Oleh: Damai Hari Lubis – Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki fungsi dan kewenangan besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kewenangan ini meliputi tindakan paksa (coercive power), termasuk penggunaan bantuan aparatur Polri serta fasilitas keuangan negara. Bahkan, KPK dapat melakukan investigasi hingga ke bank di luar negeri atau mengejar serta menangkap tersangka di luar negeri.
Namun, perilaku KPK dalam beberapa kasus terlihat anomali dan tidak equal. Sebagai contoh, ketika Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP)—meskipun bukan lembaga negara RI—merilis hasil investigasi yang menyebut Presiden Jokowi sebagai pemimpin nomor dua paling korup di dunia dari lima kepala negara dalam 195 negara, KPK justru tidak mengambil langkah koordinasi dengan OCCRP. Sebaliknya, KPK malah meminta publik menyerahkan bukti jika memilikinya.
Keanehan KPK tidak berhenti di situ. Pada 24 Desember 2024 (malam Natal), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, seorang penganut Katolik, sebagai tersangka (TSK). Tindakan ini memunculkan pertanyaan etis terkait pemilihan waktu penetapan. Selain itu, perkembangan pada 4 Januari 2025 menunjukkan bahwa KPK masih memerlukan keterangan saksi, dibuktikan dengan pemanggilan Ronny Franky Sompie. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa KPK bertindak prematur dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Dari peristiwa ini, terlihat indikasi bahwa KPK mempolitisasi tugas pokok dan fungsinya. Alih-alih murni menegakkan hukum, KPK tampaknya menggunakan kewenangannya sebagai alat tekanan politik.
Tindakan KPK juga menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak hukum Hasto. Dengan langkah yang terkesan sembrono, KPK telah merendahkan moralitas keluarga besar Hasto, yang patut dikategorikan sebagai kejahatan hukum dan pelanggaran HAM.
Lebih jauh, kasus yang ditangani KPK terkait Hasto tidak memenuhi unsur delik korupsi atau tindak pidana korupsi (Tipikor). Berdasarkan UU KPK, delik korupsi harus memenuhi beberapa unsur:
- Kerugian ekonomi atau keuangan negara.
- Dilakukan oleh pejabat publik, penyelenggara negara, atau ASN.
- Adanya niat (dolus/opzet/mens rea) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, korporasi, atau pihak lain.
Dalam kasus gratifikasi atau korupsi yang dituduhkan, tidak ada pejabat publik yang terlibat, baik Hasto maupun Harun Masiku. Selain itu, tidak ada kerugian keuangan negara. Jika demikian, bagaimana mungkin delik gratifikasi ini disebut sebagai obstruction of justice? Hal ini menunjukkan kekeliruan nomenklatur yang digunakan oleh KPK.
Ketua KPK yang menyatakan akan menjerat Hasto dengan tuduhan perintangan penyidikan korupsi hanya memperlihatkan upaya intimidasi. Ini mencerminkan penyalahgunaan kewenangan KPK yang justru merusak sistem hukum, bertentangan dengan UU KPK dan KUHAP.
Tindakan KPK yang berlandaskan “katanya” dalam menentukan unsur delik mencerminkan pola otoritarianisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam sistem hukum Indonesia, bukti pengakuan dari pihak ketiga bukan kategori sah sebagai kesaksian menurut KUHAP.
Selain itu, hubungan antara Hasto dan Harun Masiku bersifat keperdataan internal partai (private recht), yang seharusnya menjadi ranah Mahkamah Partai atau musyawarah internal. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut pun masuk dalam delik umum, yang memerlukan laporan atau pengaduan dari korban, yakni Harun Masiku.
Kesimpulannya, KPK tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk menangani kasus ini. Alih-alih memberantas korupsi, KPK tampak memanfaatkan kasus ini untuk agenda tertentu, yang justru mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

























