Jakarta – Fusilatnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan pembatalan 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Jumat (21/2/2025). Dengan keputusan ini, total sertifikat yang telah dibatalkan mencapai 209 dari 280 sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, menyisakan 13 sertifikat yang masih dalam kajian.
“Dari 192 sertifikat yang dibatalkan, ada 17 yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Jadi, sebelumnya ada 50 yang dibatalkan, sekarang totalnya sudah 209,” ujar Nusron.
Meski demikian, masih ada 13 sertifikat yang belum diputuskan statusnya karena berada di zona abu-abu, yaitu wilayah peralihan antara pantai, daratan, dan laut. Keabsahan hukum sertifikat ini masih dalam proses kajian mendalam oleh kementerian.
“Ada 13 sertifikat yang statusnya masih subhat mutasyabihat, tidak jelas apakah masuk kategori pantai, darat, atau laut. Jadi, masih butuh waktu untuk menelaahnya lebih lanjut,” jelas Nusron.
Keputusan ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat tanah di wilayah pagar laut ini menjadi sorotan, karena dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap kredibilitas kementerian. Jika pembatalan sertifikat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka reputasi ATR/BPN sebagai lembaga yang mengatur pertanahan di Indonesia bisa dipertanyakan.
























