OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Banyak pemaknaan dari berbagai literatur yang sempat penulis baca terkait dengan istilah “offtaker plat merah”. Salah satunya, offtaker plat merah adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang memiliki peran sebagai pembeli atau penerima produk dari produsen. Contoh perusahaan BUMN yang berperan sebagai offtaker plat merah di Indonesia diantaranya Perum Bulog.
Peran paling menonjol dari offtaker plat merah adalah membeli komoditas; mengatur distribusi dan penyimpanan; menjual produk ke pasar domestik dan internasional; mengatur harga dan kuantitas dan mengelola risiko dan keamanan pasokan. Khusus Bulog, peran itu akan tampak dari berbagai penugasan yang bakal diberikan Pemerintah.
Pembebasan Bulog dari statusnya sebagai BUMN, untuk kemudian berubah jadi Lembaga Otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden, memberi isyarat kepada kita agar “Bulog Baru” , nanti memiliki kesempatan untuk melaksanakan tugas memberi pelayanan prima kepada segenap komponen bangsa. Bulog harus berkiprah sebagai ‘alat negara’. Bukan lembaga pencari untung.
Namun begitu, menjadi offtaker play merah tidaklah segampang para pegawai setiap awal bulan menerimw gaji/honor. Banyak masalah yang butuh pencermatan, jika offtaker plat merah ini benar-benar ingin berkiprah secara maksimal. Beberapa masalah yang dihadapi oleh offtaker plat merah antara lain :
- Masalah Internal seperti inefisiensi operasional dicirikan oleh biaya operasional tinggi dan proses yang belum efisien. Lalu, keterbatasan infrastruktur, tampak dari kurangnya fasilitas penyimpanan dan pengolahan. Selanjutnya, sumber daya manusia diamati dari keterbatasan SDM terlatih dan pengalaman. Dan adanya korupsi dan kelemahan governance.
Masalah Eksternal seperti ketergantungan impor; persaingan pasar:dalam arti bersaing dengan perusahaan swasta; perubahan kebijakan pemerintah; dan resiko lingkungan.
- Masalah Operasional seperti
keterlambatan pengiriman; kerusakan infrastruktur; kehilangan produk akibat kebocoran dan gangguan pasokan.
Selain masalah-masalah yang bersifat umum, offtaker plat merah juga sering dihadapkan pada persoalan khusus yang lebih terkait dengan komoditas yang digarapnya. Sebut saja Bulog. Lembaga pangan yang memiliki tugas fungsi menjaga dan stabilisasi pasokan dan harga pangan ini, dalam prakteknya di lapangan pasti akan berhadapan dengan pelaku bisnia pangan di lapangan.
Walaupun saat Bulog berstatuskan BUMN (Perusahaan Umum), sering tampil di lapangan bersama bandar/tengkulak/pedagang/pengusaha, dalam rangka menyerap atau membelu gabah dan beras petani, tapi ketika Bulog dikembalikan statusnya jadi lembaga otonom Pemerintah, kini tentu saja akan ada “pembatas” antara Bulog dengan para pebisnis lainnya.
Pertanyaan selanjutnya, apakah Bulog akan mampu menyerap atau membeli gabah dan beras petani secara maksimal, bila para pelaky bisnis gabah dan beras di lapangan berkeberatan untuk menerima deregulasi dan dibirokrstisasi yang sekarang telah ditetapkan Pemerintah. Mestinya jawaban yang disampaikan kepada masyarakat adalah tidak.
Selanjutnya, apakah Bulog masa kini telah berkemampuan untuk membangun kesadaran baru di kalangan bandar/tengkulaj/pedagang/pengusaha tentang berapa pantasnya harga pasar gabah dan beras yang tidak merugikan petani ? Lebih khusus lagi, apakah para pelaku bisnis gabah dan beras, ikhlas untuk berbagi keuntungan dengan petani ?
Artinya, kalau selama ini keuntungan mereka adalah 10, apakah rela kalau 2 atau 3 nya diberikan kepada petani, sehingga mereka hanya mendapatkan keuntungan 7 atau 8. Jujur, sebagai bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai landasan ideologi dalam mengarungi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakatnya, semangat berbagi untung bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan.
Masalah muncul ketika Pancasila hanya dijadikan pajangan hidup dan bukan sebagai pandangan hidup bangsa. Kalau ini yang terjadi, tidak mungkun lagi akan ada berbagi untung, tapi bagaimana caranya untuk dapat mengejar keuntungan sebesar-besarnya demi memuaskan kepenringan pribadi, keluarga atau kroni-kroninya belaka.
Akibatnya, menjadi sangat masuk akal kalau hasrat untuk membangun kehidupan yang bersama dalam kemakmuran dan makmur dalam kebersamaan pun, tak ubahnya hanya sebuah slogan kosong, tanpa bisa dibuktikan dalam kehidupan nyata di masyarakat. Lebih sedih lagi, suasana ketidak-merataan terekam semakin menjadi-jadi.
Secara kasat mata dapat kita saksikan adanya jurang yang kian menganga antara sebagian kecil golongan masyarakat yang diuntungkan oleh adanya pembangunan dengan sebagian besar warga banga yang dirugikan dengan adanya pembangunan. Dalam kalimat lain dapat disebutkan antara “penikmat pembangunan” dengan “korban pembangunan” terasa semakin nyata dan transparan.
Kehadiran dan keberafaan offtaker plat merah diharapkan mampu merubah kesenjangan menjadi ketidak-senjsngan dengan seabreg langkah cerdas yang dapat ditempuh. Pertanyaan kritisnya adalah apakah para offtaker plat merah ini memiliki kemampuan untuk menampilkan diri sebagai lembaga parastatal yang bisa melindungi rakyat banyak ? (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).





















