Jakarta – FusilatNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh sejumlah kendala teknis dan administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1), setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rini menjelaskan bahwa kementeriannya masih melakukan pendataan ulang terhadap ASN di seluruh kementerian/lembaga. Pendataan ini penting mengingat adanya perubahan nomenklatur kementerian dan penambahan beberapa kementerian baru.
“Jangka pendeknya, kami belum menyentuh perpindahan ASN ke IKN. Kami harus memastikan data ASN yang terbaru terlebih dahulu karena sekarang datanya sudah berbeda,” ujar Rini.
Kendala Teknis Pemindahan ASN
Menurut Rini, perpindahan ASN ke IKN juga memerlukan persiapan infrastruktur tambahan. Saat ini, desain awal yang mencakup 34 kementerian harus diperbarui karena perubahan struktur kementerian. Selain itu, data pegawai yang akan dipindahkan harus divalidasi ulang.
“Bangunan seperti tower untuk ASN sudah didesain, tetapi dengan adanya perubahan kementerian, kami harus mendata ulang orang-orangnya,” jelasnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan pegawai yang sebelumnya berada di Kementerian Hukum dan HAM kini ditempatkan di tugas baru di bawah struktur kementerian yang telah dipecah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM. Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan perpindahan berjalan lancar.
Penyesuaian Kuota dan Regulasi
Rini juga mengungkapkan bahwa kuota ASN yang akan dipindahkan ke IKN kemungkinan besar mengalami perubahan. Penambahan jumlah kementerian dapat mengurangi alokasi kuota masing-masing kementerian.
“Misalnya, Kemenpan yang awalnya harus memindahkan 60 orang mungkin harus menyesuaikan jumlah tersebut karena jumlah kementerian bertambah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pemindahan ASN masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto, termasuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum teknis pemindahan.
“Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden, jadi kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Rini.
Fokus pada Persiapan Administrasi
Dalam proses ini, kementerian/lembaga diminta untuk menata kembali penempatan pegawai mereka agar perpindahan dapat dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai kebutuhan.
“Kami harus memastikan bahwa semua pegawai telah sesuai dengan tugas dan penempatannya sebelum dipindahkan ke IKN. Ini penting agar perpindahan ASN berjalan sempurna,” pungkasnya.
Hingga kini, pemindahan ASN ke IKN masih menjadi tantangan besar yang memerlukan persiapan matang baik dari segi administrasi maupun infrastruktur. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses ini tidak mengganggu layanan publik yang sedang berjalan.






















