Oleh: Malika Dwi Ana
Hingga awal 2026, Indonesia masih terjebak dalam cengkeraman oligarki—sistem di mana segelintir elit kaya menguasai politik, ekonomi, dan sumber daya alam, meninggalkan rakyat sebagai penonton sekaligus obyek penderita belaka. Prinsip kedaulatan rakyat, yang tertuang dalam UUD 1945, telah lama menjadi slogan kosong, digantikan oleh kepentingan korporasi besar dan kolusi elit. Perbandingan antara era Joko Widodo (Jokowi, 2014–2024) dan Prabowo Subianto (2024–sekarang) menunjukkan kesinambungan yang semakin dalam. Jokowi membangun fondasi oligarki modern, sementara Prabowo, meski beretorika populis, gagal atau enggan membongkarnya. Di tengah itu, ada Luhut Binsar Pandjaitan yang muncul sebagai figur kunci, “kingmaker” yang menghubungkan dua rezim dan memastikan oligarki tetap aman. Kritik ini bukan sekadar tudingan; ia didasari fakta bahwa oligarki bukan musuh, tapi pondasi kekuasaan mereka, yang mengorbankan rakyat demi cuan tak berseri.
Era Jokowi sering disebut sebagai puncak penguatan oligarki pasca-reformasi. Awalnya, Jokowi tampil sebagai “orang biasa” dari Solo, tapi cepat beradaptasi dengan sistem elit. Kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi alat utama penyerahan kedaulatan rakyat ke oligarki, memudahkan investasi besar sambil mengurangi hak buruh dan partisipasi publik. Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti IKN Nusantara dan PIK-2 menggusur ribuan warga demi keuntungan konglomerat seperti Aguan dan Anthony Salim. Hilirisasi tambang, yang digembar-gemborkan sebagai kebangkitan nasional, justru 90% dikuasai oleh asing dan oligark lokal, meninggalkan bencana ekologis seperti banjir Sumatera akibat deforestasi masif. Jokowi melemahkan institusi anti-korupsi melalui revisi UU KPK, membuka jalan impunitas(kekebalan hukum) bagi elit. Mengakibatkan ketimpangan ekonomi semakin besar, dengan kekayaan terkonsentrasi pada hanya segelintir orang, sementara rakyat dibiarkan dalam kemiskinan struktural, kebodohan, dan krisis lingkungan. Oligarki di era ini bersifat “fasilitatif”—dengan peran Jokowi sebagai broker yang menyatukan politik dan bisnis, menyerahkan lima kedaulatan (ekonomi, politik, hukum, wilayah, dan SDA) ke tangan oligarki.
Sebaliknya, era Prabowo—baru satu tahun lebih hingga awal 2026—menjanjikan harapan akan perubahan melalui retorika anti-oligarki. Prabowo sering mengkritik “serakahnomics” dan konsentrasi kekayaan, dengan program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan efisiensi anggaran yang diklaim sebagai redistribusi kekayaan. Ada langkah seperti penyitaan aset mafia SDA dan pembatalan sebagian PSN, yang seharusnya membuat oligarki “ketar-ketir”. Namun, realitasnya mengecewakan, tindakan Prabowo lebih mirip seperti gimmick untuk membangun citra populis saja, karena realitasnya oligarki justru semakin terkonsolidasi, dengan kebijakan pro-korporasi di sektor tambang dan energi yang berkelanjutan dari warisan Jokowi. Banjir Sumatera dan konflik agraria menjadi bukti bahwa bisnis elit tetap aman, sementara rakyat yang menjadi tumbal ekologis. Prabowo nampak tersandera oleh koalisi besar yang didanai oligarki, termasuk loyalis Jokowi yang mendominasi kabinet.
Dua era dengan perbedaan: Jokowi aktif memperkuat oligarki, sementara Prabowo pasif atau pragmatis, beretorika tapi lamban bertindak, sehingga demokrasi stagnan di bawah pengaruh para elit.
Di pusat kesinambungan ini berdiri Luhut Binsar Pandjaitan, sosok yang tak terpisahkan dari oligarki dua era. Luhut, mantan jenderal dan pengusaha, adalah “pilar strategis” Jokowi sebagai Menko Marves, yang mengendalikan kebijakan ekonomi, diplomasi, dan tambang. Ia bagian dari “trio” Jokowi-Luhut-Bahlil yang melindungi oligarki tambang, memfasilitasi investasi asing seperti di nikel Morowali yang disebut sebagai salah satu provinsi China. Luhut dikenal sebagai “kingmaker” yang memengaruhi politik nasional, dari karier militernya hingga hubungan dekatnya dengan oligarki.
Di era Prabowo, Luhut dilantik sebagai Penasihat Khusus untuk Digitalisasi dan Teknologi pada Oktober 2024, dianggap sebagai “titipan Jokowi” yang jadi pintu masuk oligarki ke kabinet baru. Bayangannya selalu menempel, memastikan kebijakan pro-bisnis berlanjut, seperti di PSN dan energi. Luhut bukan sekadar penasihat, tapi penjaga gerbang oligarki, yang membuat transisi kekuasaan ke Prabowo penuh konflik kepentingan. Hingga awal 2026, Luhut tetap menjadi simbol kolusi elit, di mana kepentingan pribadi dan kelompok melebihi kepentingan rakyat.
Dampak oligarki ini sangat brutal, apa itu? Kedaulatan rakyat lenyap, diganti oleh demokrasi prosedural yang mahal dan korup. Rakyat menghadapi penggusuran, bencana alam, dan ketimpangan ekonomi, sementara elit aman sentosa. Era Jokowi-Prabowo membuktikan bahwa tanpa pembongkaran struktural, oligarki akan abadi, membuat Indonesia negeri kaya SDA tapi miskin keadilan, dan bodoh struktural dengan IQ yang terus merosot mendekati IQ gorila.
Untuk membalikkan keadaan dan mengembalikan kedaulatan rakyat, diperlukan aksi radikal dan sistemik, bukan sekadar janji angin sorga kampanye.
~ Pertama, dorong pengesahan segera RUU Perampasan Aset untuk menyita harta pejabat korup, sebagai instrumen langsung merebut kembali aset negara. RUU Perampasan Aset (Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana) adalah usulan undang-undang yang bertujuan memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan (terutama korupsi) tanpa harus menunggu vonis pidana bersalah terhadap pelaku (mekanisme non-conviction based atau in rem). Saat ini, perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan pidana inkrah, itupun sering gagal jika pelaku kabur, meninggal, atau aset disembunyikan.
~ Kedua, terapkan hak recall konstituen: rakyat bisa menarik wakilnya dari DPR jika tidak mewakili aspirasi mereka, ini untuk memulihkan kedaulatan dari cengkeraman partai politik.
~ Ketiga, reformasi demokrasi secara menyeluruh: tingkatkan transparansi keuangan politik, batasi donasi kampanye, dan pastikan pemilu adil tanpa politik uang.
~ Keempat, kembalikan kedaulatan rakyat dengan partisipasi lebih langsung, seperti referendum pada isu-isu strategis dan untuk UU kontroversial (seperti UU Cipta Kerja atau PSN), agar rakyat berpartisipasi langsung, bukan hanya melalui perwakilan yang sering dikuasai oligarki.
Ini bisa dimulai dengan amandemen UUD 1945 untuk perkuat elemen demokrasi langsung, seperti pemilihan kepala daerah yang tak boleh dikembalikan ke DPRD untuk hindari syahwat oligarki.
~ Kelima, bangun gerakan rakyat: melalui aksi massa, penguatan masyarakat sipil seperti WALHI, dan media independen untuk mengawasi elit.
~ Keenam, reformasi hukum dari cengkeraman oligarki, termasuk penguatan KPK dan independensi judiciary. Momentum ini tepat, seperti dalam kasus pagar laut, untuk selamatkan negara dari oligarki.
Rakyat harus bangkit, karena kedaulatan bukan hadiah yang diberi, tapi direbut. Jika diam, oligarki akan terus berpesta, dan Indonesia selamanya jadi korban.
Salam,
Malika Dwi Ana
7 Januari 2026























