Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden (keppres) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri
Jakarta – Fusilatnews – Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, maka Firli harus Berhenti menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11)
Ari, menegaskan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan dua Keputusan Presiden (keppres) yaitu keppres pemberhentian semwntara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Keppres pengangkatan Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” kata dia.
Pada Rabu malam (22/11 Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUHP.

























