-P Terbaik Untuk Calon Presiden Pada Pemilu 2024

Megawati Soekarnoputri Bakal Tunjuk Kader PDI-P Terbaik Untuk Calon Presiden Pada Pemilu 2024

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist