Bogor,FusilatNews– Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyatakan dirinya tidak ingin terburu-buru memutuskan langkah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, berseloroh bahwa meski ambang batas sebesar 20 persen masih berlaku, ia tetap memiliki peluang untuk maju mendampingi Anies Baswedan sebagai calon wakil presiden. “Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. (Kalau soal) nanti maju, enggak tahu, masih panjang,” ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor.
Saat ditanya apakah ada trauma dari pengalaman sebelumnya, ia menjawab dengan nada bercanda. “Trauma enggak itu? Trauma kalah. (Kalian) belum ngerasain kalah, sih,” ujarnya sambil tersenyum.
Putusan MK Disambut Baik
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin mengaku senang dengan putusan MK yang menghapus presidential threshold. Ia menyebut keputusan tersebut membuka ruang demokrasi yang lebih cair dan memberikan peluang bagi partainya untuk mencalonkan kader sendiri.
“Pasti, pasti (jadi potensi memajukan kader). Semua menyambut cairnya demokrasi. Tapi kan putusan itu bersifat mengikat, final,” katanya.
Namun, Muhaimin juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi banyaknya calon yang maju, yang menurutnya dapat membuat kontestasi Pilpres menjadi kurang realistis. “Tapi kita juga punya pengalaman kalau terlampau banyak calon yang enggak realistis juga buang-buang,” katanya.
MK Hapus Presidential Threshold
Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold yang selama ini diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Hakim MK, Saldi Isra, menyebutkan bahwa aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi hak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi, Kamis (2/1/2025).
Dengan keputusan ini, setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala ambang batas. Meski demikian, koalisi antarpartai politik tetap dimungkinkan selama tidak menimbulkan dominasi gabungan yang membatasi pilihan calon.
Respons Partai Politik
Putusan ini mendapat tanggapan beragam dari partai politik. Sebagian besar menyambut positif karena memungkinkan demokrasi lebih inklusif. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penghapusan ambang batas dapat memicu munculnya banyak calon sehingga membuat pemilih sulit menentukan pilihan.
Ke depan, keputusan MK ini diprediksi akan membawa dinamika baru dalam konstelasi politik nasional, termasuk peluang bagi partai-partai kecil untuk lebih berperan dalam kontestasi Pilpres.





















