• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

KPK dan Anomali Penegakan Hukum: Kasus Hasto di Antara Politisasi dan Pelanggaran HAM

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
January 7, 2025
in Crime, Feature
0
Jubir PKS Serang Balik Hasto: Fakta Kepala Daerah PDIP Banyak Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki fungsi dan kewenangan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan ini meliputi tindakan paksa (coercive power), termasuk penggunaan bantuan aparatur Polri serta fasilitas keuangan negara. Bahkan, KPK dapat melakukan investigasi hingga ke bank di luar negeri atau mengejar serta menangkap tersangka di luar negeri.

Namun, perilaku KPK dalam beberapa kasus terlihat anomali dan tidak equal. Sebagai contoh, ketika Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP)—meskipun bukan lembaga negara RI—merilis hasil investigasi yang menyebut Presiden Jokowi sebagai pemimpin nomor dua paling korup di dunia dari lima kepala negara dalam 195 negara, KPK justru tidak mengambil langkah koordinasi dengan OCCRP. Sebaliknya, KPK malah meminta publik menyerahkan bukti jika memilikinya.

Keanehan KPK tidak berhenti di situ. Pada 24 Desember 2024 (malam Natal), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, seorang penganut Katolik, sebagai tersangka (TSK). Tindakan ini memunculkan pertanyaan etis terkait pemilihan waktu penetapan. Selain itu, perkembangan pada 4 Januari 2025 menunjukkan bahwa KPK masih memerlukan keterangan saksi, dibuktikan dengan pemanggilan Ronny Franky Sompie. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa KPK bertindak prematur dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dari peristiwa ini, terlihat indikasi bahwa KPK mempolitisasi tugas pokok dan fungsinya. Alih-alih murni menegakkan hukum, KPK tampaknya menggunakan kewenangannya sebagai alat tekanan politik.

Tindakan KPK juga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak hukum Hasto. Dengan langkah yang terkesan sembrono, KPK telah merendahkan moralitas keluarga besar Hasto, yang patut dikategorikan sebagai kejahatan hukum dan pelanggaran HAM.

Lebih jauh, kasus yang ditangani KPK terkait Hasto tidak memenuhi unsur delik korupsi atau tindak pidana korupsi (Tipikor). Berdasarkan UU KPK, delik korupsi harus memenuhi beberapa unsur:

  1. Kerugian ekonomi atau keuangan negara.
  2. Dilakukan oleh pejabat publik, penyelenggara negara, atau ASN.
  3. Adanya niat (dolus/opzet/mens rea) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, korporasi, atau pihak lain.

Dalam kasus gratifikasi atau korupsi yang dituduhkan, tidak ada pejabat publik yang terlibat, baik Hasto maupun Harun Masiku. Selain itu, tidak ada kerugian keuangan negara. Jika demikian, bagaimana mungkin delik gratifikasi ini disebut sebagai obstruction of justice? Hal ini menunjukkan kekeliruan nomenklatur yang digunakan oleh KPK.

Ketua KPK yang menyatakan akan menjerat Hasto dengan tuduhan perintangan penyidikan korupsi hanya memperlihatkan upaya intimidasi. Ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan KPK yang justru merusak sistem hukum, bertentangan dengan UU KPK dan KUHAP.

Tindakan KPK yang berlandaskan “katanya” dalam menentukan unsur delik mencerminkan pola otoritarianisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam sistem hukum Indonesia, bukti pengakuan dari pihak ketiga bukan kategori sah sebagai kesaksian menurut KUHAP.

Selain itu, hubungan antara Hasto dan Harun Masiku bersifat keperdataan internal partai (private recht), yang seharusnya menjadi ranah Mahkamah Partai atau musyawarah internal. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut pun masuk dalam delik umum, yang memerlukan laporan atau pengaduan dari korban, yakni Harun Masiku.

Kesimpulannya, KPK tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk menangani kasus ini. Alih-alih memberantas korupsi, KPK tampak memanfaatkan kasus ini untuk agenda tertentu, yang justru mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tata Cara Melihat Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024

Next Post

OFFTAKER PLAT MERAH

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen
Economy

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

May 19, 2026
Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik
Economy

Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

May 19, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi
Economy

The Economist vs Menteri Purbaya: Ketika Sorotan Dunia Bertemu Pembelaan Kekuasaan

May 19, 2026
Next Post
KEMANA ARAH KETAHANAN PANGAN KE DEPAN ?

OFFTAKER PLAT MERAH

Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025

Dinilai Ilegal, Presiden Prabowo Diharapkan Tidak Hadir di HPN 2025

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026
Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

Paradoks Indonesia: Menjadi Negara Konsumen, Bukan Produsen

May 19, 2026
Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

Di Balik Narasi Optimisme yang Menggelegar – Rupiah Anjlok – Prabowo Mulai Panik

May 19, 2026
Kacau Komunikasi Dua Menteri, APBN Jadi Korban Ketidaktertiban Birokrasi

The Economist vs Menteri Purbaya: Ketika Sorotan Dunia Bertemu Pembelaan Kekuasaan

May 19, 2026

Rebuilding the Lost Concept of Knowledge in Islam

May 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ada “Dewan Kolonel” di PDIP

Kabinet 100 Menteri Sudah Tak Diterima Pasar

May 19, 2026
Aksi Jual SUN Dorong Nilai Tukar Rupiah Jatuh ke Level Terendah dalam 4 Tahun

Rupiah Tembus Rp17.600: Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Respons Presiden Picu Kontroversi

May 19, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...