Jakarta – Fusilatnews- Menyusul ditatapkannya korban mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022. dan kasus selanjutnya ditutup.
Namun pihak Keluarga tidak bisa menerima begitu saja dari kesimpulan penyelidikan polisi yang menetapkan korban sebagai tersangka dan memunculkan kronologinya sendiri sehingga ada dua versi konologis dalam kasus ini.
Menurut Ady Syahputra ayah Korban, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa FISIP UI tersebut hendak pulang ke indekos. Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Hasya oleng dan terjatuh ke sisi kanan jalan. Saat itu mobil Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
“Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu. Karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu,” kata dia Jumat, 25 November 2022.
Saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Mobil ambulans baru memboyong Hasya ke rumah sakit setelah teman korban mencari pertolongan.
“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan,” kata Adi.
Kesimpulan penyelidikan Polisi bahwa purnawirawan Polri itu tak bersalah, Hasya yang lalai mengemudi sehingga oleng dan terjatuh sehingga tewas tertabrak.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menambahkan tidak ditemukan unsur pembiaran yang dilakukan Eko. Menurut dia, Eko telah menghentikan mobilnya dan berupaya memanggil ambulans pasca kejadian tersebut.
“Dia kan sudah berusaha menelepon ambulans segala macam,” ujar Jhoni saat dihubungi Jumat, 27 Januari 2023.
Eko Setia Budi Wahono adalah pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang menabrak Hasya. Insiden penabrakan itu berlangsung di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Polisi menilai mahasiswa berusia 18 tahun itu telah lalai dalam berkendara, sehingga membahayakan nyawanya. Sementara itu, Adi mendapatkan cerita bahwa sang penabrak telah melakukan pembiaran setelah kejadian.
Polda Metro Jaya lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka akibat dinilai lalai. “Ini, kan, karena kelalaian dia sendiri, sehingga dia meninggal,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3. Hasil gelar perkara menyimpulkan agar kasus tersebut disetop. Latif menyampaikan tiga alasannya.
“Pertama kasus itu kedaluarsa, tidak cukup bukti, dia (Hasya) meninggal,” papar dia.
Gelar perkara telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi mengantongi sejumlah alat bukti berupa gambar dan meminta keterangan para saksi. Adapun gelar perkara itu melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, tim Profesi dan Pengamanan (Propam), dan ahli untuk menetapkan kesimpulan kasus mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi ini sebelum akhirnya disetop.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, juga menanggapi kasus mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, yang tewas tertabrak mobil oleh pensiunan polisi. Ia menganggap harus ada keadilan dalam kasus ini.
“Harus ada keadilan menyangkut nyawa manusia. Apalagi yang dihadapi manusia arogan,” kata anggota DPR RI itu.
Fadli Zon menceritakan pengalamannya ketika menjadi korban tertabrak truk saat naik motor bersama ayahnya. Ia mengalami cedera parah hingga koma, sementara orang tuanya meninggal di tempat kejadian.
“Saya tuntut penabrak, akhirnya saya menang di pengadilan,” kata Fadli Zon lewat cuitannya di Twitter, Ahad, 29 Januari 2023.
Kasus ini akhirnya ditutup lantaran kurangnya barang bukti. Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Melki Sedek Huang mengecam penetapan Hasya sebagai tersangka.
Badan Eksekutif Mahasiswa UI dalam kasus ini menyamakan Tindakan polisi menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas merupakan bentuk rekayasa kasus. Menurut Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tindakan kepolisian itu seperti mirip ulah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
“Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua. Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan,” kata Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1).
Hasya menjadi korban kecelakaan di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1) malam WIB. Mahasiswa FISIP UI tersebut meninggal tidak lama setelah kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. BEM UI geram karena Hasya yang menjadi korban malah ditetapkan sebagai tersangka.
























