Jakarta-FusilatNews – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendorong aparat penegak hukum untuk menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani kasus 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa peringatan reformasi yang berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta.
Nasir menilai, status para mahasiswa tersebut sebagai pelajar yang masih dalam proses pendidikan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menyelesaikan perkara. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan.
“Kita berharap agar ke-15 mahasiswa yang dijadikan tersangka itu dapat ditempuh dan diselesaikan melalui restorative justice. Sebab, status mereka masih sebagai mahasiswa yang membutuhkan bimbingan dan juga dituntut menyelesaikan studinya atau kuliah,” kata Nasir saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).
Politisi dari Fraksi PKS itu juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bagian dari ruang demokrasi yang seharusnya menjadi sarana penyampaian aspirasi secara bertanggung jawab. Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, kericuhan kerap kali tak terhindarkan.
“Situasi di lokasi unjuk rasa kadang tidak dapat diprediksi dan diantisipasi. Akibatnya, muncul aksi kekerasan verbal dan fisik. Kami berharap ke depan unjuk rasa jangan anarkis dan harus dikawal sejak awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 dari 93 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka dalam demo yang berlangsung ricuh pada Kamis (23/5/2025). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa sebagian besar mahasiswa telah dipulangkan.
“15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya.
Diketahui, 78 mahasiswa telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Namun, pihak kepolisian masih memburu satu mahasiswa lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi total ada 16 (tersangka), tapi satu masih kami buru,” tambah Ade Ary.
Kasus ini memunculkan perhatian publik, terutama menyangkut pendekatan hukum terhadap mahasiswa yang menyuarakan aspirasi. Dorongan dari berbagai pihak agar penegak hukum mempertimbangkan pendekatan non-punitive pun terus menguat.
























